Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jayapura
Optimalisasi Penerimaan Negara, KPKNL Jayapura Sukses Lelang Tanah dan Bangunan Senilai Rp806 Juta

Optimalisasi Penerimaan Negara, KPKNL Jayapura Sukses Lelang Tanah dan Bangunan Senilai Rp806 Juta

Cliff Joshua Martino Coutrier
Selasa, 23 Juni 2026 |   33 kali

Optimalisasi Penerimaan Negara, KPKNL Jayapura Sukses Lelang Tanah dan Bangunan Senilai Rp806 Juta

JAYAPURA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura kembali menunjukkan kinerja positif dalam memfasilitasi pelaksanaan lelang eksekusi. Pada hari Kamis (18/6), KPKNL Jayapura sukses menyelenggarakan lelang atas barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta bangunannya yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Lelang eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran. Jenis pelaksanaan Lelang tersebut didasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Pelaksanaan dan Pemasaran Berbasis Digital

Bertindak memimpin jalannya proses lelang adalah Hadri, Pelelang Ahli Muda pada KPKNL Jayapura. Turut hadir langsung sebagai penjual dalam proses tersebut, Bapak Ibrahim yang bertindak selaku penjual untuk dan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran.

Guna menarik minat masyarakat secara luas, pengumuman lelang telah dipublikasikan sebelum hari pelaksanaan, baik melalui selebaran maupun pemasangan pengumuman Lelang pada surat kabar harian.

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat, proses penawaran sepenuhnya difasilitasi secara digital melalui portal resmi pemerintah, yakni aplikasi lelang.go.id.

Harga Terjual Melampaui Nilai Limit

Nilai limit dasar yang ditetapkan untuk objek lelang tersebut adalah sebesar Rp795.000.000,00. Proses lelang secara daring terbukti efektif dengan tercatatnya 3 (tiga) penawaran sah yang masuk melalui sistem aplikasi.

Dari persaingan penawaran tersebut, harga objek lelang berhasil naik sebesar Rp11.000.000,00 dari batas minimal yang ditentukan. Pada akhir sesi, aset tanah dan bangunan tersebut resmi terjual di angka Rp806.000.000,00.

Memenuhi Fungsi Budgeter Negara

Kesuksesan pelaksanaan lelang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam hal pelaksanaan Lelang eksekusi, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi keuangan negara.

Proses lelang terbukti dalam menjalankan fungsi budgeter, yakni sebagai sarana yang diandalkan untuk mengumpulkan penerimaan negara. Dari transaksi senilai lebih dari Rp806 juta ini, negara akan menerima pemasukan melalui pungutan Bea Lelang, Pajak Penghasilan (PPh), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses pelaporannya pun akan dikoordinasikan secara tertib sesuai dengan kewenangan instansi terkait.

Foto Terkait Berita

Floating Icon