Optimalisasi Penerimaan Negara, KPKNL Jayapura Sukses Lelang Tanah dan Bangunan Senilai Rp806 Juta
Cliff Joshua Martino Coutrier
Selasa, 23 Juni 2026 |
33 kali
Optimalisasi Penerimaan Negara, KPKNL Jayapura
Sukses Lelang Tanah dan Bangunan Senilai Rp806 Juta
JAYAPURA – Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura kembali menunjukkan kinerja positif dalam
memfasilitasi pelaksanaan lelang eksekusi. Pada hari Kamis (18/6), KPKNL
Jayapura sukses menyelenggarakan lelang atas barang tidak bergerak berupa
sebidang tanah beserta bangunannya yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinsi
Papua.
Lelang eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan dari PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran. Jenis pelaksanaan
Lelang tersebut didasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan.
Pelaksanaan dan Pemasaran Berbasis Digital
Bertindak memimpin jalannya proses lelang adalah Hadri,
Pelelang Ahli Muda pada KPKNL Jayapura. Turut hadir langsung sebagai penjual
dalam proses tersebut, Bapak Ibrahim yang bertindak selaku penjual untuk dan
atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta
Kemayoran.
Guna menarik minat masyarakat secara luas, pengumuman
lelang telah dipublikasikan sebelum hari pelaksanaan, baik melalui selebaran maupun
pemasangan pengumuman Lelang pada surat kabar harian.
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi
masyarakat, proses penawaran sepenuhnya difasilitasi secara digital melalui
portal resmi pemerintah, yakni aplikasi lelang.go.id.
Harga Terjual Melampaui Nilai Limit
Nilai limit dasar yang ditetapkan untuk objek lelang
tersebut adalah sebesar Rp795.000.000,00. Proses lelang secara daring terbukti
efektif dengan tercatatnya 3 (tiga) penawaran sah yang masuk melalui sistem
aplikasi.
Dari persaingan penawaran tersebut, harga objek lelang
berhasil naik sebesar Rp11.000.000,00 dari batas minimal yang ditentukan. Pada
akhir sesi, aset tanah dan bangunan tersebut resmi terjual di angka Rp806.000.000,00.
Memenuhi Fungsi Budgeter Negara
Kesuksesan pelaksanaan lelang ini tidak hanya memberikan
kepastian hukum dalam hal pelaksanaan Lelang eksekusi, tetapi juga memberikan
dampak langsung bagi keuangan negara.
Proses lelang terbukti dalam menjalankan fungsi budgeter, yakni sebagai sarana yang diandalkan untuk mengumpulkan penerimaan negara. Dari transaksi senilai lebih dari Rp806 juta ini, negara akan menerima pemasukan melalui pungutan Bea Lelang, Pajak Penghasilan (PPh), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses pelaporannya pun akan dikoordinasikan secara tertib sesuai dengan kewenangan instansi terkait.
Foto Terkait Berita