KPKNL Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Optimalisasi Aset Daerah
Cliff Joshua Martino Coutrier
Minggu, 14 September 2025 |
296 kali
Sentani, 12
September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura secara resmi menjalin
sinergi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Prosesi penandatanganan ini dilaksanakan
dengan baik di Ruang VIP Bupati Jayapura pada hari Jumat, 12 September 2025.
Nota
Kesepahaman ditandatangani langsung oleh dua pimpinan tertinggi, yaitu Bupati
Kabupaten Jayapura, Bapak Yunus Wonda, dan Kepala KPKNL Jayapura, Bapak Daniel
H. P. Panggabean. Momen penting ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat dari
kedua belah pihak, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kabupaten Jayapura, Bapak Hermanus Kensimai, serta para Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Kerja sama ini
menjadi landasan formal bagi kedua institusi untuk berkolaborasi dalam
meningkatkan tata kelola aset daerah, mulai dari perencanaan, pemanfaatan,
hingga penghapusan, guna mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib,
akuntabel, dan produktif bagi pembangunan daerah.
Fokus pada
Penghapusan Aset dan Peningkatan Pendapatan Daerah
Dalam
sambutannya, Bupati Jayapura, Bapak Yunus Wonda, menyambut baik terjalinnya
kerja sama ini. Beliau menekankan bahwa Pemkab Jayapura saat ini memiliki
beberapa agenda strategis yang memerlukan dukungan teknis dari KPKNL, terutama
terkait rencana penghapusan sejumlah aset daerah.
"Kami
memiliki rencana untuk melakukan penghapusan beberapa aset, khususnya
bangunan-bangunan milik pemerintah daerah yang kondisinya sudah rusak berat
akibat terbakar. Selain itu, ada beberapa aset yang lokasinya akan kami
peruntukkan bagi program prioritas, seperti pembangunan sekolah rakyat dan
mendukung pelaksanaan program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)," ujar
Bupati Yunus Wonda.
Beliau
menambahkan, proses penghapusan aset ini harus dilaksanakan sesuai dengan
koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari potensi
masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, koordinasi yang intensif dengan
KPKNL terkait penilaian nilai aset dan prosedur penghapusan menjadi sangat
krusial.
Lebih lanjut,
Bupati Yunus Wonda juga menyoroti pentingnya optimalisasi aset sebagai sumber
pendapatan asli daerah (PAD). "Kami melihat banyak potensi pendapatan yang
belum tergali secara maksimal dari pengelolaan aset kita. Melalui kerja sama
ini, kami berharap KPKNL Jayapura dapat memberikan pendampingan dan masukan
agar aset-aset yang ada tidak hanya menjadi beban biaya pemeliharaan, tetapi
dapat dikelola secara produktif untuk meningkatkan pendapatan daerah,"
tegasnya.
KPKNL Siap
Mendukung Penuh Tata Kelola Aset Pemkab Jayapura
Menanggapi hal
tersebut, Kepala KPKNL Jayapura, Bapak Daniel H. P. Panggabean, menyampaikan
apresiasi atas inisiatif dan komitmen Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam
memperbaiki tata kelola asetnya. Beliau menjelaskan bahwa pengelolaan aset
merupakan sebuah siklus yang berkelanjutan, di mana penghapusan adalah salah
satu tahapan penting yang harus dilakukan secara cermat.
"Pengelolaan
Barang Milik Daerah adalah sebuah siklus yang utuh, dan penghapusan merupakan
bagian akhir dari siklus tersebut. Belajar dari pengalaman pemerintah pusat
sejak reformasi pengelolaan aset pada tahun 2004, banyak temuan dari badan
pemeriksa keuangan yang berakar dari permasalahan pengelolaan aset. Langkah
yang diambil untuk Kerjasama dalam pengelolaaan aset hari ini diharapkan
menjadi langkah yang tepat untuk optimalisasi pengelolaan aset di Pemerintah Kabupaten
Jayapura" tutur Daniel Panggabean.
Beliau juga
memaparkan berbagai potensi yang dapat dioptimalkan melalui pengelolaan aset
yang baik. Terkait pemanfaatan aset dalam rangka pengawasan dan pengendalian
(wasdal), ia mencontohkan pengelolaan rumah negara. "Setiap penghuni rumah
negara, misalnya, wajib membayar sewa kepada negara atau daerah setelah
diterbitkannya Surat Izin Penghunian. Ini adalah salah satu potensi pendapatan
yang harus dikelola dengan baik," jelasnya.
Menyinggung
rencana penghapusan aset bangunan oleh Pemkab Jayapura, Kepala KPKNL Jayapura
menawarkan solusi yang dapat memberikan nilai tambah. "Material atau
bongkaran dari bangunan yang akan dihapuskan seringkali masih memiliki nilai
ekonomis. Ini dapat kita optimalkan melalui mekanisme lelang. KPKNL Jayapura
siap memberikan dukungan penuh, baik dalam proses penilaian untuk menentukan
nilai limit maupun dalam pelaksanaan lelangnya secara transparan dan
akuntabel," tambahnya.
Bapak Daniel
H. P. Panggabean menutup sambutannya dengan harapan besar agar kolaborasi ini
dapat mengubah paradigma pengelolaan aset di Kabupaten Jayapura. "Kami
berharap pengelolaan aset tidak lagi dipandang hanya sebagai sumber biaya,
tetapi dapat bertransformasi menjadi sumber pendapatan (revenue center)
yang produktif. Semoga Nota Kesepahaman ini menjadi awal yang baik dan
memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pengelolaan Barang Milik Daerah di
Kabupaten Jayapura," tutupnya.
Dengan
ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk
segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah teknis guna merealisasikan tujuan
bersama, yaitu mewujudkan akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi dalam
pengelolaan aset untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jayapura.
Foto Terkait Berita