Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jayapura
KPKNL Jayapura dan Pemerintah Kota Jayapura Tandatangani Nota Kesepahaman, Perkuat Sinergi dalam Pengelolaan Aset Daerah

KPKNL Jayapura dan Pemerintah Kota Jayapura Tandatangani Nota Kesepahaman, Perkuat Sinergi dalam Pengelolaan Aset Daerah

Cliff Joshua Martino Coutrier
Selasa, 22 Juli 2025 |   155 kali

KPKNL Jayapura dan Pemerintah Kota Jayapura Tandatangani Nota Kesepahaman, Perkuat Sinergi dalam Pengelolaan Aset Daerah

Jayapura, 22 Juli 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura bersama Pemerintah Kota Jayapura melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman serta Bimbingan Teknis Penaksiran Barang Milik Daerah (BMD) pada Selasa, 22 Juli 2025, bertempat di Aula Lantai 8, Gedung Keuangan Negara Jayapura.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, pegawai Pemerintah Kota Jayapura, serta pejabat dan pegawai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku, serta KPKNL Jayapura.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Jayapura, Bapak Daniel H. P. Panggabean, menyampaikan bahwa wilayah kerja KPKNL Jayapura meliputi 20 kabupaten/kota yang tersebar di empat provinsi. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, nilai total aset tetap milik pemerintah daerah yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Jayapura mencapai Rp70 triliun, sedangkan nilai aset dalam kondisi rusak berat yang perlu dilakukan penghapusan tercatat sebesar Rp2,31 triliun.

"Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada hari ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun kerjasama strategis antara KPKNL Jayapura dan Pemerintah Kota Jayapura, khususnya dalam rangka mendorong pengelolaan kekayaan daerah yang lebih optimal, akuntabel, dan profesional," ujar beliau.

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi:

  • Penilaian Barang Milik Daerah (BMD),

  • Asistensi pelayanan lelang atas BMD yang akan dihapuskan,

  • Pengurusan piutang daerah,

  • Pertukaran dan pemanfaatan data aset, serta

  • Sosialisasi dan pelatihan bersama di bidang penilaian dan lelang BMD serta pengurusan piutang daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Hendra Leo Purba dalam sambutannya menekankan bahwa pengelolaan kekayaan negara, baik berupa Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), harus mengikuti siklus pengelolaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tahapan akhir dari siklus tersebut, termasuk proses penghapusan aset, memerlukan dukungan layanan penilaian dan mekanisme pelaksanaan lelang.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis penaksiran BMD ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura agar memiliki kompetensi dalam melaksanakan penaksiran BMD secara mandiri sebagai bagian dari tata kelola aset yang baik.

Penandatanganan Nota Kesepahaman secara resmi dilakukan oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Bapak Rustan Saru, dan Kepala KPKNL Jayapura, Bapak Daniel H. P. Panggabean.

Diharapkan melalui Nota Kesepahaman ini, berbagai program kerja sama dapat segera direalisasikan secara berkesinambungan, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan bernilai tambah bagi Pemerintah Kota Jayapura.


Foto Terkait Berita

Floating Icon