Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jayapura
PEMERINTAH KABUPATEN SARMI GELAR SOSIALISASI PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DAN PELAKSANAAN LELANG BMD

PEMERINTAH KABUPATEN SARMI GELAR SOSIALISASI PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DAN PELAKSANAAN LELANG BMD

Cliff Joshua Martino Coutrier
Senin, 23 Juni 2025 |   235 kali

PEMERINTAH KABUPATEN SARMI GELAR SOSIALISASI PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DAN PELAKSANAAN LELANG BMD


Sarmi, 19 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Sarmi, melalui koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) melalui tahapan penilaian dan pelelangan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi.

Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Hj. Jumriati dalam sambutannya menekankan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan aspek penting yang harus menjadi perhatian bersama. Beliau menyampaikan bahwa seluruh unit kerja sebagai pengguna barang memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman seluruh OPD terhadap proses penghapusan dan pelelangan barang milik daerah dapat meningkat, sehingga pengelolaan aset di Kabupaten Sarmi semakin optimal dan tertib,” ujar beliau.

Kepala KPKNL Jayapura Daniel H.P. Panggabean dalam materi sosialisasinya menjelaskan bahwa pengelolaan aset tidak kalah penting dibandingkan pengelolaan keuangan. Menurutnya, barang milik daerah merupakan bagian integral dari laporan keuangan pemerintah daerah, yang mempengaruhi kualitas laporan dan opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak hanya uang, barang juga merupakan komponen penting dalam penyusunan laporan keuangan. Penatausahaan BMD yang baik akan sangat berpengaruh terhadap hasil audit dan opini dari BPK,” jelasnya.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah satu pertanyaan yang muncul dari peserta adalah terkait kemungkinan pegawai memperoleh kendaraan dinas yang pernah digunakan. Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, 

kecuali dalam hal tertentu. Untuk kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa lelang kepada pejabat tertentu, seperti Gubernur/Bupati/Walikota dan Mantan , Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Mantan, Sekretaris Daerah Provinsi, Pimpinan DPRD serta mantan Pimpinan DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, peserta sosialisasi juga diberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pembuatan akun pada aplikasi lelang.go.id bagi pihak yang berminat mengikuti proses pelelangan BMD secara resmi dan transparan.

Kegiatan ini ditutup dengan pelaksanaan lelang langsung terhadap barang milik daerah Pemkab Sarmi berupa kendaraan scrap pada Jumat, 20 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi pengalaman pertama bagi Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam melaksanakan lelang BMD secara terbuka, dan disambut antusias oleh para peserta sosialisasi yang turut menyaksikan proses lelang serta mendaftar membuat akun peserta melalui aplikasi lelang.go.id.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sarmi berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, serta mendorong tertib administrasi dan optimalisasi aset pemerintah daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan

Foto Terkait Berita

Floating Icon