Jayapura –Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Jayapura melaksanakan Rekonsiliasi Hasil Revaluasi BMN secara
serentak di empat kota/kabupaten yaitu Kota Jayapura, Kab. Jayapura, Kab
Merauke dan Kab. Jayawijaya dengan mengundang semua satker yang menjadi target
Revaluasi BMN tahun 2017 di KPKNL Jayapura. Acara diselenggarakan 27 November
sampai 8 Desember 2017 di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, KPPN
Merauke dan KPPN Wamena. Acara ini dimaksudkan sebagai langkah percepatan dalam
penyelesaian Berita Acara Rekonsiliasi Inventarisasi dan Penilaian (BAR IP)
yang menjadi titik akhir dalam proses ini.
Kegiatan diawali briefing singkat oleh
Kepala KPKNL Jayapura Bimo Aryo. “Target penyelesaian Revaluasi BMN pada
KPKNL Jayapura tahun 2017 sebanyak 12.560 NUP dan terbagi ke dalam 131 satker
yang tersebar di 21 kota/kabupaten di wilayah Papua.” ujar Bimo. Sinergi antara
Tim Penilai KPKNL Jayapura, BKO Kanwil DJKN Papabaruku, BKO KPKNL Biak dan BKO
Kanwil DJKN Kaltimtara dalam Penyelesaian Revaluasi BMN di KPKNL Jayapura pada
tahun 2017 ini berjalan sangat baik sehingga capaian penyelesaian sesuai dengan
progress yang diharapkan.
“Meskipun kita berada di ujung timur, kita harus
menunjukkan bahwa kita bisa menyelesaikan tantangan ini,” ujar Bimo. Pembekalan
bertujuan agar para pegawai dapat melakukan pendampingan koreksi SIMAK kepada
satker, sedangkan briefing dilakukan untuk memberikan motivasi dan membahas
strategi-strategi yang dapat dilakukan agar goal
berupa BAR IP seratus persen dapat terealisasi.
Leih lanjut Bimo mengatakan bahwa pada
pelaksanaannya, cukup banyak kendala yang ditemui dan sebagian besar berupa
kendala non teknis. Salah satu contohnya terjadi pada salah satu satker di
kabupaten Merauke, dimana petugas SIMAK dari satker tersebut baru beberapa hari
paska melahirkan. Menghadapi hal tersebut, petugas pendamping dari KPKNL
Jayapura mengambil inisiatif untuk mendatangi rumah petugas SIMAK tersebut
karena tidak bisa datang sesuai jadwal yang telah ditentukan hanya selama dua
hari bertempat di KPPN Merauke. “Selanjutnya, koreksi SIMAK dan rekonsiliasi
dilakukan di rumah petugas SIMAK tersebut.” cerita Bimo. Penulis: Deni K; Foto: KPKNL Jayapura