Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rekonsiliasi Hasil Revaluasi BMN Dilaksanakan Serentak di Empat Kota/Kabupaten
Deni Kurniawan
Senin, 18 Desember 2017   |   264 kali

Jayapura –Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura melaksanakan Rekonsiliasi Hasil Revaluasi BMN secara serentak di empat kota/kabupaten yaitu Kota Jayapura, Kab. Jayapura, Kab Merauke dan Kab. Jayawijaya dengan mengundang semua satker yang menjadi target Revaluasi BMN tahun 2017 di KPKNL Jayapura. Acara diselenggarakan 27 November sampai 8 Desember 2017 di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, KPPN Merauke dan KPPN Wamena. Acara ini dimaksudkan sebagai langkah percepatan dalam penyelesaian Berita Acara Rekonsiliasi Inventarisasi dan Penilaian (BAR IP) yang menjadi titik akhir dalam proses ini.

Kegiatan diawali briefing singkat oleh Kepala KPKNL Jayapura Bimo Aryo. “Target penyelesaian Revaluasi BMN pada KPKNL Jayapura tahun 2017 sebanyak 12.560 NUP dan terbagi ke dalam 131 satker yang tersebar di 21 kota/kabupaten di wilayah Papua.” ujar Bimo. Sinergi antara Tim Penilai KPKNL Jayapura, BKO Kanwil DJKN Papabaruku, BKO KPKNL Biak dan BKO Kanwil DJKN Kaltimtara dalam Penyelesaian Revaluasi BMN di KPKNL Jayapura pada tahun 2017 ini berjalan sangat baik sehingga capaian penyelesaian sesuai dengan progress yang diharapkan.

“Meskipun kita berada di ujung timur, kita harus menunjukkan bahwa kita bisa menyelesaikan tantangan ini,” ujar Bimo. Pembekalan bertujuan agar para pegawai dapat melakukan pendampingan koreksi SIMAK kepada satker, sedangkan briefing dilakukan untuk memberikan motivasi dan membahas strategi-strategi yang dapat dilakukan agar goal berupa BAR IP seratus persen dapat terealisasi.

Leih lanjut Bimo mengatakan bahwa pada pelaksanaannya, cukup banyak kendala yang ditemui dan sebagian besar berupa kendala non teknis. Salah satu contohnya terjadi pada salah satu satker di kabupaten Merauke, dimana petugas SIMAK dari satker tersebut baru beberapa hari paska melahirkan. Menghadapi hal tersebut, petugas pendamping dari KPKNL Jayapura mengambil inisiatif untuk mendatangi rumah petugas SIMAK tersebut karena tidak bisa datang sesuai jadwal yang telah ditentukan hanya selama dua hari bertempat di KPPN Merauke. “Selanjutnya, koreksi SIMAK dan rekonsiliasi dilakukan di rumah petugas SIMAK tersebut.” cerita Bimo. Penulis: Deni K; Foto: KPKNL Jayapura

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini