Mengoptimalkan Peran Hukum dan Informasi dalam Menangani Kasus melalui Mediasi
Mahmud Ezif Zain Muttaqin
Senin, 28 September 2026 |
64 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Jayapura menyediakan layanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang. Saat menjalankan tugas pengelolaan kekayaan negara, pengurusan
piutang negara, atau pelaksanaan lelang, sengketa/gugatan perkara hukum dapat saja
muncul. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.1/SJ.2/2022, Seksi Hukum
dan Informasi memiliki tugas diantaranya seperti menangani kasus perdata dan
Tata Usaha Negara (TUN); pendapat hukum; pengelolaan informasi dan dokumentasi;
hubungan masyarakat.
Dalam kasus perdata yang harus
melalui Mediasi, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi
didefinisikan sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Pada
dasarnya, pihak-pihak harus menghadiri Mediasi secara langsung (termasuk
komunikasi audio-visual jarak jauh), dan pihak-pihak dan/atau perwakilan
hukumnya juga perlu menghadiri Mediasi dengan itikad baik.
Itikad baik penting karena
ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, ketidakhadiran berulang yang mengganggu
proses, kegagalan untuk menyerahkan atau menanggapi resume (proposal
penyelesaian), dan kegagalan untuk menandatangani konsep kesepakatan yang
disepakati dapat dianggap tidak bertindak dengan itikad baik oleh Mediator.
Dengan demikian, Mediasi bukan hanya tahap formal tetapi forum untuk
mendamaikan kepentingan pihak-pihak sehingga penyelesaian sengketa dapat
dicari.
Di KPKNL Jayapura, kesiapan
menghadapi Mediasi memerlukan dukungan dari pemahaman gugatan, penguasaan fakta
dan dokumen, serta koordinasi dengan unit terkait. Dalam uraian tugas Seksi
Hukum dan Informasi, secara khusus tertulis menangani kasus perdata non TGR,
kasus perdata eks BPPN, dan TUN. Laporan kemajuan penanganan kasus juga
disiapkan. Kelengkapan BKPN, berkas lelang, berkas kasus, surat kuasa khusus,
dan putusan pengadilan juga merupakan bahan kerja yang mendukung tugas-tugas
ini.
Sejalan dengan perkembangan
teknologi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 memberikan alternatif
untuk mediasi secara elektronik yang didukung oleh teknologi informasi dan
komunikasi. Mediasi Elektronik dapat dilakukan dengan persetujuan pihak-pihak
dan/atau perwakilannya melalui sarana yang memungkinkan pertemuan dan pengajuan
dokumen secara elektronik (mekanisme ini dapat mengoordinasikan ketika
prinsipal atau pihak terkait berada di lokasi yang berbeda tetapi juga
mengurangi biaya perjalanan dalam menangani kasus).
Pada dasarnya, tidak ada
perbedaan antara penyelesaian sengketa mediasi offline dengan mediasi online,
yang berbeda hanyalah media yang digunakan yakni sarana komunikasi elektronik
pada mediasi offline.
Terdapat 3 (tiga) jenis mediasi online,
yaitu:
1. Mediasi yang bersifat
fasilitatif di mana mediator berfungsi sebagai fasilitator dan tidak dapat
memberikan opini atau merekomendasikan penyelesaian. Dalam hal ini, mediator
memberikan jalan agar para pihak menemukan sendiri penyelesaian bagi sengketa
yang dihadapinya. Penyelesaian sengketa jenis ini dilakukan oleh online
resolution.
2. Mediasi evaluatif, yakni
mediasi melalui mediator yang memberikan pandangan dari segi hukum, fakta dan
bukti. Strategi mediasi ini yaitu membuat suatu kesepakatan mealui mediator
dengan memberikan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, dan mencoba
membujuk para pihak untuk menerimanya.
3. Pendekatan yang
menengahi situasi. Mediator mencoba mencampuri permasalahan sejauh disetujui
para pihak. Mediator hanya masuk jika para pihak gagal melakukan negoasiasi di
antara mereka sendiri, mediator dapat mencampuri hanya sebatas mengajukan
solusi, jika para pihak meminta kepadanya.
Tujuan awal dari prosedur ini
yaitu membantu memfasilitasi komunikasi antara para pihak dengan mediator dan
antara para pihak sendiri. Komunikasi semacam itu dapat dijalankan dengan
menggunakan teknologi yang tersedia seperti internet relay chats, e-mail,
dan video conference. Sarana komunikasi merupakan elemen dasar dalam
mediasi.
Maskur Hidayat dalam buku
Strategi & Taktik Mediasi menekankan persiapan materi, strategi negosiasi,
dan keterlibatan pihak-pihak dengan otoritas pengambilan keputusan. Perspektif
ini berlaku untuk KPKNL Jayapura karena penyelesaian sengketa tidak hanya
membutuhkan argumen hukum tetapi juga kesiapan data, dokumen, otoritas, dan
solusi alternatif. Di sisi lain, fungsi informasi dan hubungan masyarakat
memperkuat penanganan kasus dengan menyajikan informasi yang akurat dan
terdokumentasi. Seksi Hukum dan Informasi menyediakan layanan informasi, mengelola
informasi dan dokumentasi, dan melakukan hubungan masyarakat sehingga
komunikasi kelembagaan dapat dilakukan secara tertib dalam kewenangan.
Dengan demikian, mengoptimalkan
peran Seksi Hukum dan Informasi tidak hanya berhenti pada penanganan kasus
setelah gugatan diajukan. Persiapan mediasi (konvensional dan elektronik) perlu
menjadi bagian dari manajemen kasus dengan pengelolaan informasi dan
dokumentasi yang tertib juga. Melalui koordinasi yang baik, mandat yang jelas,
dan itikad baik dalam proses negosiasi, KPKNL Jayapura dapat menangani kasus
secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Penulis: Mahmud Ezif
Sumber:
1. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 12/KM.1/SJ.2/2022 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Instansi
Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
2. Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
3. Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik di Pengadilan.
4. Hidayat, Maskur. (2016).
Strategi & Taktik Mediasi Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Kencana (Prenadamedia Group).
5. Nureda, Kania Rahma. (2017).
"Penyelesaian Sengketa Secara Online di Indonesia". Hukumonline.
Tersedia di: hukumonline.com (diakses pada 27 September 2026).
Catatan: Tulisan ini adalah
pendapat pribadi dan bukan kebijakan dari lembaga tempat penulis bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel