Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jayapura
Mengoptimalkan Peran Hukum dan Informasi dalam Menangani Kasus melalui Mediasi

Mengoptimalkan Peran Hukum dan Informasi dalam Menangani Kasus melalui Mediasi

Mahmud Ezif Zain Muttaqin
Senin, 28 September 2026 |   64 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura menyediakan layanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Saat menjalankan tugas pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, atau pelaksanaan lelang, sengketa/gugatan perkara hukum dapat saja muncul. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.1/SJ.2/2022, Seksi Hukum dan Informasi memiliki tugas diantaranya seperti menangani kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN); pendapat hukum; pengelolaan informasi dan dokumentasi; hubungan masyarakat.

 

Dalam kasus perdata yang harus melalui Mediasi, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi didefinisikan sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Pada dasarnya, pihak-pihak harus menghadiri Mediasi secara langsung (termasuk komunikasi audio-visual jarak jauh), dan pihak-pihak dan/atau perwakilan hukumnya juga perlu menghadiri Mediasi dengan itikad baik.

 

Itikad baik penting karena ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, ketidakhadiran berulang yang mengganggu proses, kegagalan untuk menyerahkan atau menanggapi resume (proposal penyelesaian), dan kegagalan untuk menandatangani konsep kesepakatan yang disepakati dapat dianggap tidak bertindak dengan itikad baik oleh Mediator. Dengan demikian, Mediasi bukan hanya tahap formal tetapi forum untuk mendamaikan kepentingan pihak-pihak sehingga penyelesaian sengketa dapat dicari.

 

Di KPKNL Jayapura, kesiapan menghadapi Mediasi memerlukan dukungan dari pemahaman gugatan, penguasaan fakta dan dokumen, serta koordinasi dengan unit terkait. Dalam uraian tugas Seksi Hukum dan Informasi, secara khusus tertulis menangani kasus perdata non TGR, kasus perdata eks BPPN, dan TUN. Laporan kemajuan penanganan kasus juga disiapkan. Kelengkapan BKPN, berkas lelang, berkas kasus, surat kuasa khusus, dan putusan pengadilan juga merupakan bahan kerja yang mendukung tugas-tugas ini.

 

Sejalan dengan perkembangan teknologi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 memberikan alternatif untuk mediasi secara elektronik yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi. Mediasi Elektronik dapat dilakukan dengan persetujuan pihak-pihak dan/atau perwakilannya melalui sarana yang memungkinkan pertemuan dan pengajuan dokumen secara elektronik (mekanisme ini dapat mengoordinasikan ketika prinsipal atau pihak terkait berada di lokasi yang berbeda tetapi juga mengurangi biaya perjalanan dalam menangani kasus).

 

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara penyelesaian sengketa mediasi offline dengan mediasi online, yang berbeda hanyalah media yang digunakan yakni sarana komunikasi elektronik pada mediasi offline.

 

Terdapat 3 (tiga) jenis mediasi online, yaitu:

1.  Mediasi yang bersifat fasilitatif di mana mediator berfungsi sebagai fasilitator dan tidak dapat memberikan opini atau merekomendasikan penyelesaian. Dalam hal ini, mediator memberikan jalan agar para pihak menemukan sendiri penyelesaian bagi sengketa yang dihadapinya. Penyelesaian sengketa jenis ini dilakukan oleh online resolution.

2.  Mediasi evaluatif, yakni mediasi melalui mediator yang memberikan pandangan dari segi hukum, fakta dan bukti. Strategi mediasi ini yaitu membuat suatu kesepakatan mealui mediator dengan memberikan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, dan mencoba membujuk para pihak untuk menerimanya.

3.  Pendekatan yang menengahi situasi. Mediator mencoba mencampuri permasalahan sejauh disetujui para pihak. Mediator hanya masuk jika para pihak gagal melakukan negoasiasi di antara mereka sendiri, mediator dapat mencampuri hanya sebatas mengajukan solusi, jika para pihak meminta kepadanya.

Tujuan awal dari prosedur ini yaitu membantu memfasilitasi komunikasi antara para pihak dengan mediator dan antara para pihak sendiri. Komunikasi semacam itu dapat dijalankan dengan menggunakan teknologi yang tersedia seperti internet relay chats, e-mail, dan video conference. Sarana komunikasi merupakan elemen dasar dalam mediasi.

Maskur Hidayat dalam buku Strategi & Taktik Mediasi menekankan persiapan materi, strategi negosiasi, dan keterlibatan pihak-pihak dengan otoritas pengambilan keputusan. Perspektif ini berlaku untuk KPKNL Jayapura karena penyelesaian sengketa tidak hanya membutuhkan argumen hukum tetapi juga kesiapan data, dokumen, otoritas, dan solusi alternatif. Di sisi lain, fungsi informasi dan hubungan masyarakat memperkuat penanganan kasus dengan menyajikan informasi yang akurat dan terdokumentasi. Seksi Hukum dan Informasi menyediakan layanan informasi, mengelola informasi dan dokumentasi, dan melakukan hubungan masyarakat sehingga komunikasi kelembagaan dapat dilakukan secara tertib dalam kewenangan.

 

Dengan demikian, mengoptimalkan peran Seksi Hukum dan Informasi tidak hanya berhenti pada penanganan kasus setelah gugatan diajukan. Persiapan mediasi (konvensional dan elektronik) perlu menjadi bagian dari manajemen kasus dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang tertib juga. Melalui koordinasi yang baik, mandat yang jelas, dan itikad baik dalam proses negosiasi, KPKNL Jayapura dapat menangani kasus secara efektif, efisien, dan akuntabel.

 

Penulis: Mahmud Ezif

Sumber:

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.1/SJ.2/2022 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik di Pengadilan.

4. Hidayat, Maskur. (2016). Strategi & Taktik Mediasi Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Kencana (Prenadamedia Group).

5. Nureda, Kania Rahma. (2017). "Penyelesaian Sengketa Secara Online di Indonesia". Hukumonline. Tersedia di: hukumonline.com (diakses pada 27 September 2026).

 

Catatan: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan bukan kebijakan dari lembaga tempat penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon