Perlindungan Hukum bagi Pembeli Lelang Barang Rampasan yang Masih Terikat Hak Tanggungan
Julia Efrat Mahulette
Senin, 18 Mei 2026 |
45 kali
Lelang eksekusi barang
rampasan merupakan salah satu jenis lelang yang penting dalam sistem hukum
Indonesia. Dalam konteks hukum pidana, lelang eksekusi barang rampasan menjadi
bagian dari law enforcement atas perkara pidana. Dalam suatu perkara
pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, negara berwenang merampas
barang-barang tertentu dari terpidana. Barang-barang tersebut dapat berupa harta
hasil tindak pidana maupun barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Melalui proses lelang, negara akan memperoleh penerimaan negara bukan pajak.
Dalam tindak pidana tertentu yang merugikan negara (misalnya korupsi), lelang
eksekusi barang rampasan juga dimaksudkan untuk mempercepat pengembalian
kerugian negara.
Dalam
praktik yang penulis amati, terdapat potensi permasalahan pada lelang barang
rampasan, yaitu apabila objek barang rampasan masih terikat hak tanggungan.
Sebagaimana diketahui bahwa hak tanggungan umumnya berasal dari perjanjian
kredit antara perbankan/lembaga keuangan dengan debitor. Jika objek lelang
barang rampasan yang masih terikat hak tanggungan tersebut terjual, pihak yang
menjadi pemenang lelang kemungkinan akan mengalami kesulitan untuk memiliki
objek lelang tersebut secara penuh. Pembeli akan mengalami kesulitan dalam
proses balik nama sehingga merasa tidak mendapat perlindungan hukum.
Artikel
ini berupaya menganalisis lelang barang rampasan berupa barang tidak bergerak berupa
Tanah dan atau tanah bangunan yang masih terikat hak tanggungan dan
permasalahan yang mungkin terjadi. Analisis akan dilakukan dari perspektif
pejabat lelang pada KPKNL selaku pihak yang berperan penting dalam pelaksanaan
lelang barang rampasan.
Tinjauan
Yuridis
1. Perlindungan Hukum
bagi Pembeli Lelang
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata memberikan perlindungan bagi pembeli beritikad baik (Lingga dan Wijaya,
2021). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang yang telah dilaksanakan tidak dapat
dibatalkan. Lebih lanjut, beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan
bahwa pembeli lelang merupakan pembeli beritikad baik sehingga harus dilindungi
oleh undang-undang (Putro dkk, 2016).
Bentuk perlindungan hukum yang
diberikan oleh sistem lelang di Indonesia adalah melalui penerbitan risalah
lelang (Sianturi, 2013). Risalah lelang merupakan akta otentik yang sah menurut
hukum dan menjadikan pembeli lelang sebagai pemilik baru. Namun demikian, sesuai
karakteristik droit de suite, hak tanggungan yang melekat pada objek
lelang tidak otomatis terhapus sekalipun telah terjadi peralihan kepemilikan.
2. Lelang Barang Rampasan
Sesuai Pasal 39 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, barang rampasan merupakan barang yang diperoleh
dari tindak pidana atau barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Selanjutnya,
Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa setelah putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap, barang rampasan harus diserahkan kepada
negara. Barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum oleh
pemerintah atau dilelang untuk menghasilkan penerimaan negara.
Sesuai Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang
barang rampasan tergolong sebagai lelang eksekusi wajib yang dilakukan oleh
pejabat lelang kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL). Proses lelang diawali dengan permohonan oleh Kejaksaan atau Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada KPKNL. Selanjutnya, pejabat lelang pada
KPKNL akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan, menetapkan jadwal lelang
dalam hal dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai, serta melaksanakan
lelang pada jadwal yang telah ditentukan. Sementara itu, Kejaksaan atau KPK
selaku pemohon lelang bertanggung jawab untuk melakukan pengumuman lelang
melalui surat kabar. Pengumuman lelang ini dilakukan untuk memenuhi asas publisitas
lelang sehingga diketahui khalayak sekaligus menjaring para calon pembeli.
3. Hak Tanggungan
Hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang
Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Pasal 1 ayat (1) UUHT mengatur bahwa hak
tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut
benda-benda yang berkaitan dengan tanah untuk pelunasan utang tertentu yang
memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor. Hak tanggungan memiliki
beberapa karakteristik, yaitu: (1) droit de preference, pemegang hak
tanggungan memiliki hak didahulukan dibanding kreditor lain; (2) droit de
suite, hak tanggungan tetap melekat pada objeknya meskipun berpindah tangan;
dan (3) publikasi, yaitu didaftarkan pada buku tanah di Kantor Pertanahan untuk
memberikan kepastian dan daya hukum yang mengikat bagi pihak ketiga.
Dengan
karakteristik hak tanggungan sebagaimana di atas, hak tanggungan akan terus
mengikat pada objeknya sekalipun objek lelang telah berpindah tangan. Akibatnya,
pembeli lelang yang beritikad baik berpotensi akan menghadapi klaim dari
kreditor pemegang hak tanggungan. Selain itu, sekalipun telah berhasil
memenangkan lelang dan memperoleh kutipan risalah lelang, pembeli lelang tidak
otomatis dapat memiliki objek lelang karena belum dapat melakukan balik nama
sebelum dilakukan roya atas hak tanggungan.
Analisis
1. Permasalahan Hukum dalam Lelang Barang
Rampasan yang Masih Dibebani Terikat Hak Tanggungan
Baik lelang barang rampasan
maupun hak tanggungan, keduanya memiliki dasar hukum yang setara, yaitu
sama-sama dilindungi dan diatur dalam undang-undang. Namun demikian, terdapat
perbedaan kepentingan antara jaksa yang menjadi representasi negara, kreditor
selaku pemegang hak tanggungan, dan pembeli (pemenang lelang). Negara berwenang
untuk melelang barang rampasan untuk kepentingan negara, sementara kreditor
berkepentingan untuk mempertahankan haknya atas kredit yang belum terlunasi. Di
sisi lain, pembeli berhak memperoleh kepastian hukum dan menikmati barang yang
telah dibeli melalui lelang. Jika kreditor tidak dilibatkan dalam proses lelang
atau hak tanggungannya tidak dihapus, sengketa pasca lelang sangat mungkin
terjadi. Pembeli lelang bisa saja digugat oleh kreditor atau sebaliknya, harus
menggugat untuk dapat melindungi dan memperoleh haknya.
KPKNL
merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan lelang barang
rampasan. Dalam setiap lelang barang rampasan, KPKNL akan menerbitkan jadwal
pelaksanaan lelang apabila dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai. Sekalipun
objek lelang barang rampasan masih terikat hak tanggungan, lelang tetap dapat
dilaksanakan karena hal tersebut tidak menjadi bagian dari persyaratan lelang.
Apabila
objek lelang berhasil terjual, KPKNL akan menerbitkan kutipan risalah lelang
sebagai akta otentik yang membuktikan telah terjadi peralihan hak. Dengan
berbekal pada kutipan dan bukti pelunasan, pembeli akan mengurus ke kantor
pertanahan setempat untuk keperluan balik nama. Dalam proses ini, permasalahan
muncul karena objek lelang masih terikat hak tanggungan sehingga proses balik
nama tidak bisa serta-merta dilakukan.
Pembeli yang sedari awal tidak
memahami kondisi tersebut kemungkinan akan merasa dirugikan. Pada posisi
tersebut, pembeli akan mempertanyakan aspek kepastian hukum dari lelang yang
telah dilaksanakan. Selanjutnya, pembeli mungkin akan menempuh jalur hukum
dengan menggugat KPKNL maupun pemohon lelang. Sekalipun lelang tetap sah dan
tidak dapat dibatalkan, permasalahan tersebut akan berdampak negatif bagi
reputasi KPKNL. Jika tidak dimitigasi dengan baik, hal ini dapat berpengaruh
negatif terhadap minat dan kepercayaan masyarakat terhadap lelang di kemudian
hari.
2. Mitigasi Risiko
Untuk
memitigasi risiko terjadinya permasalahan hukum atas lelang barang rampasan
yang masih terikat hak tanggungan, KPKNL melalui pejabat lelang dapat mendorong
agar pemohon lelang mengoptimalkan implementasi asas publisitas lelang. Dalam
hal ini, pejabat lelang dapat menghimbau kepada pemohon lelang menguraikan
informasi mengenai kondisi objek lelang secara detail dalam pengumuman lelang.
Informasi detail tersebut termasuk kondisi bahwa objek lelang masih terikat hak
tanggungan. Melalui penambahan informasi tersebut, diharapkan calon pembeli
lelang akan benar-benar memahami kondisi objek lelang dan mengetahui potensi
permasalahan yang mungkin dihadapi jika menjadi pemenang lelang. Penambahan
klausul dalam pengumuman lelang tersebut juga dapat memperkuat posisi KPKNL dalam
hal pembeli melakukan gugatan hukum di kemudian hari.
Kesimpulan
Lelang barang rampasan merupakan
bagian dari law enforcement dalam perkara pidana. Namun demikian, status
hak tanggungan yang masih melekat pada barang rampasan dapat menimbulkan permasalahan
bagi pembeli lelang. Dalam kondisi tersebut, terdapat kemungkinan bahwa pembeli
lelang akan mempermasalahkan aspek kepastian hukum atas lelang yang telah
diikuti.
Untuk meminimalisasi
kemungkinan permasalahan hukum atas lelang barang rampasan yang masih terikat
hak tanggungan, pejabat lelang pada KPKNL dapat mendorong agar pemohon lelang
mencantumkan informasi dalam pengumuman lelang bahwa objek lelang tersebut masih
terikat hak tanggungan. Di sisi lain, menurut penulis, kedepannya perlu
dilakukan harmonisasi regulasi sehingga memberikan perlindungan hukum yang kuat
bagi pembeli lelang. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, minat masyarakat
mengikuti lelang barang rampasan akan rendah. Kondisi ini tidak akan mendukung
upaya penegakan hukum maupun optimalisasi penerimaan negara.
Daftar
Pustaka
Peraturan
Perundang-Undangan:
1. Vendu
Reglement (Staatsblad 1908:189).
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
4. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang
Berkaitan dengan Tanah.
5. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sbeagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023.
6. Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Buku/Artikel:
7. Lingga
R. dan Widjaja, G. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang atas Pemblokiran
Sertifikat Hak Milik Sehingga Balik Nama Tidak Dapat Diproses (Studi Kasus
Putusan Nomor 151/Pdt/2019/Pt.Btn). Jurnal Imanot Fakultas Hukum Universitas
Pancasila: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan (Vol 1, No. 1,
Desember 2021).
8. Putro,
W.D., dkk. 2016. Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum
Bagi Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah. Jakarta: LeIP.
9. Sianturi,
T.S. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak
Melalui Lelang. Bandung: Mandar Maju.
10. Satrio, J. 2007. Hukum Jaminan Hak Tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
11. Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Ditulis Oleh: Hadri
Pelelang Ahli Muda KPKNL Jayapura
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |