Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jayapura
Perlindungan Hukum bagi Pembeli Lelang Barang Rampasan yang Masih Terikat Hak Tanggungan

Perlindungan Hukum bagi Pembeli Lelang Barang Rampasan yang Masih Terikat Hak Tanggungan

Julia Efrat Mahulette
Senin, 18 Mei 2026 |   45 kali

Lelang eksekusi barang rampasan merupakan salah satu jenis lelang yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Dalam konteks hukum pidana, lelang eksekusi barang rampasan menjadi bagian dari law enforcement atas perkara pidana. Dalam suatu perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, negara berwenang merampas barang-barang tertentu dari terpidana. Barang-barang tersebut dapat berupa harta hasil tindak pidana maupun barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Melalui proses lelang, negara akan memperoleh penerimaan negara bukan pajak. Dalam tindak pidana tertentu yang merugikan negara (misalnya korupsi), lelang eksekusi barang rampasan juga dimaksudkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara.

Dalam praktik yang penulis amati, terdapat potensi permasalahan pada lelang barang rampasan, yaitu apabila objek barang rampasan masih terikat hak tanggungan. Sebagaimana diketahui bahwa hak tanggungan umumnya berasal dari perjanjian kredit antara perbankan/lembaga keuangan dengan debitor. Jika objek lelang barang rampasan yang masih terikat hak tanggungan tersebut terjual, pihak yang menjadi pemenang lelang kemungkinan akan mengalami kesulitan untuk memiliki objek lelang tersebut secara penuh. Pembeli akan mengalami kesulitan dalam proses balik nama sehingga merasa tidak mendapat perlindungan hukum.

Artikel ini berupaya menganalisis lelang barang rampasan berupa barang tidak bergerak berupa Tanah dan atau tanah bangunan yang masih terikat hak tanggungan dan permasalahan yang mungkin terjadi. Analisis akan dilakukan dari perspektif pejabat lelang pada KPKNL selaku pihak yang berperan penting dalam pelaksanaan lelang barang rampasan. 

Tinjauan Yuridis

1. Perlindungan Hukum bagi Pembeli Lelang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan perlindungan bagi pembeli beritikad baik (Lingga dan Wijaya, 2021). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang yang telah dilaksanakan tidak dapat dibatalkan. Lebih lanjut, beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa pembeli lelang merupakan pembeli beritikad baik sehingga harus dilindungi oleh undang-undang (Putro dkk, 2016).

Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem lelang di Indonesia adalah melalui penerbitan risalah lelang (Sianturi, 2013). Risalah lelang merupakan akta otentik yang sah menurut hukum dan menjadikan pembeli lelang sebagai pemilik baru. Namun demikian, sesuai karakteristik droit de suite, hak tanggungan yang melekat pada objek lelang tidak otomatis terhapus sekalipun telah terjadi peralihan kepemilikan.

2. Lelang Barang Rampasan

Sesuai Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang rampasan merupakan barang yang diperoleh dari tindak pidana atau barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, barang rampasan harus diserahkan kepada negara. Barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau dilelang untuk menghasilkan penerimaan negara.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang barang rampasan tergolong sebagai lelang eksekusi wajib yang dilakukan oleh pejabat lelang kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses lelang diawali dengan permohonan oleh Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada KPKNL. Selanjutnya, pejabat lelang pada KPKNL akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan, menetapkan jadwal lelang dalam hal dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai, serta melaksanakan lelang pada jadwal yang telah ditentukan. Sementara itu, Kejaksaan atau KPK selaku pemohon lelang bertanggung jawab untuk melakukan pengumuman lelang melalui surat kabar. Pengumuman lelang ini dilakukan untuk memenuhi asas publisitas lelang sehingga diketahui khalayak sekaligus menjaring para calon pembeli.

3. Hak Tanggungan

Hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Pasal 1 ayat (1) UUHT mengatur bahwa hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor. Hak tanggungan memiliki beberapa karakteristik, yaitu: (1) droit de preference, pemegang hak tanggungan memiliki hak didahulukan dibanding kreditor lain; (2) droit de suite, hak tanggungan tetap melekat pada objeknya meskipun berpindah tangan; dan (3) publikasi, yaitu didaftarkan pada buku tanah di Kantor Pertanahan untuk memberikan kepastian dan daya hukum yang mengikat bagi pihak ketiga.

Dengan karakteristik hak tanggungan sebagaimana di atas, hak tanggungan akan terus mengikat pada objeknya sekalipun objek lelang telah berpindah tangan. Akibatnya, pembeli lelang yang beritikad baik berpotensi akan menghadapi klaim dari kreditor pemegang hak tanggungan. Selain itu, sekalipun telah berhasil memenangkan lelang dan memperoleh kutipan risalah lelang, pembeli lelang tidak otomatis dapat memiliki objek lelang karena belum dapat melakukan balik nama sebelum dilakukan roya atas hak tanggungan.

Analisis

1. Permasalahan Hukum dalam Lelang Barang Rampasan yang Masih Dibebani Terikat Hak Tanggungan

Baik lelang barang rampasan maupun hak tanggungan, keduanya memiliki dasar hukum yang setara, yaitu sama-sama dilindungi dan diatur dalam undang-undang. Namun demikian, terdapat perbedaan kepentingan antara jaksa yang menjadi representasi negara, kreditor selaku pemegang hak tanggungan, dan pembeli (pemenang lelang). Negara berwenang untuk melelang barang rampasan untuk kepentingan negara, sementara kreditor berkepentingan untuk mempertahankan haknya atas kredit yang belum terlunasi. Di sisi lain, pembeli berhak memperoleh kepastian hukum dan menikmati barang yang telah dibeli melalui lelang. Jika kreditor tidak dilibatkan dalam proses lelang atau hak tanggungannya tidak dihapus, sengketa pasca lelang sangat mungkin terjadi. Pembeli lelang bisa saja digugat oleh kreditor atau sebaliknya, harus menggugat untuk dapat melindungi dan memperoleh haknya.

            KPKNL merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan lelang barang rampasan. Dalam setiap lelang barang rampasan, KPKNL akan menerbitkan jadwal pelaksanaan lelang apabila dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai. Sekalipun objek lelang barang rampasan masih terikat hak tanggungan, lelang tetap dapat dilaksanakan karena hal tersebut tidak menjadi bagian dari persyaratan lelang.

            Apabila objek lelang berhasil terjual, KPKNL akan menerbitkan kutipan risalah lelang sebagai akta otentik yang membuktikan telah terjadi peralihan hak. Dengan berbekal pada kutipan dan bukti pelunasan, pembeli akan mengurus ke kantor pertanahan setempat untuk keperluan balik nama. Dalam proses ini, permasalahan muncul karena objek lelang masih terikat hak tanggungan sehingga proses balik nama tidak bisa serta-merta dilakukan.

Pembeli yang sedari awal tidak memahami kondisi tersebut kemungkinan akan merasa dirugikan. Pada posisi tersebut, pembeli akan mempertanyakan aspek kepastian hukum dari lelang yang telah dilaksanakan. Selanjutnya, pembeli mungkin akan menempuh jalur hukum dengan menggugat KPKNL maupun pemohon lelang. Sekalipun lelang tetap sah dan tidak dapat dibatalkan, permasalahan tersebut akan berdampak negatif bagi reputasi KPKNL. Jika tidak dimitigasi dengan baik, hal ini dapat berpengaruh negatif terhadap minat dan kepercayaan masyarakat terhadap lelang di kemudian hari.

2. Mitigasi Risiko

Untuk memitigasi risiko terjadinya permasalahan hukum atas lelang barang rampasan yang masih terikat hak tanggungan, KPKNL melalui pejabat lelang dapat mendorong agar pemohon lelang mengoptimalkan implementasi asas publisitas lelang. Dalam hal ini, pejabat lelang dapat menghimbau kepada pemohon lelang menguraikan informasi mengenai kondisi objek lelang secara detail dalam pengumuman lelang. Informasi detail tersebut termasuk kondisi bahwa objek lelang masih terikat hak tanggungan. Melalui penambahan informasi tersebut, diharapkan calon pembeli lelang akan benar-benar memahami kondisi objek lelang dan mengetahui potensi permasalahan yang mungkin dihadapi jika menjadi pemenang lelang. Penambahan klausul dalam pengumuman lelang tersebut juga dapat memperkuat posisi KPKNL dalam hal pembeli melakukan gugatan hukum di kemudian hari.

Kesimpulan

Lelang barang rampasan merupakan bagian dari law enforcement dalam perkara pidana. Namun demikian, status hak tanggungan yang masih melekat pada barang rampasan dapat menimbulkan permasalahan bagi pembeli lelang. Dalam kondisi tersebut, terdapat kemungkinan bahwa pembeli lelang akan mempermasalahkan aspek kepastian hukum atas lelang yang telah diikuti.

Untuk meminimalisasi kemungkinan permasalahan hukum atas lelang barang rampasan yang masih terikat hak tanggungan, pejabat lelang pada KPKNL dapat mendorong agar pemohon lelang mencantumkan informasi dalam pengumuman lelang bahwa objek lelang tersebut masih terikat hak tanggungan. Di sisi lain, menurut penulis, kedepannya perlu dilakukan harmonisasi regulasi sehingga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pembeli lelang. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, minat masyarakat mengikuti lelang barang rampasan akan rendah. Kondisi ini tidak akan mendukung upaya penegakan hukum maupun optimalisasi penerimaan negara.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-Undangan:

1.       Vendu Reglement (Staatsblad 1908:189).

2.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3.       Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

4.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

5.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sbeagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023.

6.       Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Buku/Artikel:

7.      Lingga R. dan Widjaja, G. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang atas Pemblokiran Sertifikat Hak Milik Sehingga Balik Nama Tidak Dapat Diproses (Studi Kasus Putusan Nomor 151/Pdt/2019/Pt.Btn). Jurnal Imanot Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan (Vol 1, No. 1, Desember 2021).

8.   Putro, W.D., dkk. 2016. Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah. Jakarta: LeIP.

9.       Sianturi, T.S. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. Bandung: Mandar Maju.

10.   Satrio, J. 2007. Hukum Jaminan Hak Tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

11.   Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.


Ditulis Oleh: Hadri

Pelelang Ahli Muda KPKNL Jayapura

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon