Sinergi KPKNL dan Penyerah Piutang dalam Pengurusan Piutang Negara
Julia Efrat Mahulette
Senin, 18 Mei 2026 |
18 kali
Sinergi yang baik antara PUPN
c.q. KPKNL dengan penyerah piutang berperan penting untuk mendukung
keberhasilan penyelesaian piutang negara. Sekalipun memiliki kewenangan untuk
melakukan pengurusan piutang negara, KPKNL tetap memerlukan dukungan dari penyerah
piutang. Lebih jauh, sinergi tersebut perlu dibangun tidak hanya dalam
pengurusan piutang negara yang telah diurus oleh KPKNL, tetapi juga ketika
piutang negara masih dalam pengelolaan penyerah piutang.
Untuk membangun sinergi,
diperlukan pola komunikasi yang baik antara KPKNL dengan penyerah piutang.
Berikut adalah bentuk upaya membangun sinergi yang dapat dilakukan oleh KPKNL
dengan penyerah piutang dalam pengurusan piutang negara.
1. Edukasi
piutang negara
Edukasi dapat dilakukan oleh
KPKNL melalui sosialisasi, knowledge sharing, atau pelatihan mengenai
piutang negara. Edukasi berfokus pada upaya memberikan pengetahuan dan
pemahaman para pegawai di instansi pemerintah mengenai pengelolaan dan
pengurusan piutang negara. Edukasi piutang negara diharapkan dapat meningkatkan
kualitas tata kelola dan mempercepat penyelesaian piutang negara.
2. Bedah
kasus piutang negara
Bedah kasus piutang negara
dilakukan dalam bentuk focus group discussion (FGD) yang membahas topik
spesifik mengenai kasus piutang negara yang dikelola instansi pemerintah maupun
tengah diurus KPKNL. Melalui kegiatan ini, KPKNL dan instansi pemerintah dapat
merumuskan strategi penyelesaian atas kasus piutang negara tertentu.
3. Koordinasi
data/dokumen dalam rangka pengurusan piutang negara
Koordinasi data/dokumen dapat
dilakukan atas piutang yang masih dikelola oleh instansi pemerintah maupun
piutang yang tengah diurus KPKNL. Koordinasi data/dokumen dilakukan untuk
memastikan bahwa piutang telah ditatausahakan dengan baik. Dalam hal piutang
telah berstatus macet dan akan diserahkan kepada KPKNL, penyerah piutang harus
melengkapi data/dokumen pendukung. Lebih lanjut, sekalipun piutang telah diurus
oleh KPKNL, dalam beberapa kasus KPKNL tetap memerlukan data/dokumen tambahan
guna mendukung proses penagihan/pengurusan piutang negara.
4. Rekonsiliasi
data
Sekalipun piutang negara telah
diurus oleh KPKNL, instansi pemerintah selaku penyerah piutang masih memiliki
tanggung jawab untuk melakukan pencatatan piutang negara. Dalam proses
pengurusan piutang negara, data saldo piutang negara sangat mungkin mengalami perubahan
karena adanya pembayaran, angsuran, maupun koreksi. Rekonsiliasi data dilakukan
untuk memastikan bahwa data piutang negara yang tengah diurus oleh KPKNL telah
sinkron dengan data piutang yang dicatat oleh instansi pemerintah.
6. Penagihan bersama dan pemeriksaan/penelitian
lapangan
Penagihan bersama dapat
dilakukan oleh KPKNL dengan penyerah piutang dalam bentuk penyampaian surat
paksa, penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, dan kunjungan langsung
kepada para penanggung utang. Selain itu, sinergi antara KPKNL dengan penyerah
piutang juga sangat mungkin dilakukan pada tahap pemeriksaan atau penelitian
lapangan. Dalam proses tersebut, pihak dari penyerah piutang dapat berperan
menjadi saksi maupun informan bagi juru sita atau pemeriksa piutang negara.
5. Monitoring
dan evaluasi
Monitoring dan evaluasi
dilakukan untuk mengetahui data dan progress penagihan piutang negara
yang berada dalam pengelolaan instansi pemerintah maupun yang tengah diurus
KPKNL. Dalam proses ini, KPKNL dan penyerah piutang dapat berbagi data, mengevaluasi
proses pengelolaan/pengurusan, serta merumuskan rencana penanganan lebih lanjut.
Monitoring dan evaluasi idealnya dilakukan secara periodik dan berkelanjutan,
misalnya secara triwulanan, semesteran, atau tahunan.
Disusun Oleh: Teguh Wibowo
Seksi Piutang Negara KPKNL Jayapura
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |