Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jayapura
Sinergi KPKNL dan Penyerah Piutang  dalam Pengurusan Piutang Negara

Sinergi KPKNL dan Penyerah Piutang dalam Pengurusan Piutang Negara

Julia Efrat Mahulette
Senin, 18 Mei 2026 |   18 kali

Sinergi yang baik antara PUPN c.q. KPKNL dengan penyerah piutang berperan penting untuk mendukung keberhasilan penyelesaian piutang negara. Sekalipun memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang negara, KPKNL tetap memerlukan dukungan dari penyerah piutang. Lebih jauh, sinergi tersebut perlu dibangun tidak hanya dalam pengurusan piutang negara yang telah diurus oleh KPKNL, tetapi juga ketika piutang negara masih dalam pengelolaan penyerah piutang.

Untuk membangun sinergi, diperlukan pola komunikasi yang baik antara KPKNL dengan penyerah piutang. Berikut adalah bentuk upaya membangun sinergi yang dapat dilakukan oleh KPKNL dengan penyerah piutang dalam pengurusan piutang negara.

1.   Edukasi piutang negara

Edukasi dapat dilakukan oleh KPKNL melalui sosialisasi, knowledge sharing, atau pelatihan mengenai piutang negara. Edukasi berfokus pada upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman para pegawai di instansi pemerintah mengenai pengelolaan dan pengurusan piutang negara. Edukasi piutang negara diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan mempercepat penyelesaian piutang negara.

2.   Bedah kasus piutang negara

Bedah kasus piutang negara dilakukan dalam bentuk focus group discussion (FGD) yang membahas topik spesifik mengenai kasus piutang negara yang dikelola instansi pemerintah maupun tengah diurus KPKNL. Melalui kegiatan ini, KPKNL dan instansi pemerintah dapat merumuskan strategi penyelesaian atas kasus piutang negara tertentu.

3.   Koordinasi data/dokumen dalam rangka pengurusan piutang negara

Koordinasi data/dokumen dapat dilakukan atas piutang yang masih dikelola oleh instansi pemerintah maupun piutang yang tengah diurus KPKNL. Koordinasi data/dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa piutang telah ditatausahakan dengan baik. Dalam hal piutang telah berstatus macet dan akan diserahkan kepada KPKNL, penyerah piutang harus melengkapi data/dokumen pendukung. Lebih lanjut, sekalipun piutang telah diurus oleh KPKNL, dalam beberapa kasus KPKNL tetap memerlukan data/dokumen tambahan guna mendukung proses penagihan/pengurusan piutang negara.

4.   Rekonsiliasi data

Sekalipun piutang negara telah diurus oleh KPKNL, instansi pemerintah selaku penyerah piutang masih memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencatatan piutang negara. Dalam proses pengurusan piutang negara, data saldo piutang negara sangat mungkin mengalami perubahan karena adanya pembayaran, angsuran, maupun koreksi. Rekonsiliasi data dilakukan untuk memastikan bahwa data piutang negara yang tengah diurus oleh KPKNL telah sinkron dengan data piutang yang dicatat oleh instansi pemerintah.

6. Penagihan bersama dan pemeriksaan/penelitian lapangan

Penagihan bersama dapat dilakukan oleh KPKNL dengan penyerah piutang dalam bentuk penyampaian surat paksa, penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, dan kunjungan langsung kepada para penanggung utang. Selain itu, sinergi antara KPKNL dengan penyerah piutang juga sangat mungkin dilakukan pada tahap pemeriksaan atau penelitian lapangan. Dalam proses tersebut, pihak dari penyerah piutang dapat berperan menjadi saksi maupun informan bagi juru sita atau pemeriksa piutang negara.

5.   Monitoring dan evaluasi

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui data dan progress penagihan piutang negara yang berada dalam pengelolaan instansi pemerintah maupun yang tengah diurus KPKNL. Dalam proses ini, KPKNL dan penyerah piutang dapat berbagi data, mengevaluasi proses pengelolaan/pengurusan, serta merumuskan rencana penanganan lebih lanjut. Monitoring dan evaluasi idealnya dilakukan secara periodik dan berkelanjutan, misalnya secara triwulanan, semesteran, atau tahunan.


Disusun Oleh: Teguh Wibowo

Seksi Piutang Negara KPKNL Jayapura

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon