A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022vmcbmg7trar8mq6jpmk61lvbuevdgv9u): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jayapura
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) LELANG YANG BERKELANJUTAN MENDUKUNG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) LELANG YANG BERKELANJUTAN MENDUKUNG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Eka Putra Bakhtiar A Bong
Rabu, 10 Desember 2025 |   691 kali

PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ LELANG YANG BERKELANJUTAN, MENDUKUNG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Oleh : Eka Putra Bakhtiar A Bong

 

Mengenal Pencucian Uang

Belakangan ini, kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah pencucian uang atau Money Laundering, seiring dengan semakin meningkatnya angka kejahatan utamanya kejahatan yang terkait dengan korupsi, narkotika, penipuan, judi online dan terorisme.  Para pelaku kejahatan berusaha untuk menyamarkan atau menghilangkan  jejak uang hasil kejahatan dengan melakukan transaksi transaksi keuangan yang kompleks sehingga mereka dapat melanggengkan kejahatannya dan menikmati hasil kejahatannya tanpa dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum.

Pada umumnya proses pencucian uang dilakukan  dengan 3 tahap yaitu yaitu:

1.        Penempatan dimana pelaku pencucian uang akan memasukkan uang yang diperoleh dari transaksi kejahatan ke dalam sistem keuangan atau menjadikan modal usaha lain secara tunai.

2.        Pelapisan dimana pelaku pencucian uang melakukan pengacakan transaksi sehingga aliran dana menjadi sulit untuk dilakukan penelusuran semisal dengan melakukan pembelian barang, transfer antar rekening atau mengkonversi uang ke mata uang lainnya.

3.        Integration yaitu proses dimana uang yang sudah “dibersihkan” dengan kegiatan di atas dikembalikan ke ekonomi yang sah sebagai pendapatan yang legal.

Pencucian uang memberikan dampak yang buruk bukan hanya bagi perekonomian namun juga dapat membahayakan keamanan negara dengan tumbuhnya kejahatan yang bisa saja hasilnya juga digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme atau mengambil alih negara dengan kekuatan ekonomi gelap melalui penyuapan di aparat dan dalam pemilihan kepala daerah ataupun kepala negara. Dampak lain dari pencucian uang adalah rusaknya sendi-sendi sosial, dimana kerusakan atas kejahatan yang tidak terungkap karena pelaku kejahatan berhasil menyamarkan hasil kejahatannnya seperti kejahatan narkotika dan judi online akan semakin merusak kehidupan sosial masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjadi pedoman dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang yang didalamnya mengatur terkait definisi pencucian uang, apa saja jenis perbuatan yang digolongkan ke dalam pencucian uang, pencegahan dan pemberantasan, sanksi pidana, sanksi administrasi dan kewajiban pelapor.

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pasal 17 mengatur pihak pelapor, yang meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui unit kerja di bawahnya yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebagai penyedia barang dan jasa yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang merupakan pihak yang wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) atas setiap transaksi peralihan hak melalui lelang yang dilaksanakannya, disamping itu yang termasuk kedalam penyelenggara lelang adalah Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II.

Penerapan PMPJ ini dilakukan kepada pembeli lelang pada saat adanya hubungan usaha dengan pengguna jasa lelang, terjadi transaksi lelang dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terdapat transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme atau penyelenggara lelang meragukan kebenaran informasi yang diperoleh dari Pengguna Jasa. PMPJ menjadi instrumen yang penting dalam pencegahan pencucian uang, Adapun rangkaian kegiatan dari PMPJ adalah:

1.    Identifikasi Pengguna Jasa

Pengguna jasa baik orang perseorangan maupun korporasi diidentifikasikan ke dalam 3 profil risiko yaitu risiko rendah, sedang dan berat. Pengelompokan pengguna jasa ini dibuat dengan memperhatikan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, disamping itu juga harus dilakukan analisis pengguna jasa terkait profil, bisnis, negara dan produk yang ditransaksikan.

Penyelenggara lelang wajib meminta informasi kepada pengguna jasa dan setiap orang yang mewakili korporasi melalui formulir yang telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang. Informasi tersebut antara lain identitas pengguna jasa, pekerjaan, sumber dana, tujuan transaksi, selain itu untuk korporasi informasi tambahan yang dimintakan yaitu informasi pihak yang ditunjuk untuk mewakili korporasi, identitas pemilik korporasi dan yang mengendalikan korporasi, serta identitas pemilik manfaat atas korporasi (beneficial owner).

2.    Verifikasi Pengguna Jasa

Atas informasi dan dokumen yang telah diberikan oleh pengguna jasa setiap orang yang berwenang mewakili pengguna jasa dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner), pihak penyelenggara lelang wajib untuk melakukan verifikasi antara kesesuaian informasi dan dokumen yang dilakukan sebelum atau pada saat penyelenggara lelang melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa, yang mewakili pengguna jasa dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner) dalam bentuk permintaan keterangan.

3.    Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa

Pemantauan transaksi pengguna jasa dilakukan dengan meneliti kesesuaian antara transaksi pengguna jasa dengan profil pengguna jasa, jenis usaha pengguna jasa, tingkat risiko pengguna jasa dan sumber dananya. Dalam hal penyelenggara lelang meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pengguna jasa maka wajib melaporkan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.

Disamping melaporkan transaksi keuangan mencurigakan atas pelaksanaan PMPJ, penyelenggara lelang wajib melaporkan setiap transaksi pembelian barang melalui lelang lelang dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal pelunasan harga lelang. Pelaporan tersebut dilakukan melalui aplikasi online yang dikelola oleh PPATK yaitu goAML.

Penutup

Konsistensi dan kesinambungan pelaksanaan PMPJ dan pelaporan transaksi lelang paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) merupakan kunci dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam transaksi lelang. Peran petugas pelaporan pada unit penyelenggara lelang dalam menjaga integritas, mengidentifikasi pengguna jasa dan melaporkan transaksi sangat penting. Tantangan ke depan juga semakin besar dengan melibatkan kecanggihan teknologi para pelaku kejahatan akan semakin lihai dalam melakukan pencucian uang. Besarnya kerusakan yang ditimbulkan dari kejahatan  pencucian uang dan pendanaan terorisme patut menjadi keprihatinan dan perhatian kita bersama. Mari bersama-sama kita wujudkan penyelenggaraan lelang yang bebas dari transaksi pencucian uang dan pendanaan terorisme bukan saja untuk saat ini, tapi dengan berkelanjutan. Jangan berikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk dapat menikmati hasil kejahatannya dan melakukan kejahatan yang baru yang akan memundurkan perekonomian negara yang kita cintai dan menyengsarakan masyarakat.

 

Jayapura, 9 Desember 2025

Catatan:

Artikel ini merupakan bagian dari program serial artikel yang digunakan untuk menyebarkan informasi/pengetahuan mengenai pengelolaan Aset kepada pengguna jasa yang bertajuk Merindu Aset yaitu Media Ruang Informasi dan Edukasi Aset.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon