Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022vmcbmg7trar8mq6jpmk61lvbuevdgv9u): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) LELANG YANG BERKELANJUTAN MENDUKUNG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Eka Putra Bakhtiar A Bong
Rabu, 10 Desember 2025 |
691 kali
PENERAPAN PRINSIP
MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ LELANG YANG BERKELANJUTAN, MENDUKUNG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Oleh : Eka Putra
Bakhtiar A Bong
Mengenal
Pencucian Uang
Belakangan ini,
kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah pencucian uang atau Money Laundering,
seiring dengan semakin meningkatnya angka kejahatan utamanya kejahatan yang
terkait dengan korupsi, narkotika, penipuan, judi online dan terorisme. Para pelaku kejahatan berusaha untuk
menyamarkan atau menghilangkan jejak
uang hasil kejahatan dengan melakukan transaksi transaksi keuangan yang
kompleks sehingga mereka dapat melanggengkan kejahatannya dan menikmati hasil
kejahatannya tanpa dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum.
Pada umumnya proses
pencucian uang dilakukan dengan 3 tahap
yaitu yaitu:
1.
Penempatan dimana pelaku pencucian uang akan
memasukkan uang yang diperoleh dari transaksi kejahatan ke dalam sistem keuangan
atau menjadikan modal usaha lain secara tunai.
2.
Pelapisan dimana pelaku pencucian uang melakukan
pengacakan transaksi sehingga aliran dana menjadi sulit untuk dilakukan
penelusuran semisal dengan melakukan pembelian barang, transfer antar rekening
atau mengkonversi uang ke mata uang lainnya.
3.
Integration yaitu proses dimana uang yang
sudah “dibersihkan” dengan kegiatan di atas dikembalikan ke ekonomi yang sah
sebagai pendapatan yang legal.
Pencucian uang memberikan dampak
yang buruk bukan hanya bagi perekonomian namun juga dapat membahayakan keamanan
negara dengan tumbuhnya kejahatan yang bisa saja hasilnya juga digunakan untuk
membiayai kegiatan terorisme atau mengambil alih negara dengan kekuatan ekonomi
gelap melalui penyuapan di aparat dan dalam pemilihan kepala daerah ataupun
kepala negara. Dampak lain dari pencucian uang adalah rusaknya sendi-sendi
sosial, dimana kerusakan atas kejahatan yang tidak terungkap karena pelaku
kejahatan berhasil menyamarkan hasil kejahatannnya seperti kejahatan narkotika
dan judi online akan semakin merusak kehidupan sosial masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjadi pedoman dalam
upaya memberantas tindak pidana pencucian uang yang didalamnya mengatur terkait
definisi pencucian uang, apa saja jenis perbuatan yang digolongkan ke dalam
pencucian uang, pencegahan dan pemberantasan, sanksi pidana, sanksi
administrasi dan kewajiban pelapor.
Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pasal 17 mengatur pihak pelapor, yang
meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara melalui unit kerja di bawahnya yaitu Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang sebagai penyedia barang dan jasa yang salah satu
tugasnya menyelenggarakan lelang merupakan pihak yang wajib menerapkan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa (PMPJ) atas setiap transaksi peralihan hak melalui lelang yang
dilaksanakannya, disamping itu yang termasuk kedalam penyelenggara lelang
adalah Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II.
Penerapan PMPJ ini dilakukan
kepada pembeli lelang pada saat adanya hubungan usaha dengan pengguna jasa
lelang, terjadi transaksi lelang dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah), terdapat transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan
tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme atau penyelenggara
lelang meragukan kebenaran informasi yang diperoleh dari Pengguna Jasa. PMPJ
menjadi instrumen yang penting dalam pencegahan pencucian uang, Adapun
rangkaian kegiatan dari PMPJ adalah:
1. Identifikasi
Pengguna Jasa
Pengguna jasa baik orang perseorangan
maupun korporasi diidentifikasikan ke dalam 3 profil risiko yaitu risiko rendah,
sedang dan berat. Pengelompokan pengguna jasa ini dibuat dengan memperhatikan
hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme, disamping itu juga harus dilakukan analisis pengguna jasa terkait
profil, bisnis, negara dan produk yang ditransaksikan.
Penyelenggara
lelang wajib meminta informasi kepada pengguna jasa dan setiap orang yang
mewakili korporasi melalui formulir yang telah diatur didalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
Bagi Penyelenggara Lelang. Informasi tersebut antara lain identitas pengguna
jasa, pekerjaan, sumber dana, tujuan transaksi, selain itu untuk korporasi
informasi tambahan yang dimintakan yaitu informasi pihak yang ditunjuk untuk
mewakili korporasi, identitas pemilik korporasi dan yang mengendalikan
korporasi, serta identitas pemilik manfaat atas korporasi (beneficial owner).
2.
Verifikasi Pengguna Jasa
Atas informasi dan dokumen yang telah diberikan oleh
pengguna jasa setiap orang yang berwenang mewakili pengguna jasa dan/atau
pemilik manfaat (beneficial owner), pihak penyelenggara lelang wajib
untuk melakukan verifikasi antara kesesuaian informasi dan dokumen yang
dilakukan sebelum atau pada saat penyelenggara lelang melakukan hubungan usaha dengan
pengguna jasa, yang mewakili pengguna jasa dan/atau pemilik manfaat (beneficial
owner) dalam bentuk permintaan keterangan.
3.
Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa
Pemantauan transaksi pengguna jasa dilakukan dengan
meneliti kesesuaian antara transaksi pengguna jasa dengan profil pengguna jasa,
jenis usaha pengguna jasa, tingkat risiko pengguna jasa dan sumber dananya.
Dalam hal penyelenggara lelang meragukan kebenaran informasi yang disampaikan
oleh pengguna jasa maka wajib melaporkan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Disamping
melaporkan transaksi keuangan mencurigakan atas pelaksanaan PMPJ, penyelenggara
lelang wajib melaporkan setiap transaksi pembelian barang melalui lelang lelang
dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) kepada PPATK paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal pelunasan harga
lelang. Pelaporan tersebut dilakukan melalui aplikasi online yang dikelola oleh
PPATK yaitu goAML.
Penutup
Konsistensi dan
kesinambungan pelaksanaan PMPJ dan pelaporan transaksi lelang paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) merupakan kunci dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam
transaksi lelang. Peran petugas pelaporan pada unit penyelenggara lelang dalam
menjaga integritas, mengidentifikasi pengguna jasa dan melaporkan transaksi sangat
penting. Tantangan ke depan juga semakin besar dengan melibatkan kecanggihan
teknologi para pelaku kejahatan akan semakin lihai dalam melakukan pencucian
uang. Besarnya kerusakan yang ditimbulkan dari kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme patut menjadi
keprihatinan dan perhatian kita bersama. Mari bersama-sama kita wujudkan penyelenggaraan
lelang yang bebas dari transaksi pencucian uang dan pendanaan terorisme bukan
saja untuk saat ini, tapi dengan berkelanjutan. Jangan berikan ruang bagi
pelaku kejahatan untuk dapat menikmati hasil kejahatannya dan melakukan
kejahatan yang baru yang akan memundurkan perekonomian negara yang kita cintai
dan menyengsarakan masyarakat.
Jayapura, 9 Desember 2025
Catatan:
Artikel ini merupakan bagian dari program serial
artikel yang digunakan untuk menyebarkan informasi/pengetahuan mengenai
pengelolaan Aset kepada pengguna jasa yang bertajuk Merindu Aset yaitu Media Ruang Informasi dan Edukasi Aset.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |