Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jayapura
Peran Unit Kepatuhan Internal (UKI) di KPKNL

Peran Unit Kepatuhan Internal (UKI) di KPKNL

Cliff Joshua Martino Coutrier
Kamis, 02 Oktober 2025 |   542 kali

Peran Unit Kepatuhan Internal (UKI) di KPKNL

Dalam konsep "Three Lines of Defense" yang diusung oleh Kementerian Keuangan, Unit Kepatuhan Internal (UKI) memegang peran krusial sebagai lini pertahanan kedua. UKI berfungsi sebagai mata dan telinga manajemen, bertugas untuk memantau, mengevaluasi, dan memberikan peringatan dini terhadap potensi risiko dan kelemahan dalam pelaksanaan pengendalian internal. Peran ini menjadi sangat vital, terutama di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang memiliki tugas dan fungsi beragam serta berinteraksi langsung dengan publik.

Berikut adalah peran-peran utama UKI di KPKNL:

1. Pemantauan dan Penguatan Pengendalian Internal UKI di KPKNL bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ini mencakup pemantauan kegiatan lelang, penilaian, pengelolaan BMN, dan piutang negara. Dengan melakukan pemantauan berkala, UKI dapat mendeteksi dini penyimpangan, celah, atau kelemahan dalam sistem pengendalian yang ada, sehingga dapat memberikan rekomendasi perbaikan sebelum masalah membesar.

    2. Pengelolaan Risiko dan Kinerja UKI berperan aktif dalam membantu unit-unit di KPKNL mengelola risiko. Ini dilakukan dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan mitigasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Selain itu, UKI juga memantau pengelolaan kinerja setiap seksi di KPKNL untuk memastikan target-target yang ditetapkan tercapai secara efektif dan efisien.

3. Penegakan Etika dan Disiplin Integritas adalah fondasi utama bagi DJKN. UKI bertugas mengawasi kepatuhan seluruh pegawai terhadap kode etik dan disiplin. UKI menjadi garda terdepan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat maupun hasil pemeriksaan fungsional terkait pelanggaran etika dan disiplin. Keberadaan UKI sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga reputasi institusi.

    4. Pemberi Rekomendasi untuk Perbaikan Berkelanjutan Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, UKI bertugas merumuskan rekomendasi untuk perbaikan proses bisnis. UKI tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga menawarkan solusi konstruktif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan. Peran ini sangat sejalan dengan agenda Transformasi Kelembagaan DJKN, di mana UKI menjadi motor penggerak perbaikan model bisnis dan peningkatan kualitas SDM.

Tantangan dan Harapan Meskipun perannya vital, UKI di KPKNL seringkali menghadapi tantangan, seperti beban kerja yang tinggi, keterbatasan jumlah SDM, dan keterbatasan anggaran. SDM yang bertugas di UKI harus memiliki integritas, keberanian, dan kompetensi yang mumpuni untuk menjalankan tugasnya secara independen dan objektif.

Dengan adanya komitmen dari pimpinan dan seluruh jajaran, UKI di KPKNL dapat diperkuat dan diberdayakan. UKI harus dapat beroperasi secara mandiri, tanpa terbebani tugas-tugas operasional lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dengan demikian, UKI bisa menjalankan fungsinya secara optimal sebagai mitra strategis manajemen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesionalisme pegawai DJKN.

Oleh: Hasnah

Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jayapura

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon