Barang Milik Negara, Pemerataan Pendidikan dan Pemutus Rantai Kemiskinan
Cliff Joshua Martino Coutrier
Senin, 02 Juni 2025 |
1270 kali
Barang Milik Negara, Pemerataan
Pendidikan dan Pemutus Rantai Kemiskinan
Ditulis
Oleh : Eka Putra Bakhtiar A Bong
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jayapura
Dalam salah satu perjalanan dinas
pada saat melakukan koordinasi bertempat di Kantor Bandar Udara Okaba di Kabupaten
Merauke, pandangan penulis tertuju pada sebuah banner yang menuliskan 8
Misi (Asta Cita) Presiden dan Wakil Presiden 2025-2030, pada salah satu misinya
yaitu pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Tiba-tiba penulis teringat
kalimat yang cukup populer dari Nelson Mandela “pendidikan adalah senjata
paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia”, tidak ada negara yang
tidak memiliki permasalahan baik masalah ekonomi, masalah sosial dan masalah
politik, dan kunci dari solusi permasalahan tersebut yaitu pendidikan. Pendidikan
yang berkualitas dapat membuat masyarakat memiliki pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang diperlukan untuk menghadapi tantangan modern dan mewujudkan
kesejahteraan.
Pemerintah sangat memahami
pentingnya peningkatan kualitas pendidikan untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, ada banyak langkah yang telah dan akan terus
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat antara
lain pemberian beasiswa, perbaikan pengembangan kurikulum, pemberian dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), peningkatan mutu tenaga pendidik melalui
pendidikan dan pelatihan dan peningkatan infrastruktur dan pemerataan dan
fasilitas pendidikan.
Berdasarkan data Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) jumlah sekolah
SD s.d SMA sederajat dan SLB sebanyak 223.494, jumlah ini tentunya masih perlu
ditingkatkan dengan membandingkan jumlah wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan
di Indonesia sebanyak 84.276, angka tersebut menunjukkan bahwa belum tercukupinya
fasilitas pendidikan dasar SD, SMP dan SMA di tingkat desa/kelurahan di
Indonesia.
Saat ini pemerintahan Prabowo
Subianto terus berusaha untuk meningkatkan infrastruktur dan pemerataan sarana
pendidikan. Salah satu program Presiden Prabowo Subianto adalah Pembangunan
sekolah berasrama yang ditujukan bagi anak-anak kurang mampu yang dinamakan
Sekolah Rakyat.
Kebijakan
Pemerintah Berkaitan dengan Pemerataan Fasilitas Pendidikan
Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara selaku penerima mandat Menteri Keuangan dalam merumuskan
kebijakan pengelolaan BMN memiliki peran yang strategis dalam rangka
meningkatkan kualitas Pendidikan melalui kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara.
Dalam siklus pengelolaan BMN dapat terlihat beberapa kebijakan yang telah
ditetapkan baik secara langsung maupun tak langsung yang dapat mendukung peningkatan
dan pemerataan fasilitas pendidikan antara lain:
1.
Kebijakan
dalam penganggaran
Salah satu alternatif
pendanaan untuk membangunan fasilitas pendidikan adalah melalui pembiayaan. BMN
yang clean and clear dapat dijadikan underlying asset dalam
rangka penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN). Dana yang diperoleh dari
pembiayaan SBSN tersebut antara lain ditujukan untuk peningkatan dan pemerataan
sarana pendidikan sebagai contoh berupa pembangunan asrama sekolah dan
laboratorium terpadu pada madrasah di Kementerian Agama dan pembangunan bangunan
perkuliahan dan asrama mahasiswa.
2.
Kebijakan
dalam perencanaan BMN
Perencanaan pengadaan
Barang Milik Negara mengacu kepada Standar Barang dan Standar Kebutuhan. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan
Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Dalam peraturan tersebut telah diatur
standar barang dan standar kebutuhan tanah dan/bangunan pendidikan untuk
jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), jenjang pendidikan pertama, jenjang
pendidikan menengah dan bangunan pendidikan pelatihan. Adanya Standar Barang
dan Standar Kebutuhan pada BMN tanah dan/atau bangunan pendidikan maka
diharapkan perencanaan Pembangunan pendidikan di satu tempat dapat lebih
efektif dan efisien dari sisi biaya.
3.
Kebijakan
Penggunaan BMN
Pada
hakikatnya seluruh pengadaaan BMN ditujukan untuk digunakan dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga seperti contoh BMN berupa bangunan
pendidikan sekolah Madrasah yang dicatatkan pada Kementerian Agama. Namun
apabila BMN tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian terkait
maka BMN tersebut salah satu alternatif penggunaannya adalah digunakan oleh
pihak lain dalam bentuk penggunaan BMN dioperasionalkan pihak lain. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan
Barang Milik Negara, salah satu pertimbangan untuk dapat mengoperasionalkan BMN
adalah pihak yang akan mengoperasionalkan adalah badan hukum yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi. Tujuan dari pertimbangan tersebut adalah
untuk mendorong penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terjangkau masyarakat.
4.
Kebijakan
dalam pengasuransian BMN
Kita semua menyadari
bahwa wilayah negara kita merupakan daerah yang rawan bencana, dan salah satu
kebijakan yang telah dilakukan adalah dengan pengasuransian BMN. Dalam
pengasuransian BMN dengan mempertimbangkan keuangan negara, salah satu yang
menjadi objek yang diprioritaskan untuk diasuransikan adalah bangunan
pendidikan. Dengan adanya asuransi BMN pada bangunan pendidikan maka dapat
menjamin proses pendidikan dapat segera pulih ketika terjadi bencana.
5.
Kebijakan
dalam pemanfaatan BMN
Beberapa
skema pemanfaatan BMN berkontribusi pada sektor pendidikan antara lain adalah
pinjam pakai dan sewa BMN. Pinjam Pakai adalah skema pemanfaatan BMN oleh
Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu, dengan
skema ini Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dapat memanfaatkan tanah dan
bangunan Pemerintah Pusat untuk digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan
dengan jangka waktu peminjam 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pinjam Pakai ini
tidak dipungut biaya yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah ataupun
Pemerintah Desa.
Disamping skema pinjam
pakai ada juga skema pemanfaatan yang berkontribusi bagi sektor pendidikan
yaitu sewa BMN. Hal ini sering dijumpai pada pemanfaatan BMN oleh yayasan yang
bergerak di bidang penyelenggaraan pendidikan yang dibentuk oleh TNI/Polri/ASN.
Meskipun dalam skema ini pihak yayasan tetap harus membayarkan besaran sewa
atas penggunaan BMN namun besaran yang dibayarkan mendapatkan faktor
penyesuaian 10?ri nilai wajar sewa yang telah ditetapkan oleh penilai
pemerintah. Sebagai ilustrasi perhitungan nilai sewa, jika nilai wajar sewa
untuk pemanfaatan BMN oleh yayasan pendidikan TNI/Polri/ASN sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta) per tahun maka yayasan tersebut cukup membayarkan nilai sewa
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
6.
Kebijakan
dalam Pemindahtanganan BMN
Pemerintah
dapat menghibahkan BMN yang tidak lagi digunakan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi pelayanan pemerintahan salah satunya kepada yayasan pendidikan yang
bersifat non komersil apakah itu tanah dan/atau bangunan maupun peralatan dan
mesin contohnya kendaraan, genset, komputer, laptop dan lain computer yang
dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan. Disamping itu khusus
untuk perguruan tinggi pemerintah dapat memindahtangankan BMN melalui
penyertaan modal pemerintah pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH)
yang tentunya dengan penyertaan modal pemerintah tersebut PTNBH dapat lebih fleksibel
dalam mengelola BMN yang telah diterimanya untuk meningkatkan mutu dan daya
saingnya.
Tantangan
dan Solusi Pengelolaan BMN dalam Pemerataan Pendidikan
Keberadaan BMN dan segala kebijakan
terkait pengelolaan BMN yang mendukung sektor pendidikan tentunya bukan tanpa
tantangan, terdapat beberapa hal yang masih harus menjadi perhatian sehingga
BMN dapat optimal mendukung pemerataan pendidikan antara lain:
1.
Paradigma
penggunaan BMN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara telah disebutkan
bahwa Barang Milik Negara yang tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi instansi yang bersangkutan maka wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan
untuk kepentingan pelaksanaan tugas negara. Kenyataannya pada saat ini masih
terdapat beberapa BMN pada Kementerian/Lembaga yang secara fisik tidak
digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (idle) ataupun tidak
optimal penggunaannya namun tidak diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku
Pengelola Barang. Jika BMN yang tidak optimal tersebut diserahkan kepada
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, maka Pemerintah memiliki BMN berupa tanah dan bangunan yang dapat
dialokasikan untuk mendukung pemerataan dan peningkatan fasilitas pendidikan.
2.
Pengamanan
dan pemeliharaan BMN
Saat ini masih dijumpai
permasalahan BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga seperti sengketa, belum
memiliki bukti kepemilikan dan/atau telah dikuasai pihak lain. Jika BMN tersebut
berada pada Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi pendidikan seperti
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains
dan Tekonologi dan Kementerian Agama tentunya akan menyebabkan BMN tidak dapat
optimal dalam memberikan layanan pendidikan. Di sisi lain BMN yang berada pada Kementerian/Lembaga
selain yang menjalankan fungsi pendidikan, tetap berkontribusi pada sektor
pendidikan dengan cara melakukan pengamanan BMN dengan baik sehingga BMN
tersebut dapat menjadi underliying asset
guna mendapatkan pembiayaan untuk membiayai pembangunan dan peningkatan sarana
dan prasarana pendidikan.
3.
Regulasi
adaptif dan responsif
Di
era sistem dan teknologi informasi saat ini regulasi dituntut untuk dapat
adaptif dan responsif untuk menjawab dan memecahkan persoalan yang dihadapi,
demikian pula terkait pengelolaan BMN seringkali dibutuhkan perubahan regulasi
yang responsif atas pemikiran, inovasi dan perkembangan situasi dalam kaitannya
mendukung peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan. Alternatif kebijakan
yang mungkin dapat menjadi perhatian dan membuka ruang diskusi lebih lanjut
antara lain:
1.
Pemberian
mandat kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN atau kepada Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku Pengelola Barang di Daerah untuk
menerbitkan persetujuan penggunaan sementara tanpa permohonan pengguna barang
ataupun penetapan status penggunaan BMN Eks BMN Idle, sehingga keputusan
optimalisasi BMN untuk pelaksanaan tugas negara, menjadi lebih cepat, efektif
dan efisien.
2.
Membentuk
gugus tugas penyelesaian BMN terindikasi idle, yang beranggotakan
KPKNL, Kanwil DJKN, Kantor Pusat DJKN,
Satuan Kerja dan Pengguna Barang yang memiliki BMN terindikasi Idle. Gugus
tugas ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi BMN terindikasi idle
juga untuk mengurangi resistensi Kementerian/Lembaga untuk menyerahkan aset
yang idle. Sehingga aset-aset yang idle dapat segera diserahkan kepada
Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dialokasikan untuk pelaksanaan tugas
negara salah satunya sektor pendidikan.
3.
Kebijakan
penggunaan tanah BMN yang tidak optimal khususnya di daerah 3T (Tertinggal,
Terdepan dan Terluar), agar diarahkan pada Pinjam Pakai ke Pemerintah Daerah
atau Pemerintah Desa ataupun hibah ke Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa ataupun
Swasta untuk mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan.
4.
Menggunakan
pendekatan penggunaan melalui mekanisme BMN dioperasionalkan pihak lain untuk
yayasan pendidikan yang dibentuk oleh TNI/POLRI/ASN yang melakukan kegiatan
penyediaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan
menengah tidak lagi menggunakan pendekatan pemanfaatan BMN melalui sewa BMN.
Penutup
Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengamanatkan bahwa 20?ri Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) harus
dialokasikan untuk sektor pendidikan, alokasi belanja yang besar adalah modal
yang luar biasa namun hal tersebut
tidaklah cukup untuk mewujudkan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan.
Pendidikan adalah investasi panjang dan tak boleh putus, kebijakan pemerintah untuk mengentaskan
kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya harus didukung dan tidak
dapat berhasil tanpa adanya sinergi dan kolaborasi dengan segenap elemen yang
ada. Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta dan Masyarakat harus mengambil
peran terbaik yang bisa diberikan untuk mewujudkan cita cita negara Republik
Indonesia tersebut.
Saat ini BMN telah tersebar sampai
ke kecamatan bahkan ke desa-desa di seluruh wilayah Indonesia, tentunya
beberapa dari BMN tersebut ada yang telah digunakan kepentingan pelaksanaan
tugas negara secara optimal dan adapula
yang penggunaannya tidak optimal atau belum optimal. Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara sebagai asset accumulator dan asset allocator, mengambil
peran yang sangat penting dalam menyusun kebijakan mendorong penggunaan BMN
yang optimal.
Bagi penulis kalimat penggunaan BMN
yang optimal dimanapun BMN itu berada menjadi harapan yang harus terus
diperjuangkan. Penggunaan BMN yang optimal bukannya hanya dapat menghasilkan cost
saving dan/atau penerimaan negara tapi juga sebagai akselerator bagi
pemerataan pembangunan.
Ketika semua pihak masih memiliki
rasa sedih pada saat melihat BMN terlantar atau tidak optimal maka harapan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat masih terbuka lebar.
Merauke, 20 Mei 2025
Catatan:
Artikel ini merupakan bagian dari program
serial artikel yang digunakan untuk menyebarkan informasi/pengetahuan mengenai
pengelolaan BMN kepada pengguna jasa yang bertajuk Merindu Aset yaitu Media
Ruang Informasi dan Edukasi Aset.
Disclaimer
Tulisan
ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana
penulis bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |