Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jayapura
Barang Milik Negara, Pemerataan Pendidikan dan Pemutus Rantai Kemiskinan

Barang Milik Negara, Pemerataan Pendidikan dan Pemutus Rantai Kemiskinan

Cliff Joshua Martino Coutrier
Senin, 02 Juni 2025 |   1270 kali

Barang Milik Negara, Pemerataan Pendidikan dan Pemutus Rantai Kemiskinan

 

Ditulis Oleh : Eka Putra Bakhtiar A Bong

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jayapura

eka.putra@kemenkeu.go.id

 

Dalam salah satu perjalanan dinas pada saat melakukan koordinasi bertempat di Kantor Bandar Udara Okaba di Kabupaten Merauke, pandangan penulis tertuju pada sebuah banner yang menuliskan 8 Misi (Asta Cita) Presiden dan Wakil Presiden 2025-2030, pada salah satu misinya yaitu pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Tiba-tiba penulis teringat kalimat yang cukup populer dari Nelson Mandela “pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia”, tidak ada negara yang tidak memiliki permasalahan baik masalah ekonomi, masalah sosial dan masalah politik, dan kunci dari solusi permasalahan tersebut yaitu pendidikan. Pendidikan yang berkualitas dapat membuat masyarakat memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk menghadapi tantangan modern dan mewujudkan kesejahteraan.

Pemerintah sangat memahami pentingnya peningkatan kualitas pendidikan untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ada banyak langkah yang telah dan akan terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat antara lain pemberian beasiswa, perbaikan pengembangan kurikulum, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), peningkatan mutu tenaga pendidik melalui pendidikan dan pelatihan dan peningkatan infrastruktur dan pemerataan dan fasilitas pendidikan.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) jumlah sekolah SD s.d SMA sederajat dan SLB sebanyak 223.494, jumlah ini tentunya masih perlu ditingkatkan dengan membandingkan jumlah wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan di Indonesia sebanyak  84.276,  angka tersebut menunjukkan bahwa belum tercukupinya fasilitas pendidikan dasar SD, SMP dan SMA di tingkat desa/kelurahan di Indonesia.

Saat ini pemerintahan Prabowo Subianto terus berusaha untuk meningkatkan infrastruktur dan pemerataan sarana pendidikan. Salah satu program Presiden Prabowo Subianto adalah Pembangunan sekolah berasrama yang ditujukan bagi anak-anak kurang mampu yang dinamakan Sekolah Rakyat.

Kebijakan Pemerintah Berkaitan dengan Pemerataan Fasilitas Pendidikan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku penerima mandat Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan BMN memiliki peran yang strategis dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan melalui kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara. Dalam siklus pengelolaan BMN dapat terlihat beberapa kebijakan yang telah ditetapkan baik secara langsung maupun tak langsung yang dapat mendukung peningkatan dan pemerataan fasilitas pendidikan antara lain:

1.      Kebijakan dalam penganggaran

Salah satu alternatif pendanaan untuk membangunan fasilitas pendidikan adalah melalui pembiayaan. BMN yang clean and clear dapat dijadikan underlying asset dalam rangka penerbitan  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).  Dana yang diperoleh dari pembiayaan SBSN tersebut antara lain ditujukan untuk peningkatan dan pemerataan sarana pendidikan sebagai contoh berupa pembangunan asrama sekolah dan laboratorium terpadu pada madrasah di Kementerian Agama dan pembangunan bangunan perkuliahan dan asrama mahasiswa.

2.      Kebijakan dalam perencanaan BMN

Perencanaan pengadaan Barang Milik Negara mengacu kepada Standar Barang dan Standar Kebutuhan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Dalam peraturan tersebut telah diatur standar barang dan standar kebutuhan tanah dan/bangunan pendidikan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), jenjang pendidikan pertama, jenjang pendidikan menengah dan bangunan pendidikan pelatihan. Adanya Standar Barang dan Standar Kebutuhan pada BMN tanah dan/atau bangunan pendidikan maka diharapkan perencanaan Pembangunan pendidikan di satu tempat dapat lebih efektif dan efisien dari sisi biaya.  

3.      Kebijakan Penggunaan BMN

Pada hakikatnya seluruh pengadaaan BMN ditujukan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga seperti contoh BMN berupa bangunan pendidikan sekolah Madrasah yang dicatatkan pada Kementerian Agama. Namun apabila BMN tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian terkait maka BMN tersebut salah satu alternatif penggunaannya adalah digunakan oleh pihak lain dalam bentuk penggunaan BMN dioperasionalkan pihak lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara, salah satu pertimbangan untuk dapat mengoperasionalkan BMN adalah pihak yang akan mengoperasionalkan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Tujuan dari pertimbangan tersebut adalah untuk mendorong penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terjangkau masyarakat.

 

4.      Kebijakan dalam pengasuransian BMN

Kita semua menyadari bahwa wilayah negara kita merupakan daerah yang rawan bencana, dan salah satu kebijakan yang telah dilakukan adalah dengan pengasuransian BMN. Dalam pengasuransian BMN dengan mempertimbangkan keuangan negara, salah satu yang menjadi objek yang diprioritaskan untuk diasuransikan adalah bangunan pendidikan. Dengan adanya asuransi BMN pada bangunan pendidikan maka dapat menjamin proses pendidikan dapat segera pulih ketika terjadi bencana.

5.      Kebijakan dalam pemanfaatan BMN

Beberapa skema pemanfaatan BMN berkontribusi pada sektor pendidikan antara lain adalah pinjam pakai dan sewa BMN. Pinjam Pakai adalah skema pemanfaatan BMN oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu, dengan skema ini Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dapat memanfaatkan tanah dan bangunan Pemerintah Pusat untuk digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan dengan jangka waktu peminjam 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pinjam Pakai ini tidak dipungut biaya yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Desa.

Disamping skema pinjam pakai ada juga skema pemanfaatan yang berkontribusi bagi sektor pendidikan yaitu sewa BMN. Hal ini sering dijumpai pada pemanfaatan BMN oleh yayasan yang bergerak di bidang penyelenggaraan pendidikan yang dibentuk oleh TNI/Polri/ASN. Meskipun dalam skema ini pihak yayasan tetap harus membayarkan besaran sewa atas penggunaan BMN namun besaran yang dibayarkan mendapatkan faktor penyesuaian 10?ri nilai wajar sewa yang telah ditetapkan oleh penilai pemerintah. Sebagai ilustrasi perhitungan nilai sewa, jika nilai wajar sewa untuk pemanfaatan BMN oleh yayasan pendidikan TNI/Polri/ASN sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta) per tahun maka yayasan tersebut cukup membayarkan nilai sewa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

6.         Kebijakan dalam Pemindahtanganan BMN

Pemerintah dapat menghibahkan BMN yang tidak lagi digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pemerintahan salah satunya kepada yayasan pendidikan yang bersifat non komersil apakah itu tanah dan/atau bangunan maupun peralatan dan mesin contohnya kendaraan, genset, komputer, laptop dan lain computer yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan. Disamping itu khusus untuk perguruan tinggi pemerintah dapat memindahtangankan BMN melalui penyertaan modal pemerintah pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang tentunya dengan penyertaan modal pemerintah tersebut PTNBH dapat lebih fleksibel dalam mengelola BMN yang telah diterimanya untuk meningkatkan mutu dan daya saingnya.

Tantangan dan Solusi Pengelolaan BMN dalam Pemerataan Pendidikan

Keberadaan BMN dan segala kebijakan terkait pengelolaan BMN yang mendukung sektor pendidikan tentunya bukan tanpa tantangan, terdapat beberapa hal yang masih harus menjadi perhatian sehingga BMN dapat optimal mendukung pemerataan pendidikan antara lain:

1.   Paradigma penggunaan BMN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara telah disebutkan bahwa Barang Milik Negara yang tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan maka wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk kepentingan pelaksanaan tugas negara. Kenyataannya pada saat ini masih terdapat beberapa BMN pada Kementerian/Lembaga yang secara fisik tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (idle) ataupun tidak optimal penggunaannya namun tidak diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. Jika BMN yang tidak optimal tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, maka Pemerintah memiliki  BMN berupa tanah dan bangunan yang dapat dialokasikan untuk mendukung pemerataan dan peningkatan fasilitas pendidikan.

2.   Pengamanan dan pemeliharaan BMN

Saat ini masih dijumpai permasalahan BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga seperti sengketa, belum memiliki bukti kepemilikan dan/atau telah dikuasai pihak lain. Jika BMN tersebut berada pada Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi pendidikan seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Tekonologi dan Kementerian Agama tentunya akan menyebabkan BMN tidak dapat optimal dalam memberikan layanan pendidikan. Di sisi lain BMN yang berada pada Kementerian/Lembaga selain yang menjalankan fungsi pendidikan, tetap berkontribusi pada sektor pendidikan dengan cara melakukan pengamanan BMN dengan baik sehingga BMN tersebut dapat menjadi underliying asset guna mendapatkan pembiayaan untuk membiayai pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

3.   Regulasi adaptif dan responsif

Di era sistem dan teknologi informasi saat ini regulasi dituntut untuk dapat adaptif dan responsif untuk menjawab dan memecahkan persoalan yang dihadapi, demikian pula terkait pengelolaan BMN seringkali dibutuhkan perubahan regulasi yang responsif atas pemikiran, inovasi dan perkembangan situasi dalam kaitannya mendukung peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan. Alternatif kebijakan yang mungkin dapat menjadi perhatian dan membuka ruang diskusi lebih lanjut antara lain:

1.      Pemberian mandat kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN atau kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku Pengelola Barang di Daerah untuk menerbitkan persetujuan penggunaan sementara tanpa permohonan pengguna barang ataupun penetapan status penggunaan BMN Eks BMN Idle, sehingga keputusan optimalisasi BMN untuk pelaksanaan tugas negara, menjadi lebih cepat, efektif dan efisien.

2.      Membentuk gugus tugas penyelesaian BMN terindikasi idle, yang beranggotakan KPKNL,  Kanwil DJKN, Kantor Pusat DJKN, Satuan Kerja dan Pengguna Barang yang memiliki BMN terindikasi Idle. Gugus tugas ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi BMN terindikasi idle juga untuk mengurangi resistensi Kementerian/Lembaga untuk menyerahkan aset yang idle. Sehingga aset-aset yang idle dapat segera diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dialokasikan untuk pelaksanaan tugas negara salah satunya sektor pendidikan.

3.      Kebijakan penggunaan tanah BMN yang tidak optimal khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), agar diarahkan pada Pinjam Pakai ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa ataupun hibah ke Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa ataupun Swasta untuk mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan.   

4.      Menggunakan pendekatan penggunaan melalui mekanisme BMN dioperasionalkan pihak lain untuk yayasan pendidikan yang dibentuk oleh TNI/POLRI/ASN yang melakukan kegiatan penyediaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah tidak lagi menggunakan pendekatan pemanfaatan BMN melalui sewa BMN.

Penutup

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa 20?ri Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) harus dialokasikan untuk sektor pendidikan, alokasi belanja yang besar adalah modal yang luar biasa namun hal  tersebut tidaklah cukup untuk mewujudkan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Pendidikan adalah investasi panjang dan tak boleh putus,  kebijakan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya harus didukung dan tidak dapat berhasil tanpa adanya sinergi dan kolaborasi dengan segenap elemen yang ada. Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta dan Masyarakat harus mengambil peran terbaik yang bisa diberikan untuk mewujudkan cita cita negara Republik Indonesia tersebut.

Saat ini BMN telah tersebar sampai ke kecamatan bahkan ke desa-desa di seluruh wilayah Indonesia, tentunya beberapa dari BMN tersebut ada yang telah digunakan kepentingan pelaksanaan tugas negara secara optimal dan  adapula yang penggunaannya tidak optimal atau belum optimal. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai asset accumulator dan asset allocator, mengambil peran yang sangat penting dalam menyusun kebijakan mendorong penggunaan BMN yang optimal.

Bagi penulis kalimat penggunaan BMN yang optimal dimanapun BMN itu berada menjadi harapan yang harus terus diperjuangkan. Penggunaan BMN yang optimal bukannya hanya dapat menghasilkan cost saving dan/atau penerimaan negara tapi juga sebagai akselerator bagi pemerataan pembangunan.

Ketika semua pihak masih memiliki rasa sedih pada saat melihat BMN terlantar atau tidak optimal maka harapan mewujudkan kesejahteraan masyarakat masih terbuka lebar.

  

Merauke, 20 Mei 2025

 

 

Catatan:

Artikel ini merupakan bagian dari program serial artikel yang digunakan untuk menyebarkan informasi/pengetahuan mengenai pengelolaan BMN kepada pengguna jasa yang bertajuk Merindu Aset yaitu Media Ruang Informasi dan Edukasi Aset.

 

Disclaimer

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon