Lelang Barang Milik Daerah: Sarana Membangun Transparansi Pengelolaan Aset Daerah
Cliff Joshua Martino Coutrier
Jum'at, 16 Mei 2025 |
1654 kali
Lelang Barang Milik Daerah: Sarana Membangun
Transparansi Pengelolaan Aset Daerah
Oleh Daniel H.P. Panggabean
Aset daerah diperoleh dari atas beban anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah. Karena perolehannya berasal dari APBD yang notabene berasal dari pajak,
retribusi atau pendapatan daerah, maka tentunya manajer aset dalam hal ini
pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkannya kepada rakyat selaku pembayar
pajak. Tata kelola yang baik (good
governance) dalam pengelolaan aset daerah harus dimulai dari perencanaan
aset, penganggaran, pengadaan, penggunaan sampai dengan penghapusan aset
tersebut. Kepatuhan pada tata kelola yang baik tersebutlah merupakan instrumen
untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan aset daerah kepada masyarakat atau
publik.
Salah satu perangkat dalam pengelolaan aset daerah,
terutama dalam penghapusan aset (asset
disposal) adalah penjualan melalui lelang. Fungsi lelang dalam hal ini
tidak sekedar sebagai mekanisme pemindahtanganan aset, tetapi juga sebagai alat
strategis untuk membangun dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang
paralel dengan asas lelang, yakni asas publisitas.
Apa itu lelang BMD?
Lelang barang milik daerah (BMD) atau aset daerah
merupakan proses penjualan aset milik pemerintah daerah terutama untuk
aset-aset yang sudah tidak dipergunakan lagi untuk mendukung tugas dan fungsi
pemerintahan daerah, tidak digunakan, rusak berat, dan tidak ekonomis lagi
untuk dipelihara. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, penjualan
barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. Lelang
merupakan penjualan barang milik daerah yang terbuka untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi.
Mengapa Lelang BMD Penting untuk Transparansi?
Lelang BMD sangat mendukung transparansi dalam tata
kelola aset daerah terutama karena beberapa hal, seperti:
1. Proses terbuka dan dapat diakses oleh publik
Lelang
dilaksanakan secara terbuka dengan memanfaatkan platform lelang.go.id.
Hal ini tentunya memberikan akses kepada masyarakat atau publik untuk tidak
sekedar ikut lelang, tetapi juga sebagai sarana bagi publik, auditor, aparat
pengawasan internal pemerintah (APIP), aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan
pemantauan, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dalam proses
pemindahtanganan aset daerah.
2. Mengoptimalkan nilai ekonomis aset
Aset daerah
yang sudah tidak digunakan lagi atau secara akuntansi sudah memiliki nilai buku
Rp0,00 (nol Rupiah) dapat memberikan manfaat ekonomi kembali tidak hanya bagi
pemerintah daerah berupa pendapatan daerah yang masuk ke kas daerah tetapi juga
bagi pembeli lelang berupa penggunaan kembali (re-use) dari barang-barang
tersebut.
3. Mendukung tata kelola lingkungan hidup
Selain
bermanfaat secara ekonomis, lelang BMD dapat mendukung tata kelola lingkungan
hidup. BMD rusak berat dan tidak digunakan lagi itu tadinya ditumpuk, disimpan
di gudang, teronggok, dapat mendukung tata kelola lingkungan hidup dengan
prinsip reduce, reuse, recycle, replace,
replant, repurpose, dan recover.
Digitalisasi naskah dinas dapat mengurangi (reduce)
BMD seperti printer, mesin fotokopi yang berimplikasi pada pengurangan
pemakaian kertas bahkan berdampak pada pengurangan penebangan pohon sebagai
bahan baku kertas. Sepeda motor plat merah yang sudah waktunya dilelang dapat
dimanfaatkan (reuse) lagi oleh
masyarakat sebagai alat transportasi. Kertas survey BPS atau surat suara yang
sudah disetujui dimusnahkan sebagai arsip dapat dilelang untuk selanjutnya
didaur ulang (recycle) menjadi kertas
tisu atau karton. Perangkat-perangkat elektronik yang tidak hemat energi dapat
dilelang untuk selanjutnya diganti (replace)
dengan perangkat-perangkat yang lebih efisien. Bahkan pohon-pohon yang ditanam
sebagai tanaman peneduh di sepanjang jalan atau di halaman-halaman kantor
pemerintah dapat ditebang dan dijual melalui lelang untuk selanjutnya ditanam
kembali (replant). Beras catu atau
persediaan yang tidak layak konsumsi dapat dilelang dan digunakan untuk tujuan
lain (repurpose) sebagai pakan
ternak. Tanah bekas galian, atau land cut
and fill pembukaan jalan baru, atau longsoran dapat dijual melalui lelang
untuk digunakan sebagai tanah urug (recover).
4. Meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah
Dengan
memanfaatkan penjualan secara lelang yang jauh lebih transparan, pemerintah
daerah telah melakukan pengelolaan aset terutama dalam proses pemindahtanganan
atau penghapusannya (disposal) secara
profesional dan bertanggung jawab. Opsi ini merupakan komitmen pemerintah
daerah untuk menunjukkan akuntabilitasnya kepada publik.
5. Meningkatkan kepercayaan publik
Transparansi
yang terkandung dalam lelang barang milik daerah tentunya menciptakan persepsi
positif dari publik terhadap kinerja pemerintah. Kepercayaan publik yang tinggi
merupakan modal penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif
dan partisipatif.
6. Meningkatkan tata kelola aset
Pelaksanaan
lelang tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan rangkaian proses dari suatu aset
direncanakan untuk dijual, dilakukan transfer
of title (peralihan kepemilikan) dari pemerintah daerah kepada pembeli
lelang dengan berita acara serah terima sampai dihapusnya aset tersebut dari
neraca pemerintah daerah. Dalam proses penjualan itu, ada proses penilaian
(valuasi) untuk menentukan nilai limit terendah aset tersebut dilepas. Proses
ini tentunya dilakukan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik
(good governance) seperti transparansi,
akuntabilitas, partisipasi, kepemimpinan, keberadaan sistem hukum yang kuat,
dan kepatuhan (compliance) terhadap
peraturan yang berlaku. Tata kelola aset yang dilaksanakan dengan baik ini
tentunya dapat memperoleh ganjaran berupa opini yang baik pula dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, walaupun manfaat yang akan diperoleh
lebih besar, pelaksanaan lelang barang milik daerah masih menghadapi tantangan
seperti kurangnya pemahaman manajer aset daerah dalam proses lelang BMD, belum
tersedianya penilai pemerintah pada pemerintah daerah, minimnya literasi lelang
pada masyarakat terutama mengenai tata cara mengikuti lelang, dan masih adanya
penjualan BMD tanpa melalui lelang kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Tantangan demikian itu tentunya harus ditangani dengan
cara yang seksama. DJKN atau KPKNL selaku asset
management advisor harus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada jajaran
pemerintah daerah terutama kepada pengelola dan pengguna barang di daerah untuk
memanfaatkan lelang sebagai sarana dalam penghapusan aset. Selain itu DJKN atau
KPKNL perlu mendorong pemerintah daerah untuk segera mengangkat beberapa
aparatur sipil negara (ASN) sebagai penilai pemerintah untuk melakukan
penilaian aset daerah. Demikian pula untuk meningkatkan literasi lelang, KPKNL
perlu konsisten atau terus-menerus melakukan public campaign untuk mengajak masyarakat memanfaatkan lelang.go.id
sebagai market place.
Oleh karena itu, lelang BMD bukan lagi sekedar
mekanisme peralihan barang milik daerah, melainkan merupakan bagian integral
dalam upaya membangun tata kelola aset daerah yang berintegritas, transparan
dan akuntabel. Dengan asas-asas keterbukaan, publisitas, dan adanya kompetisi
dalam memperoleh barang, diharapkan lelang BMD dapat menjadi sarana yang
strategis dalam pengelolaan aset yang berkelanjutan (sustainable) dan partisipatif bagi kepentingan publik, serta
transparan dalam pelaksanaannya.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |