Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jayapura
Lelang Barang Milik Daerah: Sarana Membangun Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

Lelang Barang Milik Daerah: Sarana Membangun Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

Cliff Joshua Martino Coutrier
Jum'at, 16 Mei 2025 |   1654 kali

Lelang Barang Milik Daerah: Sarana Membangun Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

Oleh Daniel H.P. Panggabean

 

Aset daerah diperoleh dari atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Karena perolehannya berasal dari APBD yang notabene berasal dari pajak, retribusi atau pendapatan daerah, maka tentunya manajer aset dalam hal ini pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkannya kepada rakyat selaku pembayar pajak. Tata kelola yang baik (good governance) dalam pengelolaan aset daerah harus dimulai dari perencanaan aset, penganggaran, pengadaan, penggunaan sampai dengan penghapusan aset tersebut. Kepatuhan pada tata kelola yang baik tersebutlah merupakan instrumen untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan aset daerah kepada masyarakat atau publik.

Salah satu perangkat dalam pengelolaan aset daerah, terutama dalam penghapusan aset (asset disposal) adalah penjualan melalui lelang. Fungsi lelang dalam hal ini tidak sekedar sebagai mekanisme pemindahtanganan aset, tetapi juga sebagai alat strategis untuk membangun dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang paralel dengan asas lelang, yakni asas publisitas.

 

Apa itu lelang BMD?

Lelang barang milik daerah (BMD) atau aset daerah merupakan proses penjualan aset milik pemerintah daerah terutama untuk aset-aset yang sudah tidak dipergunakan lagi untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan daerah, tidak digunakan, rusak berat, dan tidak ekonomis lagi untuk dipelihara. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. Lelang merupakan penjualan barang milik daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.

 

Mengapa Lelang BMD Penting untuk Transparansi?

Lelang BMD sangat mendukung transparansi dalam tata kelola aset daerah terutama karena beberapa hal, seperti:

1.   Proses terbuka dan dapat diakses oleh publik

Lelang dilaksanakan secara terbuka dengan memanfaatkan platform lelang.go.id. Hal ini tentunya memberikan akses kepada masyarakat atau publik untuk tidak sekedar ikut lelang, tetapi juga sebagai sarana bagi publik, auditor, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemantauan, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dalam proses pemindahtanganan aset daerah.

 

2.   Mengoptimalkan nilai ekonomis aset

Aset daerah yang sudah tidak digunakan lagi atau secara akuntansi sudah memiliki nilai buku Rp0,00 (nol Rupiah) dapat memberikan manfaat ekonomi kembali tidak hanya bagi pemerintah daerah berupa pendapatan daerah yang masuk ke kas daerah tetapi juga bagi pembeli lelang berupa penggunaan kembali (re-use) dari barang-barang tersebut.

 

3.   Mendukung tata kelola lingkungan hidup

Selain bermanfaat secara ekonomis, lelang BMD dapat mendukung tata kelola lingkungan hidup. BMD rusak berat dan tidak digunakan lagi itu tadinya ditumpuk, disimpan di gudang, teronggok, dapat mendukung tata kelola lingkungan hidup dengan prinsip reduce, reuse, recycle, replace, replant, repurpose, dan recover. Digitalisasi naskah dinas dapat mengurangi (reduce) BMD seperti printer, mesin fotokopi yang berimplikasi pada pengurangan pemakaian kertas bahkan berdampak pada pengurangan penebangan pohon sebagai bahan baku kertas. Sepeda motor plat merah yang sudah waktunya dilelang dapat dimanfaatkan (reuse) lagi oleh masyarakat sebagai alat transportasi. Kertas survey BPS atau surat suara yang sudah disetujui dimusnahkan sebagai arsip dapat dilelang untuk selanjutnya didaur ulang (recycle) menjadi kertas tisu atau karton. Perangkat-perangkat elektronik yang tidak hemat energi dapat dilelang untuk selanjutnya diganti (replace) dengan perangkat-perangkat yang lebih efisien. Bahkan pohon-pohon yang ditanam sebagai tanaman peneduh di sepanjang jalan atau di halaman-halaman kantor pemerintah dapat ditebang dan dijual melalui lelang untuk selanjutnya ditanam kembali (replant). Beras catu atau persediaan yang tidak layak konsumsi dapat dilelang dan digunakan untuk tujuan lain (repurpose) sebagai pakan ternak. Tanah bekas galian, atau land cut and fill pembukaan jalan baru, atau longsoran dapat dijual melalui lelang untuk digunakan sebagai tanah urug (recover).

 

4.   Meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah

Dengan memanfaatkan penjualan secara lelang yang jauh lebih transparan, pemerintah daerah telah melakukan pengelolaan aset terutama dalam proses pemindahtanganan atau penghapusannya (disposal) secara profesional dan bertanggung jawab. Opsi ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menunjukkan akuntabilitasnya kepada publik.

 

5.   Meningkatkan kepercayaan publik

Transparansi yang terkandung dalam lelang barang milik daerah tentunya menciptakan persepsi positif dari publik terhadap kinerja pemerintah. Kepercayaan publik yang tinggi merupakan modal penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan partisipatif.

 

6.   Meningkatkan tata kelola aset

Pelaksanaan lelang tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan rangkaian proses dari suatu aset direncanakan untuk dijual, dilakukan transfer of title (peralihan kepemilikan) dari pemerintah daerah kepada pembeli lelang dengan berita acara serah terima sampai dihapusnya aset tersebut dari neraca pemerintah daerah. Dalam proses penjualan itu, ada proses penilaian (valuasi) untuk menentukan nilai limit terendah aset tersebut dilepas. Proses ini tentunya dilakukan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kepemimpinan, keberadaan sistem hukum yang kuat, dan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan yang berlaku. Tata kelola aset yang dilaksanakan dengan baik ini tentunya dapat memperoleh ganjaran berupa opini yang baik pula dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, walaupun manfaat yang akan diperoleh lebih besar, pelaksanaan lelang barang milik daerah masih menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman manajer aset daerah dalam proses lelang BMD, belum tersedianya penilai pemerintah pada pemerintah daerah, minimnya literasi lelang pada masyarakat terutama mengenai tata cara mengikuti lelang, dan masih adanya penjualan BMD tanpa melalui lelang kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Tantangan demikian itu tentunya harus ditangani dengan cara yang seksama. DJKN atau KPKNL selaku asset management advisor harus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada jajaran pemerintah daerah terutama kepada pengelola dan pengguna barang di daerah untuk memanfaatkan lelang sebagai sarana dalam penghapusan aset. Selain itu DJKN atau KPKNL perlu mendorong pemerintah daerah untuk segera mengangkat beberapa aparatur sipil negara (ASN) sebagai penilai pemerintah untuk melakukan penilaian aset daerah. Demikian pula untuk meningkatkan literasi lelang, KPKNL perlu konsisten atau terus-menerus melakukan public campaign untuk mengajak masyarakat memanfaatkan lelang.go.id sebagai market place.

Oleh karena itu, lelang BMD bukan lagi sekedar mekanisme peralihan barang milik daerah, melainkan merupakan bagian integral dalam upaya membangun tata kelola aset daerah yang berintegritas, transparan dan akuntabel. Dengan asas-asas keterbukaan, publisitas, dan adanya kompetisi dalam memperoleh barang, diharapkan lelang BMD dapat menjadi sarana yang strategis dalam pengelolaan aset yang berkelanjutan (sustainable) dan partisipatif bagi kepentingan publik, serta transparan dalam pelaksanaannya.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon