Pengumuman Lelang Sebagai Pemenuhan Asas Transparansi
Cliff Joshua Martino Coutrier
Jum'at, 09 Mei 2025 |
814 kali
Pengumuman Lelang Sebagai
Pemenuhan Asas Transparansi
Memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum
dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat
atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman
Lelang. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang adanya
Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan kepada
pihak yang berkepentingan.
Dilihat
dari ketentuan tersebut berikut beberapa fungsi pengumuman lelang:
-
Memberitahukan kepada masyarakat.
Pengumuman lelang memastikan bahwa masyarakat umum mengetahui adanya
kesempatan untuk membeli barang atau aset tertentu melalui mekanisme lelang.
-
Menghimpun calon peserta lelang. Pengumuman lelang
mendorong orang-orang yang tertarik untuk mengikuti lelang, sehingga lelang
dapat berjalan lancar dan menghasilkan harga yang kompetitif.
-
Meningkatkan transparansi. Pengumuman
lelang memastikan bahwa lelang dilakukan secara terbuka dan transparan,
sehingga tidak ada kecurigaan atau tuduhan pengaturan pelaksanaan lelang untuk
kepentingan tertentu.
-
Mencegah sengketa hukum. Dengan adanya
pengumuman lelang, semua pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan
memahami ketentuan serta persyaratan lelang, sehingga potensi sengketa hukum
dapat diminimalisir.
Prinsip
transparansi merupakan penyediaan informasi yang material dan relevan dengan
cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Asas transparansi atau keterbukaan merupakan
asas penting dalam pelaksanaan lelang, dalam hal ini tidak ada yang ditutupi, dan
masyarakat diperlakukan sama untuk dapat bersaing membeli barang. Tujuannya adalah
agar asas yang lain terutama asas kompetisi dapat berjalan, agar terjadi
kompetisi yang fair dan harga yang
optimal dapat terbentuk. Penerapan asas transparansi diwujudkan dengan adanya pengumuman.
Lelang harus diumumkan kepada publik agar tidak melanggar asas transparansi,
dan agar barang yang dilelang dapat terjual.
Setiap lelang
yang dilaksanakan, wajib didahului dengan Pengumuman Lelang dan penjual bertanggung jawab terhadap
keabsahan pengumuman lelang. Dalam praktik, pelaksanaan lelang tidak lepas dari
potensi sengketa hukum yang dapat terjadi. Pemenuhan asas transparansi dengan
mengumumkan lelang sesuai dengan ketentuan dapat mencegah risiko sengketa hukum
dan lelang dibatalkan
Apabila
terdapat pengumuman lelang yang tidak sesuai ketentuan maka akan berdampak terhadap beberapa hal
yang bisa terjadi seperti pembatalan
atas lelang yang akan dilaksanakan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan petunjuk pelaksanaan lelang terkait
pengumuman, bahwa Hal lain yang menjadi dasar Pejabat
Lelang melakukan pembatalan atas lelang
yang akan dilaksanakan meliputi:
- Pengumuman
Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Nilai
limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat
penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual;
- Besaran
uang jaminan penawaran lelang dalam pengumuman lelang tidak sesuai ketentuan
atau dokumen permohonan lelang.
Selain itu juga terdapat kemungkinan penanganan
gugatan perdata terkait lelang yang memiliki konsekuensi dan risiko seperti:
- kesulitan saat pembuktian, penanganan perkara
gugatan membutuhkan pengumuman lelang untuk mendukung jawaban dan pembuktian dalam
proses penyelesaian sengketa hukum. Apabila pengumuman lelang tidak valid
sesuai ketentuan akan sulit untuk menunjukkan bahwa asas transparansi telah
dilakukan.
- risiko pembatalan lelang, tuntutan yang
muncul ketika ada gugatan terkait dengan pelaksanaan lelang adalah meminta
untuk pembatalan lelang, dan potensi tuntutan tersebut bisa dikabulkan.
- risiko tuntutan ganti rugi, gugatan
perbuatan melawan hukum terkait lelang memintakan majelis hakim menyatakan
perbuatan akan atau telah melelang objek perkara sebagai perbuatan melawan hokum
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Permasalahan ini dapat muncul karena
adanya pengumuman lelang yang tidak cermat. Dengan adanya Pengumuman Lelang
yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pemenuhan asas transparansi maka
akan mencegah potensi risiko tersebut terjadi dalam konsekuensi hukum dari pelaksanaan
lelang.
Tulisan ini merupakan
opini pribadi dan tidak mewakili pandangan/kebijakan instansi
Cliff Joshua Martino Coutrier
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |