Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jayapura
Pengumuman Lelang Sebagai Pemenuhan Asas Transparansi

Pengumuman Lelang Sebagai Pemenuhan Asas Transparansi

Cliff Joshua Martino Coutrier
Jum'at, 09 Mei 2025 |   814 kali

Pengumuman Lelang Sebagai Pemenuhan Asas Transparansi

Memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.

Dilihat dari ketentuan tersebut berikut beberapa fungsi pengumuman lelang:

-       Memberitahukan kepada masyarakat. Pengumuman lelang memastikan bahwa masyarakat umum mengetahui adanya kesempatan untuk membeli barang atau aset tertentu melalui mekanisme lelang. 

-       Menghimpun calon peserta lelang. Pengumuman lelang mendorong orang-orang yang tertarik untuk mengikuti lelang, sehingga lelang dapat berjalan lancar dan menghasilkan harga yang kompetitif.

-       Meningkatkan transparansi. Pengumuman lelang memastikan bahwa lelang dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga tidak ada kecurigaan atau tuduhan pengaturan pelaksanaan lelang untuk kepentingan tertentu.

-       Mencegah sengketa hukum. Dengan adanya pengumuman lelang, semua pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan memahami ketentuan serta persyaratan lelang, sehingga potensi sengketa hukum dapat diminimalisir. 

Prinsip transparansi merupakan penyediaan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Asas transparansi atau keterbukaan merupakan asas penting dalam pelaksanaan lelang, dalam hal ini tidak ada yang ditutupi, dan masyarakat diperlakukan sama untuk dapat bersaing membeli barang. Tujuannya adalah agar asas yang lain terutama asas kompetisi dapat berjalan, agar terjadi kompetisi yang fair dan harga yang optimal dapat terbentuk. Penerapan asas transparansi diwujudkan dengan adanya pengumuman. Lelang harus diumumkan kepada publik agar tidak melanggar asas transparansi, dan agar barang yang dilelang dapat terjual.

Setiap lelang yang dilaksanakan, wajib didahului dengan Pengumuman Lelang dan penjual bertanggung jawab terhadap keabsahan pengumuman lelang. Dalam praktik, pelaksanaan lelang tidak lepas dari potensi sengketa hukum yang dapat terjadi. Pemenuhan asas transparansi dengan mengumumkan lelang sesuai dengan ketentuan dapat mencegah risiko sengketa hukum dan lelang dibatalkan

Apabila terdapat pengumuman lelang yang tidak sesuai ketentuan maka akan berdampak terhadap beberapa hal yang bisa terjadi seperti  pembatalan atas lelang yang akan dilaksanakan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan petunjuk pelaksanaan lelang terkait pengumuman, bahwa Hal lain yang menjadi dasar Pejabat Lelang melakukan pembatalan atas lelang yang akan dilaksanakan meliputi:

-       Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

-       Nilai limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual;

-       Besaran uang jaminan penawaran lelang dalam pengumuman lelang tidak sesuai ketentuan atau dokumen permohonan lelang.

Selain itu juga terdapat kemungkinan penanganan gugatan perdata terkait lelang yang memiliki konsekuensi dan risiko seperti:

-       kesulitan saat pembuktian, penanganan perkara gugatan membutuhkan pengumuman lelang untuk mendukung jawaban dan pembuktian dalam proses penyelesaian sengketa hukum. Apabila pengumuman lelang tidak valid sesuai ketentuan akan sulit untuk menunjukkan bahwa asas transparansi telah dilakukan.

-       risiko pembatalan lelang, tuntutan yang muncul ketika ada gugatan terkait dengan pelaksanaan lelang adalah meminta untuk pembatalan lelang, dan potensi tuntutan tersebut bisa dikabulkan.

-       risiko tuntutan ganti rugi, gugatan perbuatan melawan hukum terkait lelang memintakan majelis hakim menyatakan perbuatan akan atau telah melelang objek perkara sebagai perbuatan melawan hokum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Permasalahan ini dapat muncul karena adanya pengumuman lelang yang tidak cermat. Dengan adanya Pengumuman Lelang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pemenuhan asas transparansi maka akan mencegah potensi risiko tersebut terjadi dalam konsekuensi hukum dari pelaksanaan lelang.

 

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan/kebijakan instansi

Cliff Joshua Martino Coutrier 


 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon