Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jayapura
Keringanan Utang 2024, Apa dan Bagaimana?

Keringanan Utang 2024, Apa dan Bagaimana?

Muhammad Syarif Hidayatullah
Kamis, 18 Juli 2024 |   1879 kali

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/ Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024 telah membawa angin segar dalam pengurusan piutang negara. Hal ini ditandai dengan adanya keringanan utang sebagai bentuk Crash Program dalam optimalisasi penyelesaian piutang yang kembali menyapa di tahun 2024. Keringanan utang ini mencakup pembayaran pelunasan oleh penanggung utang atau debitur melalui pengurangan pokok utang, denda, bunga, dan/atau biaya lainnya. 


Crash Program sendiri pertama kali dikenalkan pada tahun 2021 dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 sebagai respon cepat pemerintah dalam pandemi Covid-19 untuk pemulihan ekonomi nasional. Strategi ini mendapatkan sambutan positif dari penanggung utang hingga penyerah piutang. Terbukti 1.491 berkas kasus piutang negara menjadi lunas dengan nilai outstanding piutang negara menyentuh Rp101,2 miliar dan nilai setor ke kas negara sebesar Rp2,69 miliar. Sejak tahun 2021 hingga 2023, data capaian dari keringanan utang menunjukkan tren kenaikan yang membuahkan hasil progresif. 


Objek sasaran Crash Program tahun ini adalah piutang pemerintah pusat dari Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dengan ruang lingkup khusus piutang sampai dengan Rp2 miliar dan penanggung hutang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh hutangnya tanpa keringanan. Jenis Crash Program berupa keringanan utang dengan tarif keringanan 35% apabila didukung barang jaminan dan 60% apabila tidak terdapat barang jaminan berupa tanah atau bangunan, sedangkan terhadap bunga, denda, dan ongkos sebesar 100 persen untuk piutang negara yang didukung maupun tidak didukung barang jaminan. Terdapat juga skema tambahan keringanan pokok piutang, apabila dilaksanakan sampai dengan Juni maka mendapatkan tambahan 40%, periode Juli hingga September sebesar 30 persen, dan periode Oktober sampai Desember sebesar 20 persen. Adapun permohonan Crash Program dapat diajukan terakhir tanggal 16 Desember 2024.


Contoh perhitungannya sebagai berikut, apabila ada kasus piutang negara dengan jaminan berupa tanah/bangunan dengan sisa utang pokok sebesar Rp 100.000.000,00 dan bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) sebesar Rp 10.000.000,00 maka total sisa utangnya Rp 110.000.000,00. Keringanan yang diterima berupa keringanan pokok sebesar Rp 35.000.000,00 (35 persen utang pokok Rp 100.000.000,00) dan keringanan BDO sebesar Rp 10.000.000,00 (100 persen Rp 10.000.000,00) sehingga jumlah yang harus dibayar adalah total sisa utang dikurang keringanan pokok dan keringanan BDO sejumlah Rp 65.000.000. Nominal tersebut merupakan jumlah yang harus dibayar sebelum adanya tambahan keringanan.


Tambahan keringanan sifatnya tergantung dari waktu pelunasan. Melanjutkan contoh di atas, jika penanggung utang dapat melunasi antara bulan Juli sampai dengan September 2024 maka akan mendapat tambahan keringanan sebesar 30 persen jumlah yang harus dibayar sehingga jumlahnya Rp 45.500.000,00 (30 persen jumlah yang harus dibayar sebelum tambahan keringanan Rp 65.000.000,00). 


Pembeda Crash Program tahun 2024 dengan Crash Program tahun sebelumnya terdapat di tarif khusus debitur refocusing dan cut off date objek crash program. Tarif khusus debitur refocusing mencapai 100 persen BDO dan 80 persen sisa kewajiban pokok. Terdapat penambahan aturan terkait cut off date objek crash program yang tidak hanya sebatas Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) per tanggal terakhir di 31 Desember 2023, namun bisa juga untuk penyerahan di tahun 2024 dengan syarat telah diterbitkan surat paksa dan sudah tercatat pada laporan keuangan pemerintah pusat maupun daerah sejak tahun 2020. 


Meskipun demikian, tidak semua kasus piutang negara mendapat fasilitas Crash Program. Adapun piutang negara yang dikecualikan seperti piutang negara dari aset kredit eks. Bank Dalam Likuidasi (BDL), piutang negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, security bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, dan piutang negara yang masih dalam proses berperkara di pengadilan.


Debitur atau penanggung utang dapat memanfaatkan momentum ini dengan membuat surat permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi saat adanya surat pemberitahuan. Kepala KPKNL berwenang untuk memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat maupun elektronik. Dengan adanya fasilitas keringanan utang Crash Program ini, diharapkan dapat menjadi katalisator dalam pengurusan piutang negara dan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak di tahun 2024.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon