Sinergi Jafung Penilai dengan Seksi PKN dalam rangka Pemanfaatan BMN
Felisitas Brigida Raya
Minggu, 30 Juni 2024 |
566 kali
Sinergi Jafung Penilai dengan Seksi PKN dalam rangka Pemanfaatan BMN
Pelayanan Penilaian adalah salah satu tugas
dan fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berperan
dalam mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan
dalam berbagai keperluan. Penilaian adalah suatu proses kegiatan untuk
memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian berupa Barang Milik
Negara/Daerah pada saat tertentu. Penilaian oleh Penilai dilaksanakan untuk
mendapatkan Nilai Wajar. Nilai wajar adalah estimasi harga yang akan diterima
dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku
pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada
tanggal penilaian. Nilai wajar atas BMN/D yang diperoleh dari penilaian ini
digunakan tidak hanya dalam rangka
penyusunan neraca pemerintah namun juga salah satunya untuk kegiatan pemanfaatan
BMN/D.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020,
pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN
dengan tidak mengubah status kepemilikan. Peraturan pemanfaatan BMN mengalami
perubahan dari waktu ke waktu. Awal diterbitkan di tahun 1994, yaitu Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan
Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara. Bentuk pemanfaatan yang diatur
oleh keputusan tersebut hanya disewakan, bangun guna serah, dan dipinjamkan. Kemudian,
diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan
Barang Milik Negara yang mencabut KMK Nomor 470/KMK.01/1994. Terdapat tambahan
pada bentuk pemanfaatan, yaitu menjadi sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatan serta bangun guna serah dan bangun serah guna.
Dalam rangka mewujudkan kondisi tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance), PMK 96/PMK.06/2007 dipecah menjadi beberapa aturan
tersendiri sesuai dengan jenis pengelolaan BMN menjadi tiga, yakni PMK Nomor
78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara,
PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
yang telah diubah menjadi PMK Nomor 57/PMK.06/2016, serta PMK Nomor
164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi PMK Nomor
65/PMK.06/2016.
Selanjutnya, pada tahun 2020, terbitlah Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai
simplifikasi seluruh peraturan terkait pemanfaatan BMN hingga saat ini. Sesuai
dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020, karakteristik dan penjelasan terkait
bentuk-bentuk pemanfaatan BMN dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.
SEWA
Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam Jangka
Waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Imbalan tersebut berasal dari
Nilai Sewa. Subjek sewa dapat dibedakan menjadi 2, yaitu pihak yang menyewakan
dan pihak yang dapat menyewa BMN.
a.
Sewa dapat
dilakukan oleh:
1)
Pengelola
Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
2)
Pengguna
Barang, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna
Barang.
b.
Pihak yang
dapat menyewa BMN:
1) Badan Usaha Milik Negara/ Daerah/Desa;
2)
perorangan;
3)
unit penunjang kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan/ Negara; dan/atau
4)
badan usaha lainnya.
Objek Sewa yaitu BMN berupa tanah
dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan, yang dapat dilakukan
untuk sebagian atau keseluruhan.
2.
PINJAM PAKAI
Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN melalui penyerahan
penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa
dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu
tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang. Dalam kegiatan pinjam pakai, tidak ada imbalan langsung,
tetapi menghasilkan manfaat ekonomi dan/atau sosial Pemerintahan Daerah atau
Pemerintahan Desa. Subjek Pinjam
Pakai dapat dibedakam menjadi 2, yaitu Pihak yang meminjampakaikan dan Pihak
yang menjadi peminjam pakai. Pihak yang dapat meminjampakaikan BMN:
a)
Pengelola
Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b) Pengguna
Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna
Barang.
Pihak yang
dapat meminjam pakai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Objek Pinjam Pakai
yaitu BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan,
baik itu seluruhnya maupun sebagian.
3.
KERJA SAMA
PEMANFAATAN (KSP)
Kerja Sama Pemanfaatan adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam
jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak
dan sumber pembiayaan lainnya. Penerimaan
negara dari KSP adalah kontribusi tetap, pembagian keuntungan, dan hasil KSP. Subjek
Kerjasama Pemanfaatan terdiri dari Pihak yang melaksanakan KSP dan Pihak yang
menjadi mitra KSP. Pihak yang dapat
melaksanakan KSP BMN:
a)
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada
pada Pengelola Barang;
b)
Pengguna Barang, dengan persetujuan
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Sedangkan Pihak yang dapat menjadi mitra KSP meliputi Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/ atau Swasta, kecuali perorangan. Objek dari KSP yaitu tanah dan/
atau bangunan dan selain tanah dan/ atau bangunan, yang berada pada Pengelola/Pengguna
Barang. Atas objek tersebut, dapat dilakukan KSP
untuk sebagian atau keseluruhan.
4. BANGUN GUNA SERAH (BGS)/BANGUN SERAH GUNA (BSG)
Bangun Guna Serah, yang selanjutnya disingkat BGS, adalahPemanfaatan
BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau
sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh Pihak Lain terse but
dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan
kembali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah
berakhirnya jangka waktu. Sedangkan Bangun Serah Guna, yang selanjutnya
disingkat BSG, adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara
mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai
pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang disepakati. Subjek BGS/BSG
terdiri dari Pihak yang dapat melaksanakan BGS/BSG dan
Pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG. Pihak yang dapat melaksanakan BGS/BSG
yaitu:
a)
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada
pada Pengelola Barang;
b)
Pengguna Barang, dengan persetujuan
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Sedangkan Pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG yaitu:
a) Badan Usaha Milik Negara;
b) Badan Usaha Milik Daerah;
c) Swasta, kecuali perorangan; atau
d) Badan hukum lainnya.
5. KERJA SAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (KSPI)
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat
KSPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan
usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penerimaan negara dari KSPI adalah hasil KSPI berupa
infrastruktur dan clawback jika ada. Subjek
KSPI adalah sebagai berikut:
a.
Pihak yang dapat melaksanakan KSPI BMN:
1) Pengelola Barang, terhadap BMN yang berada pada Pengelola Barang;
atau
2) Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang,
terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
b.
Pihak yang dapat menjadi mitra KSPI
terdiri atas:
1)
badan usaha swasta yang berbentuk
perseroan terbatas;
2) badan hukum asing;
3) Badan Usaha Milik Negara;
4) Badan Usaha Milik Daerah;
5) anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang diperlakukan sama
dengan Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang
mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan perseroan terbatas; atau
6) Koperasi
Objek KSPI meliputi BMN berupa:
a.
tanah dan/ atau bangunan; dan
b.
selain tanah dan/atau bangunan
yang
berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
6.
KERJA SAMA
TERBATAS UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR (KETUPI)
Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Insfrastruktur, yang
selanjutnya disingkat KETUPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional
BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur
lainnya. Subjek dalam KETUPI terdiri dari Pihak yang dapat melaksanakan KETUPI dan
Pihak yang dapat menjadi mitra KETUPI, yang dapat
diuraikan sebagi berikut:
1. Pihak yang dapat melaksanakan KETUPI
a)
Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN, yang
selanjutnya disingkat PJPB dan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya
disingkat BLU.
b)
Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat PJPK merupakan
PJPB.
2.
Pihak yang dapat menjadi mitra KETUPI
a)
Badan Usaha Milik Negara;
b) Badan
Usaha Milik Daerah;
c) Swasta
berbentuk Perseroan Terbatas;
d) Badan
hukum asing; atau
e) Koperasi.
Objek KETUPI meliputi BMN berupa tanah dan/ atau bangunan beserta
fasilitasnya pada Pengguna Barang.
Terhadap seluruh bentuk pemanfaatan di atas dapat
dilakukan Penilaian, kecuali Pinjam Pakai. Di Provinsi Papua sendiri, pemanfaatan BMN sudah banyak
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, terutama untuk pemanfaatan dalam bentuk
sewa, baik itu sewa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau
bangunan. Sepanjang tahun 2023, KPKNL
Jayapura sudah
melakukan 20 persetujuan pemanfaatan yang telah disetujui dengan total nilai persetujuan untuk pemanfaatan BMN
adalah sebesar Rp3.448.261.000,-, Dimana hasil tersebut didasarkan dari hasil penilaian
yang telah dilakukan oleh tim penilai KPKNL Jayapura.
Satuan kerja dapat mengajukan permohonan sewa
kepada KPKNL sesuai wewenangnya dengan dilampiri dokumen-dokumen yang
dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dokumen
permohonan lengkap, Pengelola Barang dalam hal ini Seksi PKN KPKNL akan
bersinergi dengan Jafung Peniai dalam melakukan penilaian untuk menentukan
nilai wajar sewa BMN tersebut. Selanjutnya, Pengelola Barang (atas nama
Menteri Keuangan) menerbitkan surat persetujuan Sewa BMN, yang kurang lebih
memuat:
a.
BMN yang disewa;
b. Jangka
waktu dan periodesitas Sewa;
c. Nilai/besaran
Sewa; dan
d. Penyewa;
Pengguna Barang dapat menetapkan besaran sewa lebih
tinggi dari besaran sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola
Barang sepanjang dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan negara dan
Pengguna Barang memiliki keyakinan bahwa peningkatan besaran sewa tidak
menghilangkan potensi pemanfaatan BMN;
Diharapkan Kementerian/Lembaga selaku pengguna BMN dapat terus mengelola BMN secara optimal dan terlibat aktif dan inisiatif dalam memanfaatkan BMN idle yang berada dalam penguasaannya. Dengan demikian, aset yang ada dapat memberikan manfaat yang maksimal. Selain itu juga diharapkan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, BLU, Perseroan Terbatas, Badan Hukum, Koperasi, Swasta dan masyarakat dengan menjadi mitra pemanfaatan BMN untuk turut berkontribusi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan aset negara dan meningkatkan penerimaan negara.
Penulis: Muh. Nur. N
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |