Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jayapura
 Sinergi Jafung Penilai dengan Seksi PKN dalam rangka Pemanfaatan BMN

Sinergi Jafung Penilai dengan Seksi PKN dalam rangka Pemanfaatan BMN

Felisitas Brigida Raya
Minggu, 30 Juni 2024 |   566 kali

Sinergi Jafung Penilai dengan Seksi PKN dalam rangka Pemanfaatan BMN

Pelayanan Penilaian adalah salah satu tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berperan dalam mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan. Penilaian adalah suatu proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu. Penilaian oleh Penilai dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar. Nilai wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian. Nilai wajar atas BMN/D yang diperoleh dari penilaian ini digunakan tidak hanya dalam  rangka penyusunan neraca pemerintah namun juga salah satunya untuk kegiatan pemanfaatan BMN/D.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020, pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Peraturan pemanfaatan BMN mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Awal diterbitkan di tahun 1994, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara. Bentuk pemanfaatan yang diatur oleh keputusan tersebut hanya disewakan, bangun guna serah, dan dipinjamkan. Kemudian, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang mencabut KMK Nomor 470/KMK.01/1994. Terdapat tambahan pada bentuk pemanfaatan, yaitu menjadi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan serta bangun guna serah dan bangun serah guna.

Dalam rangka mewujudkan kondisi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), PMK 96/PMK.06/2007 dipecah menjadi beberapa aturan tersendiri sesuai dengan jenis pengelolaan BMN menjadi tiga, yakni PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang telah diubah menjadi PMK Nomor 57/PMK.06/2016, serta PMK Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi PMK Nomor 65/PMK.06/2016.

Selanjutnya, pada tahun 2020, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai simplifikasi seluruh peraturan terkait pemanfaatan BMN hingga saat ini. Sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020, karakteristik dan penjelasan terkait bentuk-bentuk pemanfaatan BMN dapat dijabarkan sebagai berikut.

1.     SEWA

Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam Jangka Waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Imbalan tersebut berasal dari Nilai Sewa. Subjek sewa dapat dibedakan menjadi 2, yaitu pihak yang menyewakan dan pihak yang dapat menyewa BMN.

a.     Sewa dapat dilakukan oleh:

1)    Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan

2)    Pengguna Barang, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.

b.     Pihak yang dapat menyewa BMN:

1)    Badan Usaha Milik Negara/ Daerah/Desa;

2)    perorangan;

3)    unit penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan/ Negara; dan/atau

4)    badan usaha lainnya.

Objek Sewa yaitu BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan, yang dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhan.

 

2.     PINJAM PAKAI

Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang. Dalam kegiatan pinjam pakai, tidak ada imbalan langsung, tetapi menghasilkan manfaat ekonomi dan/atau sosial Pemerintahan Daerah atau Pemerintahan Desa. Subjek Pinjam Pakai dapat dibedakam menjadi 2, yaitu Pihak yang meminjampakaikan dan Pihak yang menjadi peminjam pakai. Pihak yang dapat meminjampakaikan BMN:

a)    Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;

b)    Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.  

Pihak yang dapat meminjam pakai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Objek Pinjam Pakai yaitu BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

3.     KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP)

Kerja Sama Pemanfaatan adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. Penerimaan negara dari KSP adalah kontribusi tetap, pembagian keuntungan, dan hasil KSP. Subjek Kerjasama Pemanfaatan terdiri dari Pihak yang melaksanakan KSP dan Pihak yang menjadi mitra KSP. Pihak yang dapat melaksanakan KSP BMN:

a)    Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;

b)    Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.  

Sedangkan Pihak yang dapat menjadi mitra KSP meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/ atau Swasta, kecuali perorangan. Objek dari KSP yaitu tanah dan/ atau bangunan dan selain tanah dan/ atau bangunan, yang berada pada Pengelola/Pengguna Barang. Atas objek tersebut, dapat dilakukan KSP untuk sebagian atau keseluruhan.

4.    BANGUN GUNA SERAH (BGS)/BANGUN SERAH GUNA (BSG)

Bangun Guna Serah, yang selanjutnya disingkat BGS, adalahPemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh Pihak Lain terse but dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Sedangkan Bangun Serah Guna, yang selanjutnya disingkat BSG, adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Subjek BGS/BSG terdiri dari Pihak yang dapat melaksanakan BGS/BSG dan Pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG. Pihak yang dapat melaksanakan BGS/BSG yaitu:

a)    Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;

b)    Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. 

Sedangkan Pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG yaitu:

a)    Badan Usaha Milik Negara;

b)    Badan Usaha Milik Daerah;

c)     Swasta, kecuali perorangan; atau

d)    Badan hukum lainnya.

5.     KERJA SAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (KSPI)

Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan negara dari KSPI adalah hasil KSPI berupa infrastruktur dan clawback jika ada. Subjek KSPI adalah sebagai berikut:

a.    Pihak yang dapat melaksanakan KSPI BMN:

1)    Pengelola Barang, terhadap BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau

2)    Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.

b.    Pihak yang dapat menjadi mitra KSPI terdiri atas:

1)    badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas;

2)    badan hukum asing;

3)    Badan Usaha Milik Negara;

4)    Badan Usaha Milik Daerah;

5)    anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang diperlakukan sama dengan Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan terbatas; atau

6)    Koperasi

Objek KSPI meliputi BMN berupa:

a.    tanah dan/ atau bangunan; dan

b.    selain tanah dan/atau bangunan

yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.

6.     KERJA SAMA TERBATAS UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR (KETUPI)

Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Insfrastruktur, yang selanjutnya disingkat KETUPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya. Subjek dalam KETUPI terdiri dari Pihak yang dapat melaksanakan KETUPI dan Pihak yang dapat menjadi mitra KETUPI, yang dapat diuraikan sebagi berikut:

1.     Pihak yang dapat melaksanakan KETUPI

a)    Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN, yang selanjutnya disingkat PJPB dan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU.

b)    Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat PJPK merupakan PJPB.

2.     Pihak yang dapat menjadi mitra KETUPI

a)    Badan Usaha Milik Negara;

b)    Badan Usaha Milik Daerah;

c)    Swasta berbentuk Perseroan Terbatas;

d)    Badan hukum asing; atau

e)    Koperasi.

Objek KETUPI meliputi BMN berupa tanah dan/ atau bangunan beserta fasilitasnya pada Pengguna Barang.

Terhadap seluruh bentuk pemanfaatan di atas dapat dilakukan Penilaian, kecuali Pinjam Pakai. Di Provinsi Papua sendiri, pemanfaatan BMN sudah banyak dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, terutama untuk pemanfaatan dalam bentuk sewa, baik itu sewa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan. Sepanjang tahun 2023, KPKNL Jayapura sudah melakukan 20 persetujuan pemanfaatan yang telah disetujui dengan total nilai persetujuan untuk pemanfaatan BMN adalah sebesar Rp3.448.261.000,-, Dimana hasil tersebut didasarkan dari hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai KPKNL Jayapura.

Satuan kerja dapat mengajukan permohonan sewa kepada KPKNL sesuai wewenangnya dengan dilampiri dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dokumen permohonan lengkap, Pengelola Barang dalam hal ini Seksi PKN KPKNL akan bersinergi dengan Jafung Peniai dalam melakukan penilaian untuk menentukan nilai wajar sewa BMN tersebut. Selanjutnya, Pengelola Barang (atas nama Menteri Keuangan) menerbitkan surat persetujuan Sewa BMN, yang kurang lebih memuat:

a.     BMN yang disewa;

b.     Jangka waktu dan periodesitas Sewa;

c.     Nilai/besaran Sewa; dan

d.     Penyewa;

Pengguna Barang dapat menetapkan besaran sewa lebih tinggi dari besaran sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang sepanjang dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan negara dan Pengguna Barang memiliki keyakinan bahwa peningkatan besaran sewa tidak menghilangkan potensi pemanfaatan BMN;

Diharapkan Kementerian/Lembaga selaku pengguna BMN dapat terus mengelola BMN secara optimal dan terlibat aktif dan inisiatif dalam memanfaatkan BMN idle yang berada dalam penguasaannya. Dengan demikian, aset yang ada dapat memberikan manfaat yang maksimal. Selain itu juga diharapkan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, BLU, Perseroan Terbatas, Badan Hukum, Koperasi, Swasta dan masyarakat dengan menjadi mitra pemanfaatan BMN untuk turut berkontribusi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan aset negara dan meningkatkan penerimaan negara.


Penulis: Muh. Nur. N

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon