Penerbitan Kutipan Risalah Lelang Pengganti
Felisitas Brigida Raya
Senin, 27 Mei 2024 |
2336 kali
Lelang Indonesia telah ada sejak tahun 1908. Lelang
terus berkembang hingga saat ini menjadi semakin modern dengan berbagai
peningkatan layanan. Perkembangan yang terus-menerus memberikan kemudahan bagi
para partisipan. Dimulai dari registrasi pada web lelang.go.id, penyetoran
jaminan, hingga proses dokumen pasca lelang. Salah satu dokumen pasca lelang yang
memiliki peran vital yaitu Kutipan Risalah Lelang.
Pelaksanaan Lelang terhadap barang bergerak maupun
tidak bergerak dengan hasil laku terjual yang memerlukan proses balik nama
pastinya membutuhkan Kutipan Risalah Lelang. Berdasarkan Pasal 1 ayat (35)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau
beberapa bagian Risalah Lelang yang diterbitkan KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas
II. Kutipan Risalah Lelang dicetak dalam kertas sekuriti dan dikenakan bea
materai untuk setiap permohonan kutipan. Pembeli atau Kuasa Pembeli dapat
memperoleh kutipan risalah lelang dengan menunjukkan bukti kwitansi pelunasan
dan terhadap barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan wajib
disertai dengan bukti asli setoran bea perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan (BPHBTB).
Pengurusan dan Pengambilan Kutipan Risalah Lelang seharusnya
dilakukan setelah proses lelang selesai, namun dalam prakteknya sering kali dilakukan
berbulan-bulan hingga setahun setelahnya, kecuali Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan dengan pembeli oleh kreditur sendiri. Pada prinsipnya, kutipan
risalah lelang merupakan dokumen penting yang dibutuhkan sebagai salah satu
syarat balik nama baik pada Kantor Pertanahan untuk objek lelang tanah dan/atau
bangunan, maupun pada pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
(SAMSAT) untuk kendaraan bermotor. Namun, Kutipan Risalah Lelang yang telah
diperoleh Pembeli atau Kuasa Pembeli terkadang rusak, hilang atau tercecer dan
tidak dapat ditemukan lagi sehingga proses balik nama tidak dapat dilakukan
sementara waktu.
Sesuai aturan yang berlaku Pembeli atau Kuasa Pembeli
atau Ahli Warisnya dapat memohon kepada KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II
untuk dapat menerbitkan Kutipan Risalah Lelang Pengganti. Kutipan Risalah Pengganti
dapat diterbitkan dengan syarat sesuai Perdirjen Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Risalah Lelang sebagai berikut:
1.
Surat
Permohonan Kutipan Pengganti;
2.
Surat
Kuasa Notariil jika dikuasakan Pembeli;
3. Surat
Penetapan dari Pengadilan atau Surat Keterangan dari Notaris dalam hal Pemohon
adalah Ahli Waris dari Pembeli yang telah meninggal dunia;
4.
Fotocopy
KTP atau Paspor dari Pembeli atau Kuasa Pembeli atau Ahli Waris dengan
menunjukkan aslinya;
5.
Fotokopi
bukti kepemilikan atas nama pemilik lama sebelum dilakukan penjualan secara
lelang, dengan menunjukkan aslinya, kecuali dalam lelang eksekusi yang dokumen
kepemilikannya pada saat lelang tidak dikuasai;
6.
Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dengan menyebutkan Nomor Risalah Lelang dan
Tahun Pembuatannya;
7. Surat
kabar harian yang memuat pengumuman kehilangan Kutipan yang mencantumkan nomor,
tahun pembuatan Kutipan yang hilang, kantor yang mengeluarkan serta uraian
singkat objek yang dibeli.
8.
Membayar
Bea Kutipan Hilang senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Seluruh syarat yang wajib dipenuhi Pembeli atau Kuasa Pembeli atau Ahli Waris dan diserahkan kepada KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dapat memperoleh Kutipan Risalah Lelang Pengganti. Apabila terdapat syarat yang tidak dapat dipenuhi, maka KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak dapat memproses Kutipan Risalah Lelang Pengganti. Waktu proses penerbitan Kutipan Risalah Lelang Pengganti paling singkat 14 (empat belas) hari kalender setelah penerbitan pengumuman kehilangan kutipan pada surat kabar harian. Besar harapan Kutipan Risalah Lelang Pengganti yang telah diterbitkan agar segera dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan balik nama.
Penulis: Hubertus Sikstus Basa Sare Wendo (Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Pertama)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |