Kebijakan
Pemerintah dalam keadaan darurat bukan alasan untuk menerapkan hukum represif.
pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya diharapkan mampu menjamin penegakan
HAM di era normal baru secara proposional.Kebijakan pemerintah
pada era dahulu sangat konsisten dalam membuat kebijakan hanya dari internal pemerintah
sehingga konflik kepentingan selalu menghantui kebijakan – kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah. Tidak ayal juga kebijakan selalu tidak berpihak pada
masyarakat luas , apalagi kebijakan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
Di era sekarang, pemerintah melalui
media elektronik maupun media televisi menyiarkan berbagai kebijakan yang
dibuat dari kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang sampai kebijakan yang
menyangkut pemerintah itu sendiri. Mengapa pemerintah sekarang menggunakan
teknologi sebagai media untuk menyiarkan kebijakan? Tentu saja itu adalah salah
satu bentuk transparansi pemerintah dalam membuat kebijakan maupun peraturan
agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Pembentukan regulasi dan penegakkan hukum yang digunakan oleh
pemerintah sekarang menggunakan pendekatan yang humanis dan pendekatan secara
teknologi . Selain itu, dengan adanya teknologi seperti media sosial ,
pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat langsung dan dapat membuat
kebijakan dengan efisien dan tanggap sesuai aspirasi dari masyarakat.
Kementerian
Keuangan sendiri sudah menerapkan atau mengimplementasikan media sosial sebagai
media dalam penyiaran kebijakan yang dibuat oleh pemerintah baik kebijakan
untuk sektor UMKM, Kementerian/Lembaga, maupun untuk masyarakat umum itu
sendiri. Contohnya saja kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19
dengan pelaksaan vaksinasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian
Keuangan dalam keterlibatannya mengalokasikan anggaran
melalui APBN tahun 2021 untuk vaksin Covid-19 sebesar Rp13,92 triliun.
Kebijakan ini juga sudah diberitakan melalui media sosial dan televisi nasional
sehingga kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat di berbagai penjuru
Indonesia.
Ketermudahan dalam
menyiarkan kebijakan inilah yang membuat pemerintah memanfaatkan teknologi
media sosial seperti Instagram, Facebook maupun website untuk menyiarkan maupun
menerima aspirasi masyarakat Indonesia. Selain efisien dan tanggap, diharapkan
penyiaran kebijakan melalui media sosial juga menumbuhkan trust dari
masyarakat.