Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Artikel
Apakah penting transparansi dan media sosial dalam Kebijakan Pemerintah?
Febri Maruli Sitompul
Sabtu, 04 Juni 2022   |   965 kali

 

Kebijakan Pemerintah dalam keadaan darurat bukan alasan untuk menerapkan hukum represif. pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya diharapkan mampu menjamin penegakan HAM di era normal baru secara proposional.Kebijakan pemerintah pada era dahulu sangat konsisten dalam membuat kebijakan hanya dari internal pemerintah sehingga konflik kepentingan selalu menghantui kebijakan – kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Tidak ayal juga kebijakan selalu tidak berpihak pada masyarakat luas , apalagi kebijakan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

Di era sekarang, pemerintah melalui media elektronik maupun media televisi menyiarkan berbagai kebijakan yang dibuat dari kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang sampai kebijakan yang menyangkut pemerintah itu sendiri. Mengapa pemerintah sekarang menggunakan teknologi sebagai media untuk menyiarkan kebijakan? Tentu saja itu adalah salah satu bentuk transparansi pemerintah dalam membuat kebijakan maupun peraturan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Pembentukan regulasi dan penegakkan hukum yang digunakan oleh pemerintah sekarang menggunakan pendekatan yang humanis dan pendekatan secara teknologi . Selain itu, dengan adanya teknologi seperti media sosial , pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat langsung dan dapat membuat kebijakan dengan efisien dan tanggap sesuai aspirasi dari masyarakat.

 

Kementerian Keuangan sendiri sudah menerapkan atau mengimplementasikan media sosial sebagai media dalam penyiaran kebijakan yang dibuat oleh pemerintah baik kebijakan untuk sektor UMKM, Kementerian/Lembaga, maupun untuk masyarakat umum itu sendiri. Contohnya saja kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dengan pelaksaan vaksinasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Keuangan dalam keterlibatannya mengalokasikan anggaran melalui APBN tahun 2021 untuk vaksin Covid-19 sebesar Rp13,92 triliun. Kebijakan ini juga sudah diberitakan melalui media sosial dan televisi nasional sehingga kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat di berbagai penjuru Indonesia.

Ketermudahan dalam menyiarkan kebijakan inilah yang membuat pemerintah memanfaatkan teknologi media sosial seperti Instagram, Facebook maupun website untuk menyiarkan maupun menerima aspirasi masyarakat Indonesia. Selain efisien dan tanggap, diharapkan penyiaran kebijakan melalui media sosial juga menumbuhkan trust dari masyarakat.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini