Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a, Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Jalan Sersan Aswan No. 8D, Bekasi 17113
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke ppid.kpknlbekasi@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Bekasi
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik: Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat
dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin
atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1.
Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Jalan Sersan Aswan
No. 8D, Bekasi 17113
2.
Telepon (021) 8808888
3.
Whatsapp Pengaduan 085143595859
4.
Email Pengaduan kpknlbekasi@kemenkeu.go.id
5.
SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6.
Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id)
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan :
1.
Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Bekasi dengan
menunjukkan identitas diri
2.
Petugas Pengaduan memasukkan Pengaduan ke dalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan
akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan
pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
1.
Identitas Pelapor
2.
Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus
dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan,
bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan
berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan
nomor perkara
3.
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan
yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan
nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk
memperkuat pengaduan Pelapor
4.
Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam
aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli
pengaduan diarsipkan pada KPKNL Bekasi dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan
Internal DJKN bila diperlukan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :
1.
Identitas Pelapor
2.
Identitas Terlapor jelas
3.
Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang
diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi
dengan nomor perkara
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.