Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Kilas Peristiwa
Akhiri Bete nongkrong di Pengadilan dengan E- court
Asnul
Selasa, 17 Desember 2019   |   295 kali

Memenuhi relaas panggilan sidang di Pengadilan yang tertera akan dimulai pukul 10.00 WIB, namun pada pelaksanaannya sidang baru dimulai pukul 14.00 WIB  atau bahkan pukul 17.00 WIB, merupakan penantian yang lumrah dan menjadi kesaharian penangan perkara DJKN yang pastinya membuat bete dan buang-buang waktu. Tetapi  sekarang para Lawyers DJKN patut mendukung dan berbahagia dengan kehadiran E-court. E-court? apa itu? dan bagaimana mekanismenya?.

E-court adalah sebuah aplikasi yang diterbitkan dan diluncurkan oleh Mahkamah Agung (MA) yakni sesuai dengan Perma No 3 tahun 2018 dan No. 1 tahun 2019 untuk mewujudkan azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mengikuti  tren dan perkembangan teknologi dan era digitalisasi serta untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Pencari Keadilan maka MA memandang perlu untuk melaksanakan litigasi melalui e-litigasi  atau secara elektronik melalui E-Court ini.

Namun bagaimana mengimplementasikan sidang melalui cara ini? DJKN yang memiliki ribuan perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan TUN memandang perlu untuk lebih memahami tentang e-court itu sendiri,  karena itulah pada Selasa 10 Desember 2019 dilaksanakan sosialisasi dan Bimbingan teknis tentang implementasi e-court dengan mengundang narasumber Ahmad Jauhar, ST., MH., MM, yang merupakan Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, beserta stafnya.

Bertempat di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta, Direktorat Hukum dan Humas DJKN mengundang para penangan perkara DJKN  dari Direktorat Hukum dan Humas sendiri, KPKNL Se-Jabodetabek, salah satunya dari KPKNL Bekasi, Kanwil DKI Jakarta, serta  Biro Advokasi Setjen Kemenkeu.

Acara dibuka oleh Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, selaku Direktur Hukum dan Humas Kantor Pusat DJKN. Dalam sambutannya, Ani demikian dirinya akrab disapa, berharap seluruh peserta dapat mengikuti bimbingan teknis dan sosialisasi yang disampaikan oleh para narasumber serta aktif menyimak serta menyampaikan pertanyaan langsung agar memperoleh informasi yang dapat membantu dalam pelaksanaan tugas beracara di Pengadilan.

Peralihan dari persidangan konvensional kepada persidangan e-litigasi diakui Narasumber awalnya tidak mudah. Namun demikian, konsekuensi dari penyesuaian ini memiliki tujuan positif agar Pencari Keadilan tidak perlu membuang waktu menunggu waktu sidang, serta bolak-balik untuk hadir di pengadilan. Selain itu untuk internal pengadilan sendiri memudahkan penyampaian relaas ke para pihak, dan yang paling utama adalah guna memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dikarenakan dalam mayoritas perkara yang ditangani, penangan perkara DJKN pada posisi Tergugat ataupun Turut Tergugat, maka disampaikan narasumber bahwa,  prakteknya, Penggugat harus terlebih dahulu menyampaikan data-data para pihak pada saat pendaftaran gugatan persidangan e-Court, dimana e-mail para pihak yang digugat merupakan inti dari pelaksanaan persidangan ini, namun demikian, biasanya relaas panggilan sidang pertama tetap disampaikan melalui panggilan konvensional, kemudian setelah para pihak tergugat hadir, barulah majelis hakim menanyakan kesediaan para pihak untuk bersidang secara e-litigasi melalui e-court.

Lalu apa hal-hal yang akan menjadi hambatan atau persoalan yang akan dihadapi oleh Penangan perkara DJKN selanjutnya?  Hal ini menjadi dialog interaktif yang menarik antara narasumber dengan seluruh peserta sepanjang acara berlangsung, diantaranya bagaimana bila ada pihak yang tidak setuju untuk bersidang melalui e-court, dan tahapan sidang apa saja yang dapat dilakukan tanpa kehadiran para pihak. Kesempatan ini betul-betul dimanfaatkan seluruh peserta guna menggali bagaimana pengimplementasian e-court, sekaligus menjadi bahan masukan bagi Mahkamah Agung untuk pengembangan dan penyempurnaan aplikasi ini.

Dapat disimpulkan, secara  umum e-court memang telah sesuai sesuai dengan asasnya, sederhana, cepat dan biaya ringan yang pastinya akan semakin mengefektif dan efisienkan penanganan perkara DJKN, khususnya penangan perkara KPKNL Bekasi  baik dari segi waktu dan biaya yang ditimbulkan.

 

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini