Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Tertib, KPKNL Bekasi Laksanakan Pemusnahan Arsip Habis Masa Retensi
Yuliati
Selasa, 22 September 2026 |
63 kali
Bekasi, 22 September 2026 – Dalam upaya menciptakan tata kelola kearsipan yang tertib, KPKNL Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip pada hari Selasa, bertempat di Gedung Arsip Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jalan Thabrani, Bekasi. Kegiatan penyusutan arsip ini selain dihadiri oleh Arsiparis dan Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha Sekretarian DJKN, juga dihadiri oleh perwakilan pegawai pada Subbagian Umum, Kepatuhan Internal, dan juga Hukum dan Informasi KPKNL Bekasi.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan, penyusutan arsip meliputi kegiatan di antaranya pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna yang pemusnahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) arsip inaktif yang telah melampaui jangka waktu simpan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) ditetapkan untuk dimusnahkan. Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Keuangan, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh dokumen tersebut telah melalui proses penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Mekanisme pemusnahan arsip tersebut dilakukan dengan metode pencacahan fisik menggunakan mesin pencacah kertas (paper shredder) di Gedung Arsip DJKN. Secara keseluruhan, proses pemusnahan arsip dimaksud berjalan dengan lancar dan aman.
Di sela-sela kegiatan, para pegawai yang hadir juga berkesempatan meninjau langsung tata ruang pengelolaan kearsipan sekaligus mendapatkan bimbingan teknis dari Arsiparis Ahli Pertama Sekretariat DJKN, Hendro Darpito yang memberikan pencerahan mengenai standar penataan ruang arsip yang ideal.
Ke depannya, agenda penyusutan dan retensi arsip ini diharapkan dapat terus diimplementasikan secara berkesinambungan. Langkah ini merupakan bagian krusial dari manajemen kearsipan untuk memastikan ruang penyimpanan termanfaatkan dengan optimal, serta operasional kantor berjalan lebih efektif dan efisien.
Teks, foto, dan editor : Tim Pengelola Informasi dan Berita Kedinasan KPKNL Bekasi
Foto Terkait Berita