KPKNL Bekasi Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai Bekasi
Yuliati
Kamis, 16 Juli 2026 |
5 kali
Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026, Kepala Kantor Pelayanan kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Yuliadi Purawibawa menghadiri kegiatan
pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan cukai yang
dilaksanakan oleh Bea Cukai Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) yang beralamat di
Jalan Sumatera Blok D-V Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten
Bekasi.
Barang yang dimusnahkan berupa 4.800.832 batang Hasil Tembakau Ilegal
(setara lebih dari 240.000 bungkus rokok), 11.250 ml Hasil Pengolahan
Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal, 1.675,65 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA) ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp1,66 miliar.
Pemusnahan ini telah melalui proses administrasi dan memperoleh
persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-131/MK/KN.4/2026
tanggal 18 Juni 2026. Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Bekasi menegaskan bahwa
kegiatan ini "bukan semata-mata kegiatan seremonial", melainkan
bagian dari tata kelola aset negara yang harus dipertanggungjawabkan, mulai
dari jenis, jumlah, hingga nilai barang. Kehadiran KPKNL Bekasi menjadi wujud
sinergi antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengawal
akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara.
Pemusnahan dilakukan 2 tahap yaitu seremonial di halaman Kantor Bea Cukai
Bekasi, lalu dituntaskan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk,
Narogong, Kabupaten Bogor.
Teks, foto, dan editor : Tim Pengelola Informasi dan Berita Kedinasan KPKNL Bekasi
Foto Terkait Berita