Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Pensertifikatan BMN Tahun 2026 di Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
Atik Setyarini
Rabu, 15 Juli 2026 |
4 kali
Bekasi, 15 Juli 2026 — KPKNL Bekasi
bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota dan Kabupaten Bekasi terus
menggencarkan koordinasi percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN)
melalui dua rapat yang digelar berturut-turut pada 14 dan 15 Juli 2026.
Rapat di Kantah Kota Bekasi
Rapat pertama diselenggarakan di Kantah
Kota Bekasi pada 14 Juli 2026, dihadiri oleh Kepala Kantah Kota Bekasi beserta
Tim (Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Seksi Survey dan Pemetaan),
Kepala KPKNL Bekasi beserta Tim (Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara), perwakilan
Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, serta perwakilan dari Satuan Kerja (satker) Pengadaan
Tanah Jalan Tol Wilayah I (Ruas Tol Bekasi-Cawang-Kp. Melayu, Ruas Tol Lingkar
Luar Jakarta, Ruas Tol Jakarta Cikampek) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita,
dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sertipikasi ini merupakan
pekerjaan lama yang kini ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN), dengan target penyelesaian pada Oktober 2026. Ia meminta dukungan
seluruh satker dan pemangku kepentingan, serta menegaskan bahwa pensertipikatan
aset merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pihak yang
diamanatkan untuk menggunakan aset dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kepala KPKNL Bekasi, Yuliadi Purawibawa,
menambahkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk pengamanan aset negara,
khususnya dari sisi kepastian hukum, dan meminta seluruh satker target segera melengkapi
dokumen sesuai permintaan Kantah Kota Bekasi.
Perwakilan Kantor Wilayah DJKN, Andini,
menyampaikan arahan bahwa apabila terjadi perubahan jumlah bidang tanah, proses
teknis tetap berjalan menyesuaikan kondisi lapangan, sementara revisi penetapan
lokasi (penlok) akan dilakukan setelah jumlah bidang yang pasti diketahui dari
hasil pengecekan lapangan. Rapat menyimpulkan agar revisi Surat Keputusan (SK)
penlok disegerakan supaya berkas dapat segera diinput, meskipun proses teknis
di lapangan tetap berjalan.
Rapat di Kantah Kabupaten Bekasi
Sehari berselang, pada 15 Juli 2026
pukul 10.00 WIB, rapat serupa digelar di Kantah Kabupaten Bekasi. Perwakilan
dari Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran, Iis, membuka rapat dengan
memaparkan terkait target sertipikasi di wilayah kabupaten sebanyak 153 bidang.
Kepala KPKNL Bekasi kembali menegaskan
bahwa pertemuan ini dalam rangka pengamanan aset secara hukum, dan meminta
seluruh satker segera melengkapi dokumen yang diminta Kantah.
Perwakilan dari Seksi Survey dan
Pemetaan, Nendy, menyampaikan keprihatinan bahwa memasuki pertengahan Juli
masih banyak berkas yang belum disampaikan ke Kantah, dan progres ini telah
menjadi perhatian Kanwil BPN. Ia meminta konfirmasi dari masing-masing satker
terkait kendala yang dihadapi.
Perwakilan Kanwil DJKN, Andini,
menjelaskan bahwa peran Kanwil adalah melakukan monitoring dan evaluasi
(monev). Ia mengonfirmasi bahwa hingga Juli ini penyampaian berkas oleh satker
belum signifikan, sehingga mengusulkan penetapan batas waktu maksimal satu
minggu untuk penyampaian berkas. Ia menegaskan revisi SK Penlok baru akan
dilaksanakan setelah jumlah dan kondisi bidang dipastikan, sehingga satker
diminta segera menyampaikan jumlah pastinya.
Menutup rapat, Iis menyampaikan dua poin penting: pertama, kesepakatan bersama seluruh satker terkait batas waktu pemberkasan; dan kedua, agar penjadwalan pengukuran dapat diusahakan secepatnya.
Teks, foto, dan editor : Tim Pengelola Informasi dan Berita Kedinasan
KPKNL Bekasi
Foto Terkait Berita