Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bekasi
Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Pensertifikatan BMN Tahun 2026 di Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi

Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Pensertifikatan BMN Tahun 2026 di Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi

Atik Setyarini
Rabu, 15 Juli 2026 |   4 kali

Bekasi, 15 Juli 2026 — KPKNL Bekasi bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota dan Kabupaten Bekasi terus menggencarkan koordinasi percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) melalui dua rapat yang digelar berturut-turut pada 14 dan 15 Juli 2026.

Rapat di Kantah Kota Bekasi

Rapat pertama diselenggarakan di Kantah Kota Bekasi pada 14 Juli 2026, dihadiri oleh Kepala Kantah Kota Bekasi beserta Tim (Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Seksi Survey dan Pemetaan), Kepala KPKNL Bekasi beserta Tim (Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara), perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, serta perwakilan dari Satuan Kerja (satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I (Ruas Tol Bekasi-Cawang-Kp. Melayu, Ruas Tol Lingkar Luar Jakarta, Ruas Tol Jakarta Cikampek) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga.

Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sertipikasi ini merupakan pekerjaan lama yang kini ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dengan target penyelesaian pada Oktober 2026. Ia meminta dukungan seluruh satker dan pemangku kepentingan, serta menegaskan bahwa pensertipikatan aset merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pihak yang diamanatkan untuk menggunakan aset dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kepala KPKNL Bekasi, Yuliadi Purawibawa, menambahkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk pengamanan aset negara, khususnya dari sisi kepastian hukum, dan meminta seluruh satker target segera melengkapi dokumen sesuai permintaan Kantah Kota Bekasi.

Perwakilan Kantor Wilayah DJKN, Andini, menyampaikan arahan bahwa apabila terjadi perubahan jumlah bidang tanah, proses teknis tetap berjalan menyesuaikan kondisi lapangan, sementara revisi penetapan lokasi (penlok) akan dilakukan setelah jumlah bidang yang pasti diketahui dari hasil pengecekan lapangan. Rapat menyimpulkan agar revisi Surat Keputusan (SK) penlok disegerakan supaya berkas dapat segera diinput, meskipun proses teknis di lapangan tetap berjalan.

Rapat di Kantah Kabupaten Bekasi

Sehari berselang, pada 15 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, rapat serupa digelar di Kantah Kabupaten Bekasi. Perwakilan dari Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran, Iis, membuka rapat dengan memaparkan terkait target sertipikasi di wilayah kabupaten sebanyak 153 bidang.

Kepala KPKNL Bekasi kembali menegaskan bahwa pertemuan ini dalam rangka pengamanan aset secara hukum, dan meminta seluruh satker segera melengkapi dokumen yang diminta Kantah.

Perwakilan dari Seksi Survey dan Pemetaan, Nendy, menyampaikan keprihatinan bahwa memasuki pertengahan Juli masih banyak berkas yang belum disampaikan ke Kantah, dan progres ini telah menjadi perhatian Kanwil BPN. Ia meminta konfirmasi dari masing-masing satker terkait kendala yang dihadapi.

Perwakilan Kanwil DJKN, Andini, menjelaskan bahwa peran Kanwil adalah melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Ia mengonfirmasi bahwa hingga Juli ini penyampaian berkas oleh satker belum signifikan, sehingga mengusulkan penetapan batas waktu maksimal satu minggu untuk penyampaian berkas. Ia menegaskan revisi SK Penlok baru akan dilaksanakan setelah jumlah dan kondisi bidang dipastikan, sehingga satker diminta segera menyampaikan jumlah pastinya.

Menutup rapat, Iis menyampaikan dua poin penting: pertama, kesepakatan bersama seluruh satker terkait batas waktu pemberkasan; dan kedua, agar penjadwalan pengukuran dapat diusahakan secepatnya.


Teks, foto, dan editor :  Tim Pengelola Informasi dan Berita Kedinasan KPKNL Bekasi


Foto Terkait Berita

Floating Icon