Pelaksanaan Pemasangan Banner Pada Aset Sitaan Sebagai Tindak Lanjut Upaya Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara
Atik Setyarini
Rabu, 20 Mei 2026 |
30 kali
Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, KPKNL Bekasi melaksanakan pemasangan
banner pada aset kredit eks BPPN yang telah disita sebagai salah satu tahapan
dalam proses pengurusan piutang negara.
Kegiatan penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengurusan Piutang
Negara, penyerahan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, yang berada di wilayah kerja KPKNL Bekasi yaitu
tanah dan bangunan yang terletak di Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pelaksanaan pemasangan banner ini dipimpin oleh Kepala Seksi Piutang
Negara KPKNL Bekasi Azwin Nasution, didampingi oleh staf Seksi Piutang Negara.
Di lokasi aset, Azwin Nasution kemudian menjelaskan tujuan kedatangan kepada
penghuni aset yaitu melaksanakan pemasangan banner pada barang jaminan yang
telah disita sebelumnya sebagai upaya penyelesaian piutang negara. Pemasangan
banner juga didampingi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan petugas keamanan
setempat serta petugas Babinsa. Pelaksanaan pemasangan banner dapat
diselesaikan dengan lancar.
Penyitaan merupakan salah satu tahapan dalam proses pengurusan piutang negara. Tujuan dilaksanakan sita tersebut adalah sebagai upaya paksa pengembalian uang negara karena debitur tidak sanggup menyelesaikan utangnya kepada negara. Terhadap aset yang telah disita tersebut nantinya dapat dilaksanakan pendayagunaannya sesuai ketentuan pada PMK No. 23 tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara.
Teks, foto, dan editor : Tim Pengelola Informasi dan Berita Kedinasan
KPKNL Bekasi
Foto Terkait Berita