Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bekasi
KPKNL Bekasi Selenggarakan Focus Group Discussion "Integritas dan Konflik Kepentingan dalam Kepemimpinan Operasional"

KPKNL Bekasi Selenggarakan Focus Group Discussion "Integritas dan Konflik Kepentingan dalam Kepemimpinan Operasional"

Yuliati
Rabu, 01 April 2026 |   22 kali

Pada hari Selasa (31/3), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi yang  dipimpin langsung oleh Yuliadi Purawibawa selaku Kepala Kantor menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan “Integritas dan Konflik Kepentingan dalam Kepemimpinan Operasional”. Acara berlangsung di ruang Rapat Lantai I KPKNL Bekasi.

Dalam FGD tersebut, Yuliadi Purawibawa membahas materi diantaranya mengenai budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pengendalian gratifikasi. Integritas mencakup kejujuran, konsistensi, dan keteladanan dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pegawai diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta menjaga profesionalisme dalam pelayanan publik. Disampaikan pula bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai penguatan, Yuliadi Purawibawa juga mengangkat sebuah studi kasus konflik kepentingan dengan judul “Bayang-bayang Sang Mentor” yang menggambarkan dilema etika yang kerap dihadapi pegawai. Kisah tersebut menceritakan seorang pegawai muda berprestasi di salah satu Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan, dan sosok mentor yang telah pensiun dan kini menjadi konsultan di sebuah perusahaan. Terdapat konflik antara loyalitas pribadi dan integritas profesional. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik kepentingan dan gratifikasi dapat muncul dalam bentuk yang tidak langsung.  Dalam sesi diskusi, seluruh peserta diskusi mengidentifikasi bahwa kasus yang dibahas mengandung konflik kepentingan yang kuat, yaitu adanya hubungan personal antara pegawai dengan pihak eksternal yang berkepentingan terhadap proses pemeriksaan. Berdasarkan analisis pelanggaran kode etik, tindakan intervensi, sekecil apapun bentuknya merupakan pelanggaran terhadap kode etik karena dapat mengganggu objektivitas dan independensi. Penerimaan hadiah, meskipun dibungkus sebagai bentuk apresiasi personal, tetap dikategorikan sebagai gratifikasi jika terkait dengan jabatan. Alternatif solusi yang dihasilkan antara lain menolak permintaan secara profesional, melaporkan potensi konflik kepentingan kepada atasan, serta menghindari keterlibatan langsung dalam proses yang berpotensi bias. Sikap professional perlu ditekankan dalam pelaksanaan tusi, juga pentingnya keberanian moral dalam menjaga integritas, meskipun harus menghadapi tekanan relasi pribadi.

Di penghujung acara, disampaikan bahwa seluruh pegawai perlu memahami bahwa integritas merupakan nilai dasar yang wajib dimiliki. Dengan kegiatan FGD ini, meningkat pemahaman terkait pengendalian gratifikasi, mekanisme pelaporan pelanggaran, serta kemampuan dalam menghadapi konflik kepentingan di lingkungan kerja. Tantangan integritas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sering muncul dalam bentuk relasi personal dan tekanan moral. Perlu pelaksanaan pelatihan berkala untuk memperkuat pemahaman pegawai dalam menghadapi dilema etika. Organisasi juga perlu membangun budaya yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keberanian dalam melaporkan pelanggaran.

Foto Terkait Berita

Floating Icon