Pelaksanaan Lelang Barang Gratifikasi di KPKNL Bekasi
Atik Setyarini
Jum'at, 21 November 2025 |
131 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang Bekasi pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 melaksanakan lelang
barang gratifikasi berdasarkan permohonan lelang Barang Milik Negara dari
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, DJKN. Tujuan dari lelang ini adalah
sebagai pemenuhan ketentuan terkait dengan pengelolaan BMN yaitu penjualan
melalui lelang. Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari barang gratifikasi
merupakan lelang non eksekusi wajib.
Lelang barang gratifikasi di
KPKNL Bekasi dilakukan secara online melalui aplikasi lelang e-auction dengan
cara penawaran terbuka (open bidding) melalui situs lelang.go.id. Lelang dilaksanakan
dengan batas akhir waktu penawaran sampai dengan pukul 09.00 WIB yang terdiri
dari 11 lot objek lelang, hasil lelang laku sebanyak 11 lot
dengan total harga lelang sebesar Rp.62.219.000,00 (enam puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah).
DJKN dalam hal ini Direktorat Pengelolaan
Kekayaan Negara melaksanakan lelang barang gratifikasi melalui KPKNL Bekasi. Pada lelang sebelumnya diketahui animo masyarakat yang berminat
mengikuti lelang barang gratifikasi ini cukup besar. Hal ini terbukti dari
lelang kali ini semua lot yang ditawarkan laku terjual dan harga lelang yang
terbentuk jauh di atas harga limit. Selain itu, antusiasme masyarakat Juga dapat dilihat dari banyaknya pembeli-pembeli
lelang baru yang selama ini belum pernah membeli barang gratifikasi melalui
lelang.
Teks, foto, dan editor : Tim Pengelola
Informasi dan Berita Kedinasan KPKNL Bekasi
Foto Terkait Berita