Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bekasi
Pinjam Pakai Aset Negara, DJKN Serahkan Properti Eks BPPN ke Desa Cibening

Pinjam Pakai Aset Negara, DJKN Serahkan Properti Eks BPPN ke Desa Cibening

Yuliati
Selasa, 04 November 2025 |   48 kali

Kanwil DJKN Jawa Barat dan Pemerintah Desa Cibening melaksanakan penandatanganan surat perjanjian pinjam pakai serta Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Aset Properti Eks BPPN yang berada di Desa Cibening pada Hari Selasa, tanggal 4 November 2025 bertempat di Kantor Desa Cibening. 


Kegiatan dihadiri oleh Plt. Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat  Joko Juwianto, Pj. Kepala Desa Cibening Putre Adi Wibowo, Kepala KPKNL Bekasi Harmaji, Kepala Bidang Pengelolaan Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Didith A. Andriana dan Kusnadi perwakilan dari Kecamatan Setu. 


Penandatanganan surat perjanjian pinjam pakai ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-661/MK/KN/2025 tanggal 28 September 2025. Jangka waktu pinjam pakai telah ditetapkan yaitu selama 5 (lima) tahun, dimana Aset yang dipinjampakaikan yaitu berupa 9 (sembilan) bidang tanah seluas total 31.143 m2. 


Plt. Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa aset yang dipinjampakaikan ini merupakan sebagian dari aset properti eks BPPN yang berada di Desa Cibening dengan total luas 600.000 m2. Disampaikan juga harapannya Pemerintah Desa Cibening untuk dapat membantu mengamankan aset properti eks BPPN yang berada di Desa Cibening. Melalui pinjam pakai ini diharapkan aset negara ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi seluruh warga yang berada di Desa Cibening.


Kepala KPKNL Bekasi menyampaikan harapannya agar aset yang dipinjampakaikan ini dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Desa Cibening untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Cibening. Kementerian Keuangan selaras dengan Asta Cita yaitu pemberdayaan dari Desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, dalam hal ini DJKN, akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pinjam pakai ini oleh Pemerintah Desa. 

Kepala Desa Cibening menyampaikan terima kasih atas disetujuinya permohonan pinjam pakai yang telah diajukan sejak tahun 2024. Pemerintah Desa Cibening akan menggunakan aset ini untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Desa Cibening dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada Masyarakat Desa Cibening. Pemerintah Desa Cibening juga akan mendukung DJKN dalam pelaksanaan pengamanan aset properti eks BPPN yang berada di Desa Cibening.


Teks/Foto: Tim Layanan Informasi dan berita kedinasan dan Sie PKN

Foto Terkait Berita

Floating Icon