Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bekasi
Percepatan Tindak Lanjut serta Monitoring dan Evaluasi Pemutakhiran Data BMN berupa Tanah pada Aplikasi SIMAN

Percepatan Tindak Lanjut serta Monitoring dan Evaluasi Pemutakhiran Data BMN berupa Tanah pada Aplikasi SIMAN

Atik Setyarini
Senin, 20 Oktober 2025 |   133 kali

Pada Hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025, KPKNL Bekasi bersama Kanwil DJKN Jawa Barat, Direktorat Penilaian, dan Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi mengadakan Kegiatan Percepatan Tindak Lanjut serta Monitoring dan Evaluasi Pemutakhiran Data BMN berupa Tanah pada Aplikasi SIMAN dalam Rangka Penyusunan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Kegiatan tersebut diadakan secara hybrid, dan mengundang seluruh satuan kerja yang berada di Wilayah Kerja KPKNL Bekasi. Adapun satuan kerja yang hadir secara luring pada kegiatan tersebut ialah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, MTsN 2 Kota Bekasi, MTsN 4 Bekasi, Polres Bekasi Kota, KPP Pratama Cibitung, Pengadilan Agama Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Balai Teknik Irigasi.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala KPKNL Bekasi, Harmaji. Kepala KPKNL Bekasi menyampaikan, “Seluruh Barang Milik Negara (BMN) dapat dilakukan tata kelola sebagaimana prinsip 3T, yakni Tertib administrasi, Tertib fisik, dan Tertib hukum. Pentingnya IGT ialah untuk mewujudkan satu peta tematik BMN yang reliable, yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai acuan dalam rangka pengambilan keputusan bagi pihak yang membutuhkan, sebagai pengamanan, serta tentu saja untuk mewujudkan prinsip 3T tadi”. Dalam sambutan tersebut, Kepala KPKNL Bekasi juga menyampaikan agar para satuan kerja yang turut hadir dalam kegiatan baik secara daring maupun luring, agar dapat menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses kegiatan validasi IGT tersebut. Selama ini KPKNL Bekasi telah mendorong satuan kerja agar dapat segera melaksanakan validasi data Informasi Geospasial Tematik (IGT). “Saya berharap target penyelesaian IGT yang saat ini masih ada waktu sekitar 2 bulan, saya yakin dapat segera diselesaikan, dituntaskan, tentu saja dengan komunikasi maupun koordinasi yang baik antara kita semua.”, imbuhnya.

Selanjutnya kegiatan diskusi dimulai dengan moderator Muhamad Iqbal Syahroni, dari Kanwil DJKN Jawa Barat, adapun 2 (dua) narasumber ialah Kepala Seksi Perencanaan, Integrasi, dan Evaluasi Sistem Aplikasi, Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi, Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi, Romi Muharram, dan Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis III, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis, Direktorat Penilaian, Darmawan Dwi Atmoko.

Kegiatan diskusi dimulai dengan penyampaian materi Validasi Informasi Geospasial Tematik BMN berupa Tanah oleh Romi Muharram. Materi dibagi menjadi 3 bagian, latar belakang, interkoneksi SIMAN-ATR/BPN, dan Perbaikan Data Pertanahan. Pemateri menyampaikan bahwa latar belakang Validasi IGT ialah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 serta Surat Keputusan Kepala BIG Nomor 16 Tahun 2023 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik. Tujuan dari Validasi IGT ialah terwujudnya Kebijakan Satu Peta dan Pengelolaan Aset sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, data tanah yang ada di Aplikasi SIMAN memerlukan data sertipikat dan lokasi dari ATR/BPN.  

Darmawan Dwi Atkomo juga menambahkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 merupakan tugas dari seluruh kementerian/lembaga sehingga rekan-rekan di satuan kerja dapat lebih berelaborasi lagi dengan KPKNL Bekasi. Darmawan juga menyampaikan bahwa kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh satuan kerja karena di beberapa kasus ditemukan ada yang kurang update datanya antara data aplikasi ATR/BPN dengan sertipikat hak pakai yang dipegang satuan kerja. Dalam momen ini diharapkan muncul kerja sama yang saling menguntungkan bagi seluruh kementerian/lembaga.

Selanjutnya pada sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan yang disampaikan satuan kerja rata-rata memiliki kendala yang sama, yakni saat dilakukan penarikan data ATR/BPN di SIMAN Master Aset, banyak yang tidak muncul datanya/data tidak ditemukan. Sehingga para narasumber memberikan jawaban agar para satuan kerja dapat ke segera datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sertipikat yang dimiliki satuan kerja, untuk dilakukan perbaikan data pertanahan BMN tanahnya, ke Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) atau Koordinator Kelompok Substansi Tanah Instansi Pemerintah. Pada saat melakukan perbaikan data tersebut, perlu diingat agar satuan kerja memastikan sertipikat sesuai ketentuan, memastikan dilakukan update data di Aplikasi KKP ATR/BPN, serta melewati periode sinkronisasi data yang terjadi pada tiap Hari Minggu malam. Selanjutnya, apabila langkah-langkah tersebut telah dilakukan, saat satuan kerja menarik data ATR/BPN di Aplikasi SIMAN data telah ditemukan. Namun apabila masih pula data tidak ditemukan, satuan kerja dapat segera melaporkan ke Tim IGT di KPKNL Bekasi.


Teks, foto, dan editor :  Tim Pengelola Informasi dan Berita Kedinasan KPKNL Bekasi

Foto Terkait Berita

Floating Icon