Percepatan Tindak Lanjut serta Monitoring dan Evaluasi Pemutakhiran Data BMN berupa Tanah pada Aplikasi SIMAN
Atik Setyarini
Senin, 20 Oktober 2025 |
133 kali
Pada Hari Jumat, tanggal 17
Oktober 2025, KPKNL Bekasi bersama Kanwil DJKN Jawa Barat, Direktorat
Penilaian, dan Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi mengadakan Kegiatan
Percepatan Tindak Lanjut serta Monitoring dan Evaluasi Pemutakhiran Data BMN
berupa Tanah pada Aplikasi SIMAN dalam Rangka Penyusunan Informasi Geospasial
Tematik (IGT). Kegiatan tersebut diadakan secara hybrid, dan mengundang
seluruh satuan kerja yang berada di Wilayah Kerja KPKNL Bekasi. Adapun satuan
kerja yang hadir secara luring pada kegiatan tersebut ialah Kejaksaan Negeri
Kota Bekasi, MTsN 2 Kota Bekasi, MTsN 4 Bekasi, Polres Bekasi Kota, KPP Pratama
Cibitung, Pengadilan Agama Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi, Balai Pengujian
Mutu dan Sertifikasi Pakan, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bekasi, dan Balai Teknik Irigasi.
Kegiatan diawali dengan sambutan
dari Kepala KPKNL Bekasi, Harmaji. Kepala KPKNL Bekasi menyampaikan, “Seluruh Barang
Milik Negara (BMN) dapat dilakukan tata kelola sebagaimana prinsip 3T, yakni
Tertib administrasi, Tertib fisik, dan Tertib hukum. Pentingnya IGT ialah untuk mewujudkan satu peta tematik BMN yang
reliable, yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai acuan dalam rangka
pengambilan keputusan bagi pihak yang membutuhkan, sebagai pengamanan, serta
tentu saja untuk mewujudkan prinsip 3T tadi”. Dalam sambutan tersebut, Kepala
KPKNL Bekasi juga menyampaikan agar para satuan kerja yang turut hadir dalam
kegiatan baik secara daring maupun luring, agar dapat menyampaikan kendala yang
dihadapi selama proses kegiatan validasi IGT tersebut. Selama ini KPKNL Bekasi
telah mendorong satuan kerja agar dapat segera melaksanakan validasi data
Informasi Geospasial Tematik (IGT). “Saya berharap target penyelesaian IGT yang saat ini masih ada waktu sekitar 2
bulan, saya yakin dapat segera diselesaikan, dituntaskan, tentu saja dengan
komunikasi maupun koordinasi yang baik antara kita semua.”, imbuhnya.
Selanjutnya kegiatan diskusi
dimulai dengan moderator Muhamad Iqbal Syahroni, dari Kanwil DJKN Jawa Barat, adapun
2 (dua) narasumber ialah Kepala Seksi Perencanaan, Integrasi, dan Evaluasi
Sistem Aplikasi, Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi,
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi, Romi Muharram, dan Kepala Seksi Standardisasi
Penilaian Bisnis III, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis, Direktorat
Penilaian, Darmawan Dwi Atmoko.
Kegiatan diskusi dimulai dengan
penyampaian materi Validasi Informasi Geospasial Tematik BMN berupa Tanah oleh
Romi Muharram. Materi dibagi menjadi 3 bagian, latar belakang, interkoneksi
SIMAN-ATR/BPN, dan Perbaikan Data Pertanahan. Pemateri menyampaikan bahwa latar
belakang Validasi IGT ialah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 serta Surat Keputusan
Kepala BIG Nomor 16 Tahun 2023 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik.
Tujuan dari Validasi IGT ialah terwujudnya Kebijakan Satu Peta dan Pengelolaan
Aset sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, data
tanah yang ada di Aplikasi SIMAN memerlukan data sertipikat dan lokasi dari
ATR/BPN.
Darmawan Dwi Atkomo juga
menambahkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 merupakan tugas dari seluruh kementerian/lembaga
sehingga rekan-rekan di satuan kerja dapat lebih berelaborasi lagi dengan KPKNL
Bekasi. Darmawan juga menyampaikan bahwa kesempatan ini dapat dimanfaatkan
dengan baik oleh satuan kerja karena di beberapa kasus ditemukan ada yang
kurang update datanya antara data aplikasi ATR/BPN dengan sertipikat hak pakai
yang dipegang satuan kerja. Dalam momen ini diharapkan muncul kerja sama yang
saling menguntungkan bagi seluruh kementerian/lembaga.
Selanjutnya pada sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan yang disampaikan satuan kerja rata-rata memiliki kendala yang sama, yakni saat dilakukan penarikan data ATR/BPN di SIMAN Master Aset, banyak yang tidak muncul datanya/data tidak ditemukan. Sehingga para narasumber memberikan jawaban agar para satuan kerja dapat ke segera datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sertipikat yang dimiliki satuan kerja, untuk dilakukan perbaikan data pertanahan BMN tanahnya, ke Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) atau Koordinator Kelompok Substansi Tanah Instansi Pemerintah. Pada saat melakukan perbaikan data tersebut, perlu diingat agar satuan kerja memastikan sertipikat sesuai ketentuan, memastikan dilakukan update data di Aplikasi KKP ATR/BPN, serta melewati periode sinkronisasi data yang terjadi pada tiap Hari Minggu malam. Selanjutnya, apabila langkah-langkah tersebut telah dilakukan, saat satuan kerja menarik data ATR/BPN di Aplikasi SIMAN data telah ditemukan. Namun apabila masih pula data tidak ditemukan, satuan kerja dapat segera melaporkan ke Tim IGT di KPKNL Bekasi.
Teks, foto, dan editor : Tim Pengelola Informasi dan Berita Kedinasan
KPKNL Bekasi
Foto Terkait Berita