Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bekasi
Rapat Koordinasi Penyelesaian Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Rapat Koordinasi Penyelesaian Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Atik Setyarini
Kamis, 27 Februari 2025 |   277 kali

Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat bekerjasama dengan Kantor Wilayah  DJKN mengadakan rapat koordinasi Penyelesaian Piutang Macet BPJS Ketenagakerjaan  dengan mengundang seluruh  Kantor Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan  Lelang  (KPKNL)  di lingkup Wilayah  Jawa  Barat. Kegiatan ini  bertempat di  Dago Pakar Bandung. Acara berlangsung mulai dari hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan Jumat 28 Februari 2025.

Kegiatan Rapat koordinasi  ini untuk menindaklanjuti  Peraturan  Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  52  Tahun  2024 tentang Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara, dan Optimalisasi Kepatuhan penyelenggaraan Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan.

Acara dibuka dengan sambutan Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan, Ady Hendratta yang menyampaikan beberapa hal antara lain :

  1. Penyelesaian piutang yang diserahkan adalah yang hanya akan ditangani oleh PUPN/DJKN.
  2. Jumlah piutangnya harus valid yaitu nilainya diatas Rp. 8 juta, dengan kategori macet.
  3. Pembayaran Biaya Administrasi (Biad) PUPN sesuai ketentuan yang berlaku dan akan siapkan Virtual Account (VA) sehingga pembayaran melalui penyerah piutang sudah terhitung dengan Biad PUPN.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Kunto Wibowo yang menyampaikan esensi penyelesaian piutang BPJS ketenagakerjaan adalah untuk perlindungan sosial tenaga kerja yang tertanggung termasuk adanya Jaminan Hari Tuanya, sehingga penagihan piutang adalah untuk memastikan keberlanjutan perlindungan bagi tenaga kerja yang layak, karena apabila tidak ada perlindungan akan dapat meningkatkan kemiskinan dimasyarakat. 

Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Tugas Agus Priyo Waluyo menekankan dengan adanya penyelesaian piutang BPJS Ketenagakerjaan melalui PUPN akan dapat meningkatkan pengembalian tunggakan iuran BPJS dari Penanggung Hutang, juga dapat meningkatkan potensi PNBP dari adanya biad PUPN.

Kegiatan selanjutnya adalah penyampaian materi Sosialisasi Proses Bisnis Penyerahan Ketidakpatuhan Piutang Macet kepada Panitia Pengurusan Piutang Negara oleh Asisten Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Operasional I, dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi Penanganan Piutang Iuran Melalui Panitia Pengurusan Piutang Negara oleh Kasubdit Piutang Negara Direktorat PKKN DJKN Sumarsono

Acara diakhiri dengan diskusi tanya jawab dan Penyusunan Rencana Penyerahan Penanganan Piutang Iuran BPJS serta Penyusunan Rumusan Rencana Kerja antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan KPKNL sesuai wilayah kerjanya.

 

  

Teks, foto, dan editor :  Tim Pengelola Informasi dan Berita Kedinasan KPKNL Bekasi

Foto Terkait Berita

Floating Icon