KPKNL Bekasi Laksanakan Lelang Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Gratifikasi
Atik Setyarini
Jum'at, 18 Oktober 2024 |
145 kali
Bekasi (17/10). Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi pada tanggal 17 Oktober 2024 melaksanakan
lelang barang gratifikasi berdasarkan permohonan lelang Barang Milik Negara
dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, DJKN. Tujuan dari lelang ini
adalah sebagai pemenuhan ketentuan terkait dengan pengelolaan BMN yaitu penjualan
melalui lelang. Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari barang gratifikasi
merupakan lelang non eksekusi wajib.
Lelang barang gratifikasi di
KPKNL Bekasi dilakukan secara online melalui aplikasi lelang e-auction dengan
cara penawaran terbuka (open bidding) melalui situs portal.lelang.go.id. Lelang
dilaksanakan dua tahap. Lelang tahap pertama yaitu lelang dengan batas akhir waktu
penawaran sampai dengan pukul 14.30 WIB yang terdiri dari 27 lot objek lelang dengan Pelelang Alim Bahri Lumaela. Hasil lelang laku sebanyak 14 lot dengan total harga
lelang sebesar Rp.2.568.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Lelang tahap kedua dengan batas akhir waktu penawaran sampai
dengan pukul 15.00 WIB yang terdiri dari 28 lot objek lelang dengan Pelelang Gunardi. Hasil lelang laku sebanyak 18 lot dengan total harga lelang sebesar Rp.5.841.000,00 (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu
rupiah).
DJKN dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara melaksanakan lelang barang gratifikasi melalui KPKNL Bekasi bertujuan untuk melihat seberapa besar animo masyarakat di Bekasi yang berminat mengikuti lelang barang gratifikasi ini. Dari hasil lelang, dapat dilihat banyaknya pembeli lelang baru yang selama ini belum pernah membeli barang gratifikasi melalui lelang. Melihat antusiasme yang cukup besar, kemungkinan tahun depan Direktorat PKN kembali akan melaksanakan lelang barang gratifikasi ini melalui KPKNL Bekasi.
Teks/Foto: Tim HI
Foto Terkait Berita