Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Berita KPKNL Bekasi
Pemusnahan Barang Milik Negara oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi

Pemusnahan Barang Milik Negara oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi

ATIK SETYARINI
Kamis, 22 Desember 2022 |   232 kali

Rabu 21 Desember 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman depan KPPBC TMP A Bekasi di Kawasan MM 2100 Cibitung Kabupaten Bekasi. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai pada tahun 2022 yang terdiri dari rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai Rp4,664 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,629 miliar.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kanwil DJBC Jabar, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Polres Metro Kota Bekasi, Polres Metro Kab Bekasi, Sat Pol PP Kota dan Kabupaten Bekasi, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, APKB Bekasi-Cikarang dan Pengelola Kawasan Industri MM2100.

Dalam kegiatan ini, Plt. Kepala KPKNL Bekasi, Risma Br. Sinaga turut hadir dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Eko Priyantara. Risma menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pemusnahan ini sekaligus diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta merupakan wujud sinergi antar instansi pemerintah dan swasta. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti turut menyampaikan bahwa  Bea Cukai Bekasi akan terus bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait dalam upaya penegakan hukum Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi untuk kepentingan masyarakat luas.

Foto Terkait Berita

Floating Icon