Rabu 21 Desember 2022, Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi melakukan
pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai. Kegiatan
pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman depan KPPBC TMP A Bekasi di Kawasan
MM 2100 Cibitung Kabupaten Bekasi. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil
penindakan Kepabeanan dan Cukai pada tahun 2022 yang terdiri dari rokok dan
minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai Rp4,664 miliar dan potensi
kerugian negara sebesar Rp2,629 miliar.
Kegiatan ini dihadiri oleh
perwakilan dari Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kanwil DJBC Jabar, Kejaksaan
Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Polres Metro Kota
Bekasi, Polres Metro Kab Bekasi, Sat Pol PP Kota dan Kabupaten Bekasi, Kodim
0509 Kabupaten Bekasi, APKB Bekasi-Cikarang dan Pengelola Kawasan Industri
MM2100.
Dalam kegiatan ini, Plt. Kepala
KPKNL Bekasi, Risma Br. Sinaga turut hadir dengan didampingi oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Eko Priyantara. Risma menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pemusnahan ini sekaligus
diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta merupakan
wujud sinergi antar instansi pemerintah dan swasta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala
KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti turut menyampaikan
bahwa Bea Cukai Bekasi akan terus
bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait dalam upaya penegakan hukum
Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Sinergitas yang dibangun
selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi untuk kepentingan
masyarakat luas.