Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bekasi
KPPBC TMP A Bekasi Jalin Sinergi dengan KPKNL Bekasi  dan Berbagai Pihak Musnahkan BMN

KPPBC TMP A Bekasi Jalin Sinergi dengan KPKNL Bekasi dan Berbagai Pihak Musnahkan BMN

N/A
Senin, 22 November 2021 |   1645 kali

Bekasi - Pada Rabu 17 November 2021 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman bagian depan KPPBC TMP A Bekasi di Kawasan MM 2100 Cibitung Kabupaten Bekasi mulai pukul 10.00 WIB  dan merupakan hasil sinergi antara KPPBC dengan instansi terkait di Kota dan Kabupaten Bekasi, antara lain Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi selaku Pengelola Barang yang berwenang menerbitkan persetujuan pemusnahan BMN.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Jawa Barat, Yusmariza. Yusmariza  yang didampingi oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi Bobby Situmorang mengatakan bahwa  pemusnahan dilakukan terhadap Barang Kena Cukai Ilegal berupa barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMN. Kepala KPKNL Bekasi, Dirmanti Jaya juga berkesempatan hadir dan menyaksikan secara langsung kegiatan pemusnahan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Harry Prasetya.

Pemusnahan dilakukan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan keseluruhan total sigaret sebanyak 6.654.560 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter. Diantara barang yang dimusnahkan terdapat BKC ilegal yang telah ditetapkan sebagai BMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) nomor S-67/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Kepala KPKNL Bekasi nomor S-13/MK.6/WKN.08/KNL.02/2021 tanggal 25 Maret 2021.

Dalam Siaran Persnya, Kakanwil DJBC Jawa Barat mengatakan bahwa  Bea Cukai Bekasi akan terus bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait dalam upaya penegakan hukum Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung bagi masyarakat luas.

 

Teks, Editor dan Foto : Tim Humas dan PKN KPKNL Bekasi

Foto Terkait Berita

Floating Icon