KPPBC TMP A Bekasi Jalin Sinergi dengan KPKNL Bekasi dan Berbagai Pihak Musnahkan BMN
N/A
Senin, 22 November 2021 |
1645 kali
Bekasi
- Pada Rabu 17 November 2021 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Pabean A Bekasi melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan
di bidang cukai. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman bagian
depan KPPBC TMP A Bekasi di Kawasan MM 2100 Cibitung Kabupaten Bekasi mulai
pukul 10.00 WIB dan merupakan hasil
sinergi antara KPPBC dengan instansi terkait di Kota dan Kabupaten Bekasi,
antara lain Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bekasi selaku Pengelola Barang yang berwenang menerbitkan persetujuan
pemusnahan BMN.
Acara
tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Jawa Barat, Yusmariza.
Yusmariza yang didampingi oleh Kepala
KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi Bobby Situmorang mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap Barang Kena
Cukai Ilegal berupa barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMN.
Kepala KPKNL Bekasi, Dirmanti Jaya juga berkesempatan hadir dan menyaksikan
secara langsung kegiatan pemusnahan dengan didampingi oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Harry Prasetya.
Pemusnahan
dilakukan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan keseluruhan total
sigaret sebanyak 6.654.560 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak
21.210 mililiter. Diantara barang yang dimusnahkan terdapat BKC ilegal yang
telah ditetapkan sebagai BMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari
Menteri Keuangan melalui Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem
Informasi (PKNSI) nomor S-67/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat
Kepala KPKNL Bekasi nomor S-13/MK.6/WKN.08/KNL.02/2021 tanggal 25 Maret 2021.
Dalam
Siaran Persnya, Kakanwil DJBC Jawa Barat mengatakan bahwa Bea Cukai Bekasi akan terus bersinergi dengan
instansi dan stakeholder terkait dalam upaya penegakan hukum Undang-Undang
Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Sinergitas yang dibangun selama ini
diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu membahu
menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan
manfaatnya secara langsung bagi masyarakat luas.
Teks,
Editor dan Foto : Tim Humas dan PKN KPKNL Bekasi
Foto Terkait Berita