Bekasi
- Teknik Permodelan
Penilaian Sewa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah sebuah alat bantu untuk
mempermudah para Penilai dalam melakukan tugasnya. Namun, pengetahuan ini juga dapat
menambah wawasan bagi pegawai yang tidak bertugas di bidang penilaian. Pada
Rabu Cendekia (9/8), Kepala Seksi Pelayanan Penilaian dan para Pejabat
Fungsional Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
berbagi pengetahuan tentang hal tersebut, yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti
oleh seluruh jajaran KPKNL Bekasi, dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Kepala
Seksi Pelayanan Penilaian Syaipur Rokhman pada pengantarnya mengatakan bahwa
sesuai jadwal untuk berbagi ilmu di Rabu Cendekia kali ini, Seksi Pelayanan
Penilaian akan memberikan sharing knowledge tentang Teknik Permodelan
Penilaian ATM. Syaipur mengatakan bahwa Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) telah mengembangkan sebuah program yang dapat dijadikan
acuan yang sangat bermanfaat bagi Penilai untuk melaksanakan penilaian ATM. Program
ini sendiri telah dicanangkan sejak tahun 2019. Syaipur mengatakan bahwa secara
terperinci materi tersebut akan disampaikan oleh Yanuar Pribadi dan Aprianto
Nur Hidayat.
Pejabat
Fungsional Penilai Yanuar Pribadi terlebih dahulu menyampaikan dasar hukum
tentang penilaian ATM ini, yaitu Keputusan Dirjen KN No. 182/KN/2020 tentang
Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Sewa Barang
Milik Negara untuk Penempatan Mesin ATM. Setelah menerangkan tentang landasan hukum,
Yanuar menerangkan tentang permodelan yang meliputi validasi data hasil survei
dengan Google Maps, verifikasi koordinat, persiapan data dalam bentuk kode
biner, pembuatan permodelan, dan lain-lain.
Yanuar
melanjutkan bahwa setelah permodelan terbentuk dan ditetapkan Surat Keputusan
Penetapan Daftar Komponen Penilaian Sewa Barang Milik Negara (BMN) untuk
Penempatan ATM, Penilai bisa menggunakan model tersebut sebagai alat bantu
untuk melakukan penilaian. Penilai melakukan penilaian dengan menggunkaan pendekatan
data pasar dan variabel pada Surat Keputusan Penetapan Daftar Komponen
Penilaian Sewa BMN untuk Penempatan ATM sebagai panduan penyesuaian.
Aprianto
Nur Hidayat menambahkan bahwa terhadap penyesuaian variabel kuantitatif, Penilai
menggunakan selisih perbedaan antara objek penilaian dan objek pembanding,
kemudian mengalikan dengan besaran variabel pada Surat Keputusan Penetapan
Daftar Komponen Penilaian Sewa BMN untuk Penempatan ATM. Terhadap penyesuaian
variabel kualitatif, Penilai menggunakan selisih perbedaan kategori antara
objek penilaian dan objek pembanding sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan
Daftar Komponen Penilaian Sewa BMN untuk Penempatan ATM.
Kegiatan
berbagi ilmu yang dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian ini cukup menarik
perhatian jajaran KPKNL Bekasi, terlihat dari adanya beberapa pertanyaan yang
diajukan oleh peserta yang tentunya mendapat tanggapan penjelasan dari Syaipur dan
kawan-kawan. Syaipur menambahkan bahwa Tim Penilai KPKNL Bekasi telah
menerapkan teknik permodelan untuk penentuan besaran penyesuaian sebanyak dua
kali.
Agen
Perubahan Rabu Cendekia pada penutupannya menyampaikan apresiasi dan terima
kasih kepada Seksi Pelayanan Penilaian yang telah memberikan ilmu baru kepada
jajaran KPKNL Bekasi.
Teks,
Editor dan foto : Tim Humas dan Penilai KPKNL Bekasi