Dalam upaya mewujudkan
kantor berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi senantiasa berupaya
meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga keakraban (intimacy) dengan pengguna layanan dan satuan kerja (satker). Upaya
tersebut salah satunya adalah dengan menyelenggarakan serial webinar
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Webinar seri perdana yang dikuti oleh 70
peserta ini merupakan tindak lanjut atas sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD sebelumnya, dilaksanakan
pada hari Kamis, 23 Juli 2020 secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan mengambil tema
“Penetapan Status Penggunaan, Pintu Masuk Pengelolaan BMN”. Dengan moderator Dwianto
Setyawan, pegawai pada seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bekasi,
acara webinar dimulai tepat pukul 09.30 WIB dan dibuka dengan sambutan oleh
Kepala Kantor Hamim Mustofa.
Hamim Mustofa mengawali
sambutannya dengan menyampaikan
publikasi resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil pemeriksaan
atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. “Sebagaimana kita
ketahui, pada tanggal 14 Juli 2020, BPK telah mengumumkan secara resmi hasil
audit atas LKPP Tahun 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”.
“Opini WTP atas LKPP Tahun 2019 tentu tidak lepas dari sumbangsih dan peran
Bapak/Ibu di satuan kerja masing-masing serta semua Kementerian/Lembaga dan
harus kita pertahankan pada tahun 2020. Namun ada beberapa temuan yang menjadi
catatan BPK,” sambung Hamim. Temuan yang dimaksud Hamim antara lain: terdapat
ketidaksesuaian pencatatan persediaan dengan ketentuan pada 53 K/L, penyajian hasil
perbaikan penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 pada LKPP audited tahun
2019 tidak akurat, pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada 77 K/L belum
memadai, dan pengendalian atas pengelolaan aset tidak berwujud pada 32 K/L
belum memadai.
Kepala Kantor
yang dikenal gemar mempersiapkan keynote speech-nya sendiri dengan slide paparan yang padat dan selalu
informatif ini di akhir sambutannya memberikan gambaran mengenai pelaksanaan
pengelolaan BMN khususnya kegiatan penggunaan disertai dengan contoh-contoh
kegiatan penggunaan BMN. “Berdasarkan data per 3 Juli 2020, dari total BMN di
wilayah kerja KPKNL Bekasi yang harus dilakukan penetapan status penggunaan
sebesar Rp8,6 triliun, sebanyak 88,7% telah ditetapkan status penggunaannya,”
sambung Hamim.
Selanjutnya, yang
bertindak sebagai narasumber pada webinar ini adalah Gusi Ayu Putu Suryaningsih, pegawai seksi PKN
KPKNL Bekasi. Ayu menyampaikan hal-hal teknis terkait kegiatan penetapan status
penggunaan (PSP), mulai dari pengertian penggunaan BMN dan jenis-jenisnya,
mengapa wajib dilakukan PSP, kapan satuan kerja harus mengajukan permohonan
PSP, kewenangan menetapkan PSP, dokumen persyaratan PSP, hingga tindak lanjut
pasca penerbitan keputusan PSP. Di
akhir paparannya, Ayu, demikian ia disapa, menampilkan data BMN yang belum
dilakukan PSP pada satuan kerja di wilayah KPKNL Bekasi seraya meminta agar
satuan kerja dapat segera mengajukan usulan PSP atas BMNnya. “Kami selalu siap
membantu Bapak/Ibu jika menemukan kendala dalam proses pengajuan usulan
penetapan status penggunaan,” pungkas Ayu mengakhiri paparannya.
Selain sesi diskusi yang padat dengan pertanyaan tentang pengelolaan BMN,
webinar yang diikuti oleh satker-satker ini juga menampilkan ice breaking
berupa kuis melalui media aplikasi Kahoot! dengan tujuan agar partisipan
webinar tetap semangat sampai akhir acara, apalagi di akhir acara dilakukan pembagian
doorprize untuk pemenang kuis dan
penanya terpilih melalui undian wheel of name. Kuesioner online melalui aplikasi Mentimeter juga
dibagikan kepada peserta untuk memperoleh penilaian atas pelaksanaan webinar
serta usulan tema webinar selanjutnya secara real time.
Acara berlangsung selama 2 jam 15 menit dan berakhir pada pukul 11.45 WIB, ditutup oleh Hamim Mustofa dengan ucapan terima kasih dan permintaan dukungan agar penyelenggaraan webinar KPKNL Bekasi selanjutnya lebih baik lagi seraya mengharapkan agar penetapan status penggunaan untuk BMN perolehan sampai dengan 30 Juni 2020 dapat tercapai seratus persen di akhir tahun 2020.
Penulis dan foto: TIm Humas KPKNL Bekasi