INGAT KASUS
BERAS MAKNYUSS? INI KABARNYA SEKARANG.
Cikarang – Ribuan sak beras Maknyuss yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2017 dan menjadi rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, saat ini masih disimpan di gudang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Barang-barang rampasan tersebut terdiri
dari beras merk Mak Nyuss sebanyak 971.775
ton, beras
Merk Ayam Jago 199.275 ton, beras Merk Jatisari kemasan 5 kg sebanyak 2.388 sak dan 1 unit mesin jetprin coding,
Salah
satu mekanisme penyelesaian barang rampasan tersebut adalah melalui lelang. Oleh karena itu, Kepala KejariKabupaten Bekasi telah mengajukan Surat Permohonan untuk pelaksanaan
Lelang beras tersebut, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Bekasi (KPKNL Bekasi) telah menetapkan pelaksanaan lelang pada tanggal 2 Agustus
2018 sebagai pelaksanaan lelang yang ke dua kalinya,setelah sebelumnya telah
dilaksanakan lelang dan tidak ada penawaran.
Sinergi antara KPKNL Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi yang melaksanakan
lelang untuk
kedua kalinya terhadap beras yang merupakan barang rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bekasi tersebut
yang dijual dalam satu paket dilaksanakan pada Kamis, 2 Agustus 2018 mulai dari pukul
11.00 sampai dengan 13.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui
E-Auction secara open bidding
(penawaran terbuka).
Ari M. Faruqi selaku pejabat
lelang dari KPKNL Bekasi membuka Lelang
dengan nilai limit sebasar Rp 4.643.301.500,00 (empat milyar
enam ratus empat puluh tiga juta tiga ratus satu ribu lima ratus rupiah) dengan
uang jaminan sebesar Rp 2.300.000.00, 00 (Dua milyar tiga ratus juta rupiah).
Yang berminat dalam pelaksanaan
lelang ini sebanyak 6 (enam) orang penyetor dan terjadi sebanyak 17 kali
penawaran selama proses lelang berjalan. Menjelang akhir masa penutupan lelang,
terjadi aksi penawaran yang cukup sengit antar peminat barang lelang. Akhirnya lelang ditutup dengan
harga penawaran tertinggi sebesar Rp 6.139.001.500,00 (enam milyar seratus
tiga puluh Sembilan juta seribu lima ratus rupiah) atau naik sebesar Rp 1.495.700.000,00 (satu milyar
empat ratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dari nilai limit.
Hal
ini menunjukkan sinergi positif antara KPKNL Bekasi dan Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bekasi dalam menyelesaikan pengurusan barang rampasan Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bekasi sekaligus kontribusi nyata untuk meningkatkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten selaku penjual pada pelaksanaan lelang ini memberikan apresiasi dan terima kasih kepada KPKNL Bekasi yang telah berhasil melaksanakan lelang ini melalui lelang E-Auaction, sehingga lelang dapat berjalan dengan akurat dan transparan serta dapat diikuti oleh siapapun.(Penulis dan editor : Idham, asnul dan Teguh)