Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Berita
Beras Maknyus Hasil Rampasan Kejaksaan Dilelang
Asnul
Senin, 06 Agustus 2018   |   231 kali

INGAT KASUS BERAS MAKNYUSS? INI KABARNYA SEKARANG.

 

Cikarang – Ribuan sak beras Maknyuss yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2017 dan menjadi rampasan  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, saat ini masih disimpan di gudang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Barang-barang rampasan tersebut terdiri dari beras merk Mak Nyuss sebanyak 971.775 ton, beras Merk Ayam Jago 199.275 ton, beras Merk Jatisari kemasan 5 kg sebanyak 2.388 sak dan 1 unit mesin jetprin coding,

Salah satu mekanisme penyelesaian barang rampasan tersebut adalah melalui lelang. Oleh karena itu, Kepala KejariKabupaten Bekasi telah mengajukan Surat Permohonan untuk pelaksanaan Lelang beras tersebut, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi (KPKNL Bekasi) telah menetapkan pelaksanaan lelang pada tanggal 2 Agustus 2018 sebagai pelaksanaan lelang yang ke dua kalinya,setelah sebelumnya telah dilaksanakan lelang dan tidak ada penawaran.

Sinergi antara KPKNL Bekasi dan  Kejari Kabupaten Bekasi yang melaksanakan lelang untuk kedua kalinya terhadap beras yang merupakan barang rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tersebut yang dijual dalam satu paket dilaksanakan pada Kamis, 2 Agustus 2018 mulai dari pukul 11.00 sampai dengan 13.00 WIB,  bertempat  di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui E-Auction secara open bidding (penawaran terbuka).

Ari M. Faruqi selaku pejabat lelang dari KPKNL Bekasi membuka Lelang dengan nilai limit sebasar Rp 4.643.301.500,00 (empat milyar enam ratus empat puluh tiga juta tiga ratus satu ribu lima ratus rupiah)  dengan uang jaminan sebesar Rp 2.300.000.00, 00 (Dua milyar tiga ratus juta rupiah).

Yang berminat dalam pelaksanaan lelang ini  sebanyak 6 (enam) orang penyetor dan terjadi sebanyak 17 kali penawaran selama proses lelang berjalan. Menjelang akhir masa penutupan lelang, terjadi aksi penawaran yang cukup sengit antar peminat barang lelang. Akhirnya lelang ditutup dengan  harga penawaran tertinggi  sebesar Rp 6.139.001.500,00 (enam milyar seratus tiga puluh Sembilan juta seribu lima ratus rupiah) atau naik sebesar Rp 1.495.700.000,00 (satu milyar empat ratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dari nilai limit.

Hal ini menunjukkan sinergi positif antara KPKNL Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menyelesaikan pengurusan barang rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekaligus kontribusi nyata untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten selaku penjual pada pelaksanaan lelang ini memberikan apresiasi dan terima kasih kepada KPKNL Bekasi yang telah berhasil melaksanakan lelang ini melalui lelang E-Auaction, sehingga lelang dapat berjalan dengan akurat dan transparan serta dapat diikuti oleh siapapun.(Penulis dan editor : Idham, asnul dan Teguh)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini