Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bekasi
Kedisiplinan Dalam Pola Kerja di Kementerian Keuangan

Kedisiplinan Dalam Pola Kerja di Kementerian Keuangan

Yuliati
Rabu, 21 Januari 2026 |   2286 kali

Disiplin adalah sikap patuh dan taat pada peraturan atau tata tertib yang berlaku, yang muncul dari kesadaran diri untuk mengendalikan diri, menjaga konsistensi, dan bertanggung jawab terhadap nilai atau tujuan, bukan karena paksaan dari luar, menjadikannya jembatan penting untuk mencapai kesuksesan. Disiplin melibatkan kemampuan mengatur waktu, fokus, dan menjaga perilaku demi mencapai hasil yang diinginkan, baik dalam konteks belajar, bekerja, maupun kehidupan sehari-hari. 

Beberapa ahli berpendapat tentang Kedisiplinan :

-     Menurut Prijodarminto (1994) : Kedisiplinan memiliki 3 aspek penting:

1.   Sikap Mental (Mental Attitude) : Taat dan tertib yang merupakan hasil dari latihan pengendalian pikiran dan watak.

2.   Pemahaman Aturan : Mengerti dan memahami mengenai ketaatan pada aturan adalah syarat sukses.

3.   Sikap Kelakuan: Menunjukkan kesungguhan hati untuk taat secara cermat dan tertib.

-     Thomas Gordon (1996) : Disiplin adalah perilaku dan tata tertib yang sesuai peraturan, atau perilaku yang diperoleh dari pelatihan terus-menerus.

-     Damsar (2011) : Kemampuan diri untuk taat, patuh, dan berkomitmen pada kebenaran serta kebaikan, yang terwujud dalam kehidupan sosial, budaya, dan hukum.

-     Djamarah (2002): Disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) pada peraturan tata tertib, bisa muncul dari kesadaran atau paksaan.

-     Ellen G. White (dalam Candra, 2022): Tujuannya untuk mengubah kebiasaan buruk menjadi baik, misalnya dari malas menjadi rajin belajar. 

-     Emile Durkheim menyebutkan bahwa disiplin mempunyai tujuan ganda, yaitu mengembangkan suatu keteraturan dalam tindak-tanduk manusia dan memberinya suatu sasaran tertentu yang sekaligus membatasi cakrawalanya.

Kesimpulan dari pendapat beberapa Ahli diatas :

Kedisiplinan bukan sekadar kepatuhan buta, tetapi proses pengembangan diri yang melibatkan pikiran (mental), pemahaman (kognitif), dan tindakan (perilaku) untuk hidup tertib dan mencapai tujuan, seringkali dimulai dari lingkungan keluarga dan pendidikan melalui teladan. Lebih jelasnya disiplin adalah kepatuhan pada aturan yang timbul dari kesadaran diri, pelatihan, dan pemahaman akan pentingnya keteraturan, bukan sekadar paksaan, mencakup sikap mental (mental attitude), pemahaman aturan, dan perilaku taat yang terbentuk melalui proses pengembangan diri dan lingkungan, untuk mencapai tujuan positif dan mengubah kebiasaan buruk menjadi baik. Sedangkan disiplin kerja adalah sikap kepatuhan, ketaatan, dan kesediaan seseorang untuk mengikuti serta menjalankan semua peraturan, prosedur, dan norma yang berlaku di tempat kerja (tertulis maupun tidak) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, yang bertujuan meningkatkan kinerja, produktivitas, dan pencapaian tujuan perusahaan. Ini mencakup perilaku seperti tepat waktu, menyelesaikan tugas, mematuhi perintah, dan berkomitmen pada standar perusahaan.  

Elemen Kunci Disiplin Kerja antara lain : 

-  Kepatuhan (Obedience): Mentaati aturan dan perintah atasan.

-  Ketaatan (Adherence): Setia pada peraturan yang ada, termasuk norma sosial.

-  Kesadaran (Awareness): Memahami dan bersedia melaksanakan tugas serta konsekuensi.

-  Tanggung Jawab (Responsibility): Melaksanakan tugas sesuai standar dan menerima sanksi jika melanggar.

Disiplin kerja itu sangat penting karena dapat meningkatkan kinerja, karena karyawan yang disiplin cenderung lebih efektif dan produktif, membantu perusahaan mencapai target atau tujuan karena adanya keteraturan dan fokus kerja, menciptakan lingkungan kerja teratur dan menghindari kegiatan yang tidak penting dan menjaga alur kerja tetap lancar, merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen sumber daya manusia untuk menggerakkan karyawan. 

 Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dilengkapi berbagai aturan turunan seperti Peraturan Menteri PAN & RB No. 90 Tahun 2021 untuk Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kondisi pemerintahan yang baik akan dapat terwujud apabila seluruh penyelenggara negara secara disiplin dan berintegritas mematuhi rambu-rambu peraturan yang berlaku.

Dalam pertimbangan hukum UU Nomor 28 Tahun 1999 disebutkan Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kedisiplinan dan sikap menjunjung tinggi integritas untuk mencegah adanya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara.

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) secara khusus juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dengan menjabarkan kewajiban (setia pada Pancasila, laksanakan tugas profesional, jaga integritas), larangan (politik praktis, penyalahgunaan wewenang), dan hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) yang dibagi berdasarkan jenis pelanggaran, termasuk mekanisme pembentukan tim pemeriksa serta upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman, yang bertujuan menjaga integritas dan kinerja aparatur sipil negara.

Yang dimaksud Disiplin PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-Undangan. Kemudian yang merupakan Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Apabila PNS melanggar peraturan Disiplin PNS akan berakibat dijatuhkan hukuman disiplin oleh Pejabat yang Berwenang, Namun masih dimungkin PNS melakukan Upaya Administratif yaitu  prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya PNS juga terdapat rambu-rambu berupa Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. 

Sesuai Pasal 3 dan 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan kewajiban PNS sebagai berikut :

a.   Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

b.   Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c.   Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d.   Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.   Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f.    Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g.   Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.

i.    Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

j.    Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

k.   Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;

l.    Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

m.  Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

n.   Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

o.   Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

p.   Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;dan

q.   Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan larangan PNS sebagai berikut :

a.   Menyalahgunakan wewenang;

b.   Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c.   Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d.   Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

e.   Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

f.    Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g.   Melakukan pungutan di luar ketentuan;

h.   Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i.    Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j.    Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k.   Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l.    Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

n.   Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1.   Ikut kampanye;

2.   Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3.   Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4.   Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5.   Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6.   Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7.   Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Dilingkungan Kementerian Keuangan juga telah diatur secara tegas terkait masalah kedisiplinan yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2023 mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang bertujuan menyederhanakan aturan terkait disiplin PNS dan calon PNS di Kemenkeu, mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021, untuk meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas, serta mencabut beberapa peraturan lama seperti PMK 124/PMK.09/2011 dan PMK 97/PMK.09/2018.

Dalam PMK ini sudah begitu jelas alur Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin yang merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam rangka membuktikan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan rekomendasi hasil pemeriksaan. Metode penentuan jenis hukuman disiplin juga begitu jelas diatur dalam pasal 5 ketentuan PMK antara lain dengan adanya kategori kelompok pasal Pelanggaran Disiplin sebagai berikut :

 1. Kelompok I yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan secara pasti tingkat dan jenis Hukuman Disiplinnya yaitu pelanggaran atas kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

2. Kelompok II yaitu jenis pelanggaran yang harus mempertimbangkan Dampak Negatif dalam penentuan jenis Hukuman Disiplin

3. Kelompok III yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya namun belum diatur penentuan jenisnya,

4. Kelompok IV yaitu jenis pelanggaran atas larangan melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

5. Kelompok V yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya berdasarkan ketaatan pelaporan harta kekayaan bagi pihak tertentu atau perbuatan tertentu yang berhubungan dengan kegiatan politik

6. Kelompok VI yaitu jenis pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Kemudian dalam Pasal 31 PMK ini juga telah diatur tingkatan dan jenis hukuman disiplin di Kementerian Keuangan antara lain sebagai berikut

(1) Hukuman Disiplin ringan meliputi:

1. teguran lisan;

2. teguran tertulis; dan

3. pernyataan tidak puas secara tertulis

(2) Hukuman Disiplin sedang meliputi :

1.  pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;

2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan;

3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan

(3) Hukuman Disiplin berat meliputi:

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Begitu pentingnya pengaturan disiplin dilingkungan Kementerian Keuangan termasuk dalam hal pengaturan jam masuk dan pulang kerja. Seiring dengan perkembangan teknologi digital, presensi seluruh pegawai  terhubung dengan aplikasi Satu Kemenkeu dengan tujuan untuk memudahkan pegawai melakukan absensi dan mempermudah pengawasan atasan langsung terhadap keberadaan pegawai. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penegakan Hukuman Disiplin Berkaitan Dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sesuai ketentuan dalam PMK ini terdapat istilah Pemadatan Jam Kerja (Compressed Work Schedule) yang selanjutnya disebut CWS yaitu pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Fleksibilitas Tempat Kerja (Flexible Working Space) yang selanjutnya disingkat FWS adalah pengaturan pola kerja Pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas Pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Harapannya dengan pengaturan disiplin kerja yang baik akan dapat meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan dengan terus melakukan pembenahan dan transformasi organisasi yang luarbiasa.

 

Tulisan diolah dan dikutip dari berbagai sumber bacaan dan peraturan yang terkait :

1.   Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

2.   Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3.   Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2023 mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Keuangan

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penegakan Hukuman Disiplin Berkaitan Dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Ditulis oleh: Harmaji

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon