Kedisiplinan Dalam Pola Kerja di Kementerian Keuangan
Yuliati
Rabu, 21 Januari 2026 |
2286 kali
Disiplin
adalah sikap patuh dan taat pada peraturan atau tata tertib yang berlaku,
yang muncul dari kesadaran diri untuk mengendalikan diri, menjaga konsistensi,
dan bertanggung jawab terhadap nilai atau tujuan, bukan karena paksaan dari
luar, menjadikannya jembatan penting untuk mencapai kesuksesan. Disiplin
melibatkan kemampuan mengatur waktu, fokus, dan menjaga perilaku demi mencapai
hasil yang diinginkan, baik dalam konteks belajar, bekerja, maupun kehidupan
sehari-hari.
Beberapa
ahli berpendapat tentang Kedisiplinan :
-
Menurut Prijodarminto (1994) : Kedisiplinan memiliki
3 aspek penting:
1.
Sikap Mental (Mental Attitude) : Taat dan tertib yang merupakan hasil
dari latihan pengendalian pikiran dan watak.
2.
Pemahaman Aturan : Mengerti dan memahami mengenai ketaatan pada aturan
adalah syarat sukses.
3.
Sikap Kelakuan: Menunjukkan kesungguhan hati untuk taat secara cermat
dan tertib.
- Thomas Gordon (1996) : Disiplin adalah perilaku dan tata
tertib yang sesuai peraturan, atau perilaku yang diperoleh
dari pelatihan terus-menerus.
-
Damsar (2011)
: Kemampuan diri untuk taat, patuh, dan berkomitmen pada kebenaran serta
kebaikan, yang terwujud dalam kehidupan sosial, budaya, dan hukum.
-
Djamarah (2002):
Disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) pada peraturan tata tertib, bisa muncul
dari kesadaran atau paksaan.
-
Ellen G. White (dalam
Candra, 2022): Tujuannya untuk mengubah kebiasaan buruk menjadi baik, misalnya
dari malas menjadi rajin belajar.
- Emile Durkheim menyebutkan bahwa disiplin mempunyai
tujuan ganda, yaitu mengembangkan suatu keteraturan dalam tindak-tanduk
manusia dan memberinya suatu sasaran tertentu yang sekaligus membatasi
cakrawalanya.
Kesimpulan
dari pendapat beberapa Ahli diatas :
Kedisiplinan bukan sekadar kepatuhan
buta, tetapi proses pengembangan diri yang melibatkan pikiran (mental),
pemahaman (kognitif), dan tindakan (perilaku) untuk hidup tertib dan mencapai
tujuan, seringkali dimulai dari lingkungan keluarga dan pendidikan melalui
teladan. Lebih jelasnya disiplin adalah kepatuhan
pada aturan yang timbul dari kesadaran
diri, pelatihan, dan pemahaman akan pentingnya keteraturan,
bukan sekadar paksaan, mencakup sikap
mental (mental attitude), pemahaman aturan, dan perilaku taat yang
terbentuk melalui proses pengembangan diri dan lingkungan, untuk mencapai
tujuan positif dan mengubah kebiasaan buruk menjadi baik. Sedangkan disiplin kerja adalah sikap kepatuhan, ketaatan, dan
kesediaan seseorang untuk mengikuti serta menjalankan semua peraturan,
prosedur, dan norma yang berlaku di tempat kerja (tertulis maupun tidak) dengan
penuh kesadaran dan tanggung jawab, yang bertujuan meningkatkan kinerja,
produktivitas, dan pencapaian tujuan perusahaan. Ini mencakup perilaku
seperti tepat waktu, menyelesaikan tugas, mematuhi perintah, dan berkomitmen
pada standar perusahaan.
Elemen Kunci Disiplin Kerja antara
lain :
- Kepatuhan (Obedience): Mentaati
aturan dan perintah atasan.
- Ketaatan (Adherence): Setia pada
peraturan yang ada, termasuk norma sosial.
- Kesadaran (Awareness): Memahami
dan bersedia melaksanakan tugas serta konsekuensi.
- Tanggung Jawab
(Responsibility): Melaksanakan tugas sesuai standar dan menerima sanksi
jika melanggar.
Disiplin kerja itu sangat penting
karena dapat meningkatkan kinerja, karena karyawan yang disiplin cenderung
lebih efektif dan produktif, membantu perusahaan mencapai target atau tujuan karena adanya keteraturan
dan fokus kerja, menciptakan lingkungan kerja teratur dan menghindari kegiatan yang tidak
penting dan menjaga alur kerja tetap lancar, merupakan salah satu fungsi penting
dalam manajemen sumber daya manusia untuk menggerakkan karyawan.
Dalam rangka menciptakan pemerintahan
yang bersih di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dilengkapi berbagai aturan turunan seperti Peraturan Menteri PAN & RB No. 90
Tahun 2021 untuk Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas Korupsi, serta UU
No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang
mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance). Kondisi pemerintahan yang baik akan
dapat terwujud apabila seluruh penyelenggara negara secara disiplin dan
berintegritas mematuhi rambu-rambu peraturan yang berlaku.
Dalam
pertimbangan hukum UU Nomor 28 Tahun 1999 disebutkan Penyelenggara Negara mempunyai peranan
yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita
perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kedisiplinan dan sikap menjunjung
tinggi integritas untuk mencegah adanya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme
yang dilakukan tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga
antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi
negara.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN)
secara khusus juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 94 Tahun 2021 dengan menjabarkan kewajiban (setia
pada Pancasila, laksanakan tugas profesional, jaga integritas), larangan (politik
praktis, penyalahgunaan wewenang), dan hukuman disiplin (ringan, sedang,
berat) yang dibagi berdasarkan jenis pelanggaran, termasuk mekanisme
pembentukan tim pemeriksa serta upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi
hukuman, yang bertujuan menjaga integritas dan kinerja aparatur sipil negara.
Yang
dimaksud Disiplin PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah
kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-Undangan. Kemudian yang merupakan Pelanggaran
Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak
menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Apabila PNS melanggar peraturan
Disiplin PNS akan berakibat dijatuhkan hukuman disiplin oleh Pejabat yang
Berwenang, Namun masih dimungkin PNS melakukan Upaya Administratif yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang
tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
PNS juga terdapat rambu-rambu berupa Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang
merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di
dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Sesuai Pasal 3 dan 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan kewajiban PNS
sebagai berikut :
a.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Pemerintah;
b.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan
oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan
penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam
maupun di luar kedinasan;
g.
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik
Indonesia.
i.
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
j.
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
k. Mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;
l.
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal
yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
m. Melaporkan harta kekayaan kepada
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
o.
Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
p. Memberikan kesempatan kepada bawahan
untuk mengembangkan kompetensi;dan
q. Menolak segala bentuk pemberian yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan larangan PNS
sebagai berikut :
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c.
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. Bekerja pada lembaga atau organisasi
internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian;
e. Bekerja pada perusahaan asing,
konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. Memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. Melakukan kegiatan yang merugikan
negara;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahan;
j. Menghalangi berjalannya tugas
kedinasan;
k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaan;
l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan
jabatan;
m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1.
Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama,
dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan,
atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota
keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. Memberikan surat dukungan disertai
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Dilingkungan Kementerian Keuangan juga
telah diatur secara tegas terkait masalah kedisiplinan yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
123 Tahun 2023 mengatur Tata Cara Pemeriksaan
Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian
Keuangan, yang bertujuan menyederhanakan aturan terkait
disiplin PNS dan calon PNS di Kemenkeu, mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021,
untuk meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas, serta mencabut beberapa
peraturan lama seperti PMK 124/PMK.09/2011 dan PMK 97/PMK.09/2018.
Dalam PMK ini sudah begitu jelas alur
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin yang merupakan rangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam rangka membuktikan
Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan rekomendasi
hasil pemeriksaan. Metode penentuan jenis hukuman disiplin juga begitu jelas
diatur dalam pasal 5 ketentuan PMK antara lain dengan adanya kategori kelompok
pasal Pelanggaran Disiplin sebagai berikut :
1. Kelompok I yaitu jenis
pelanggaran yang telah ditentukan secara pasti tingkat dan jenis Hukuman
Disiplinnya yaitu pelanggaran atas kewajiban untuk masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja;
2. Kelompok II yaitu jenis pelanggaran yang harus mempertimbangkan
Dampak Negatif dalam penentuan jenis Hukuman Disiplin
3. Kelompok III yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan
tingkat Hukuman Disiplinnya namun belum diatur penentuan jenisnya,
4. Kelompok IV yaitu jenis pelanggaran atas larangan melakukan
tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani;
5. Kelompok V yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat
Hukuman Disiplinnya berdasarkan ketaatan pelaporan harta kekayaan bagi pihak
tertentu atau perbuatan tertentu yang berhubungan dengan kegiatan politik
6. Kelompok VI yaitu jenis pelanggaran atas ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Kemudian dalam Pasal 31 PMK ini juga
telah diatur tingkatan dan jenis hukuman disiplin di Kementerian Keuangan
antara lain sebagai berikut
(1) Hukuman
Disiplin ringan meliputi:
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis
(2) Hukuman Disiplin sedang meliputi :
1. pemotongan tunjangan
kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen)
selama 9 (sembilan) bulan;
3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen)
selama 12 (dua belas) bulan
(3) Hukuman Disiplin berat meliputi:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas)
bulan;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12
(dua belas) bulan; dan
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS.
Begitu pentingnya pengaturan disiplin dilingkungan
Kementerian Keuangan termasuk dalam hal pengaturan jam masuk dan pulang kerja.
Seiring dengan perkembangan teknologi digital, presensi seluruh pegawai terhubung dengan aplikasi Satu Kemenkeu
dengan tujuan untuk memudahkan pegawai melakukan absensi dan mempermudah pengawasan
atasan langsung terhadap keberadaan pegawai. Hal ini diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari Dan Jam Kerja Serta
Penegakan Hukuman Disiplin Berkaitan Dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai ketentuan dalam PMK ini terdapat istilah Pemadatan Jam Kerja (Compressed
Work Schedule) yang selanjutnya disebut CWS yaitu pelaksanaan fleksibilitas
waktu bekerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai
yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja dan memenuhi syarat sesuai
ketentuan yang berlaku.
Fleksibilitas Tempat Kerja (Flexible Working Space) yang
selanjutnya disingkat FWS adalah pengaturan pola kerja Pegawai yang memberikan
fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan
teknologi informasi komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas
Pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Keuangan.
Harapannya dengan pengaturan disiplin kerja yang baik akan
dapat meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan dengan terus melakukan pembenahan dan transformasi
organisasi yang luarbiasa.
Tulisan diolah dan dikutip dari berbagai sumber
bacaan dan peraturan yang terkait :
1.
Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
2.
Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
3.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
123 Tahun 2023 mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan
Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Keuangan
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penegakan Hukuman Disiplin Berkaitan Dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Ditulis oleh: Harmaji
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |