Hadiah atau Suap? Garis Tipis Bernama Gratifikasi
Yuliati
Kamis, 31 Juli 2025 |
1008 kali
Gratifikasi, apakah yang terlintas dalam pikiran kamu ketika mendengar kata Gratifikasi? Mungkin ada yang menjawab hadiah, suap. Bahkan mungkin juga ada yang beranggapan, “berkah hari ini, tidak apa-apa, kan kita dikasih, kita tidak minta, rezeki jangan ditolak” atau “nanti dilaporin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.
Sebagai Aparatur Sipil Negara terkait Gratifikasi perlu mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penjelasan Pasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara.
Sebagai pegawai Kementerian Keuangan, berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk Unit non Eselon; dan untuk menguatkan integritas dan meningkatkan Budaya Anti Korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk Unit non Eselon. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengendalikan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 Tahun 2021 secara tegas menyatakan Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada KPK. Dan/atau melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
Kewajiban bagi seluruh ASN Kementerian Keuangan untuk melaporkan kepada KPK baik langsung atau tidak langsung atas seluruh pemberian yang diterima atau ditolak. Laporan dapat disampaikan melalui gol.kpk.go.id atau melalui UPG. Selanjutnya KPK akan menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut dan akan menerbitkan Keputusan Pimpinan KPK tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi.
Kriteria gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi:
a. Pemberian dalam keluarga yaitu
kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang
sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar sepupu dan keponakan sepanjang
tidak terdapat Benturan Kepentingan;
b. Keuntungan atau bunga dari penempatan
dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
c. Manfaat dari koperasi, organisasi
kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku
umum;
d. Perangkat atau perlengkapan yang
diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan, seperti seminar, workshop,
konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis yang berlaku umum;
e. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat
tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang
menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki benturan
kepentingan dan berlaku umum;
f. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari
kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan
tidak terkait dengan kedinasan;
g. Penghargaan baik berupa uang atau barang
yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh
pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat,
voucher, point rewards atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait
kedinasan;
i. Kompensasi atau honor atas profesi di
luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban sepanjang
tidak terdapat Benturan Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik
pegawai/pejabat yang bersangkutan;
j. Kompensasi yang diterima terkait
kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan
yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima
gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Benturan
Kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
k. Karangan bunga sebagai ucapan yang
diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian,
akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah
sambut, pensiun, promosi jabatan;
l. Pemberian terkait dengan pertunangan,
pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara
adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) setiap pemberi;
m. Pemberian terkait dengan musibah atau
bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak,
ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat
Benturan Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
n. Pemberian sesama rekan kerja dalam
rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam
bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga
ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak
melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi
yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
o. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak
dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling
banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang,
dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1
(satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan
Kepentingan;
p. Pemberian berupa hidangan atau sajian
yang berlaku umum;
q. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai atau Penyelenggara Negara
Pegawai
atau Penyelenggara Negara yang menolak atau menerima gratifikasi wajib
menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG Unit
Kerja dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal
penolakan atau penerimaan gratifikasi atau kepada KPK dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan
gratifikasi.
Pegawai
atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang
tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan yang disampaikan kepada KPK akan segera ditanggapi oleh KPK. Dalam hal KPK membutuhkan keterangan lebih lengkap, pelapor akan dihubungi melalui whats app yang telah disampaikan pada gol.kpk.go.id. Apabila pelapor menerima pemberitahuan ini, dapat langsung menyampaikan informasi tambahan yang dimintakan oleh KPK tersebut atau menginfokan kepada UPG setempat untuk menindaklanjuti keterangan tambahan yang perlu disampaikan kepada KPK
Tolak
dan laporkan gratifikasi adalah langkah penting dalam membangun integritas dan
mencegah korupsi. Integritas dimulai dari kita. Beberapa tips untuk menolak
gratifikasi:
1.
Tolak
dengan sopan: Jika Anda ditawari gratifikasi, tolak dengan sopan dan jelas.
2.
Jelaskan
alasan: Jelaskan bahwa Anda tidak dapat menerima gratifikasi karena alasan
tertentu, seperti peraturan yang melarang atau kode etik.
3.
Simpan
bukti: Simpan bukti-bukti terkait dengan gratifikasi, seperti dokumen, catatan,
atau saksi.
Pribadi yang berintegritas akan menciptakan perubahan positif dan membangun Masyarakat yang lebih baik. “Kita tidak selalu bisa membangun masa depan untuk generasi muda, tetapi kita dapat membangun generasi muda untuk masa depan”- Franklin D Roosevelt.
Penulis: Kepatuhan Internal KPKNL bekasi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |