Digitalisasi Proses Bisnis Penilaian Melalui Sistem Informasi Penilaian
Yuliati
Jum'at, 28 Februari 2025 |
621 kali
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, Kementerian Keuangan secara cepat tanggap mulai mengintegrasikan inisiatif transformasi ke dalam konteks yang lebih modern dengan menerapkan aspek digitalisasi yang menjadi tahap kelima dari program reformasi Kementerian Keuangan. Transformasi digital dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis dan operasional, membangun data driven organization untuk perumusan kebijakan yang lebih efisien, mewujudkan perbaikan layanan yang berfokus pada masyarakat dan stakeholder, meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi, mendorong budaya kerja yang kolaboratif dan terdigitalisasi, serta meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga.
Dalam rangka mendukung Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (ISRBTK) Tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis penilaian melalui Sistem Informasi Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (SIP DJKN). Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara. Dengan adanya sistem ini, permohonan dan penugasan penilaian dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi secara digital. Untuk mewujudkan digitalisasi tersebut, DJKN menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-112/KN/2024 tentang Tata Cara Permohonan atau Penugasan Penilaian Menggunakan Sistem Informasi Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (SIP DJKN). Adapun penerapan SIP DJKN didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023.
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-112/KN/2024 mengatur tata cara penggunaan SIP DJKN dalam pengajuan permohonan penilaian yang mencakup Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengurusan Piutang Negara, Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain, dan Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan. Selain itu diatur pula tentang penugasan penilaian yang dilakukan oleh pejabat berwenang, dan identifikasi permohonan dan penugasan melalui verifikasi dokumen secara digital.
SIP DJKN terdiri dari tiga modul utama, yaitu Modul Administrasi SIP DJKN – Digunakan untuk memilih peran pengguna dalam sistem, Modul Permohonan Penilaian – Memfasilitasi pengajuan dan pemrosesan permohonan, dan Modul Verifikasi – Memastikan kelengkapan dan kesesuaian data sebelum proses penilaian dilakukan.
Dengan adanya SIP DJKN ini, pengajuan permohonan penilaian sudah dapat dilakukan tanpa melalui surat permohonan seperti yang selama ini dilakukan, melainkan permohonan dilakukan secara daring dengan langkah-langkah yang dimulai dari pemohon melakukan login ke SIP DJKN menggunakan Single Sign-On (SSO) DJKN, mengisi formulir permohonan dengan data dan informasi yang diperlukan, mengunggah dokumen pendukung, dan mengirimkan permohonan untuk diverifikasi oleh Koordinator SIP DJKN. Setelah permohonan diajukan, proses verifikasi dilakukan oleh Koordinator SIP DJKN dan Tim Penilai. Verifikasi ini mencakup kelengkapan dokumen dan informasi, validitas data dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, dan ketersediaan tenaga penilai. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan menerima notifikasi untuk melengkapinya sebelum dilakukan penugasan penilaian oleh pejabat yang berwenang. Dengan adanya permohonan penilaian yang langsung diajukan melalui SIP DJKN, maka pemohon dapat dengan mudah memenuhi persyaratan kelengkapan berkas yang diperlukan karena SIP DJKN telah dilengkapi dengan daftar dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai jenis objek penilaian.
Implementasi SIP DJKN membawa berbagai manfaat, diantaranya efisiensi proses penilaian sehingga mempercepat pemrosesan permohonan dan penugasan penilaian. transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara dimana data dapat diakses oleh pihak yang berwenang secara real-time, akuntabilitas yang lebih tinggi karena setiap tahapan terdokumentasi secara digital, sehingga mudah diaudit, dan keseragaman prosedur penilaian yang mengurangi kesalahan dan perbedaan interpretasi antar unit kerja.
Berdasarkan data Annual Report Pelayanan Penilaian Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Penilaian, secara nasional data input SIP pada tahun 2024 memiliki jumlah permohonan yang disampaikan dan ditindaklanjuti dengan kegiatan penilaian sejumlah 4.867 permohonan dengan menghasilkan laporan penilaian sebanyak 8.225 laporan penilaian. Berdasarkan permohonan penilaian, dapat diketahui bahwa permohonan paling banyak berasal dari internal DJKN yaitu pengelola Barang Milik Negara sejumlah 3.866 permohonan baik dari Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, maupun Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara. Diketahui pula bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara khususnya terkait dengan Persetujuan/Penolakan Permohonan Pemanfaatan/Pemindahtanganan BMN. Berdasarkan pengelolaan aset maka tujuan penilaian dalam rangka Pemanfaatan merupakan tujuan dengan jumlah permohonan paling tinggi, yaitu sejumlah 2.382 permohonan. Sementara itu jumlah Laporan Penilaian paling tinggi berdasarkan Jenis Objek Penilaian adalah Laporan Penilaian Tanah dan/atau Bangunan, yaitu sejumlah 4.462 Laporan Penilaian. Rata-rata jangka waktu penyelesaian Pelayanan Penilaian pada semua tujuan penilaian dilaksananakan dengan capaian penyelesaian sebelum jangka waktu pelayanan yang telah ditentukan. Hal ini dapat diartikan bahwa rata-rata pelayanan penilaian telah sesuai dengan ketentuan pada Standar Operasional Prosedur.
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang penggunaan SIP DJKN menandai langkah maju dalam digitalisasi pengelolaan kekayaan negara. Dengan sistem ini, proses permohonan dan penugasan penilaian menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Digitalisasi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kekayaan negara secara lebih transparan dan efektif serta mendukung reformasi birokrasi dalam DJKN.
Penulis: Syaipur Rokhman
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |