Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bekasi
Penerapan Manajemen Kinerja  terkait  peringkat bagi jabatan pelaksana di Subbagian Umum KPKNL Bekasi

Penerapan Manajemen Kinerja terkait peringkat bagi jabatan pelaksana di Subbagian Umum KPKNL Bekasi

Suryo Winarno
Jum'at, 20 Desember 2024 |   5388 kali

PENDAHULUAN

Ketika kita berbicara mengenai Kinerja Pegawai, maka terdapat cluster dari level atau posisi bawah ke atas. Dari pengolah data sampai analis data. Lalu bagaimana dengan perbedaan penghasilan dari setiap posisi pegawai pelaksana di atas. Bagaimana kaitannya dengan manajemen kinerja? Apa standar kompetensi pegawai yang dibutuhkan?

PEMBAHASAN

Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas, kami dapat gambarkan keadaan di subbagian umum sebagai berikut yaitu terdapat jabatan pelaksana sebagai Penata Layanan Operasional Tk. I s.d Tk. V; Pengolah Data dan Informasi Tk. I s.d Tk. V; dan Pengadministrasi Perkantoran Tk. I s.d Tk. V.

Penata Layanan Operasional memiliki syarat pendidikan minimal S1/D IV, sedangkan Pengolah Data dan Informasi memiliki syarat pendidikan minimal D3, sementara untuk Pengadministrasi Perkantoran mensyaratkan pendidikan minimal SLTA/Sederajat.

Pengolah Data dan Informasi mempunyai tugas dan tanggung jawab pengolah data dan informasi, yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, dan pelayanan permintaan data sesuai ketentuan, serta melaporkan hasil tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. Tanggung jawabnya adalah menjaga keakuratan, kelengkapan, kecepatan, dan keamanan data. Wewenangnya adalah meminta data kepada pihak terkait.

(https://www.scribd.com/document/654419868/Uraian-Tugas-Pengolah-Data-Dan-Informasi)

Tugas Pengadministrasi Perkantoran

Secara umum, pengadministrasi perkantoran bertugas dalam kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik. Melansir dari laman Sistem Informasi Ketatalaksanaan, Analisa Jabatan, Beban Kerja, Akuntabilitas Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Tebing Tinggi, berikut tugas pengadministrasi perkantoran:

- Melakukan kegiatan pengadministrasian yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang pengadministrasian umum

- Memproses pengelolaan surat keluar

- Mendistribusikan surat undangan/surat kedinasan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

- Membantu menyediakan bahan rapat dan konsumsi rapat

- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.

(Baca artikel detikedu, "Tugas Pengadministrasi Perkantoran PPPK 2024 Plus Gajinya" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7579337/tugas-pengadministrasi-perkantoran-pppk-2024-plus-gajinya)

Penataan Layanan Operasional

Secara umum, Penata Layanan Operasional bertugas melakukan tata kelola layanan teknis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, setiap instansi menentukan keahlian spesifik atau uraian tugas jabatannya masing-masing.

Adapun beberapa uraian tugas dan keahlian spesifik yang diharapkan dari jabatan ini diantaranya:

-        Melakukan kegiatan tata kelola di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM), administrasi, kearsipan, pengelolaan data dan informasi, pengadaan barang/jasa, pengelolaan penataan dan pemeliharaan sarana/prasarana, hingga kerja sama.

-        Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang berhubungan dengan teknik pengumpulan data.

-        Menguasai aplikasi pengolahan dan analisis data.

-        Mampu mengoperasikan komputer dan alat-alat perkantoran lain.

-        Kemampuan melaksanakan tugas secara berulang dan terus menerus sesuai dengan perangkat prosedur, urutan, dan kecepatan tertentu.

-        Kemampuan dalam menatausahakan kegiatan dan dokumen

-        Kemampuan komunikasi yang baik

-        Kemampuan hubungan personal dan kedinasan.

 

(Baca artikel detikedu, "Penata Layanan Operasional di PPPK 2024: Tugas, Gaji, dan Instansi yang Membuka" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7576148/penata-layanan-operasional-di-pppk-2024-tugas-gaji-dan-instansi-yang-membuka.)

Selanjutnya, ketika kita berbicara mengenai penghasilan maka dari setiap jenjang jabatan pelaksana tadi mempunyai perbedaan besaran tunjangan kinerja. Semakin besar tanggung jawab pekerjaan maka semakin besar pula tunjangan kinerja yang diterima.

Berikutnya, terkait kompetensi yang diperlukan setiap pelaksana yang menduduki jabatan di klaster Pengadministrasian Perkantoran; Pengolah Data dan Informasi; dan Penata Layanan Operasional terdapat kesamaan dan perbedaan. Berdasarkan literasi yang ada di program pelatihan peningkatan kompetensi pegawai di DJKN, selain pelatihan Hard Skill terdapat syarat kompetensi yang dapat diperoleh dari Pelatihan IT, dan Pelatihan Soft Skill. Menurut kami, di jabatan pelaksana sebagai Pengadministrasian Perkantoran minimal telah mengikuti pelatihan di klaster literasi digital. Sedangkan di jabatan pelaksana sebagai Pengolah Data dan Informasi dan Penata Layanan Operasional minimal selain pelatihan di klaster literasi digital juga telah mengikuti pelatihan IT pada klaster data analitycs. Selanjutnya, untuk pelatihan soft skill terbagi ke dalam 3 (tiga) klaster yaitu Klaster Change Management; Klaster Kerjasama dan Kolaborasi; serta Klaster Pelayanan Publik. Menurut pendapat kami, untuk jabatan pelaksana sebagai pengadministrasian perkantoran minimal telah mengikuti pelatihan di klaster pelayanan publik. Sedangkan di Pengolah Data dan Informasi minimal telah ikut 2 (dua) pelatihan soft skill. Terakhir di penata layanan operasional minimal telah ikut 3 (tiga) pelatihan soft skill.

KESIMPULAN

Manajemen kinerja (performance management) merupakah salah satu perangkat penting untuk menciptakan budaya kerja yang produktif. Manajemen kinerja yang efektif memiliki ciri-ciri: 1) mendukung visi-misi-nilai serta strategi organisasi, 2) memotivasi karyawan untuk bekerja dengan semangat dan berprestasi, 3) merupakan proses terintegrasi dengan pengembangan profesionalitas dan karir, serta 4) dapat menjadi masukan bagi pemberian insentif berbasis kinerja. Mengingat pentingnya pengelolaan manajemen kinerja organisasi, maka sangat diperlukan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh baik oleh staf dan pimpinan di bagian SDM, yang menjadi pengelola dari sistem penilaian kinerja ini, maupun oleh pihak terkait lain yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan manajemen kinerja. Dengan pemahaman dan keterampilan yang mendalam, maka pemangku kepentingan diharapkan dapat mengembangkan dan mengimplementasikan manajemen kinerja organisasi secara lebih efektif, dan juga dapat melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.

(https://sdm.ugm.ac.id/kegiatan/manajemen-kinerja-yang-efektif-untuk-mendukung-terciptanya-budaya-kerja-yang-produktif/)

Manajemen kinerja di Kementerian Keuangan merupakan rangkaian kegiatan mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Manajemen Kinerja dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Ruang lingkup Manajemen Kinerja terdiri atas klasifikasi manajemen kinerja, struktur manajemen kinerja, kerangka kerja sistem manajemen kinerja, dan sistem informasi manajemen kinerja.

(C:\Users\KN-LOR85Q7\Downloads\KMK No. 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.pdf)


Penulis: Suryo Winarno

Dirangkum dari berbagai sumber


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon