Penerapan Manajemen Kinerja terkait peringkat bagi jabatan pelaksana di Subbagian Umum KPKNL Bekasi
Suryo Winarno
Jum'at, 20 Desember 2024 |
5388 kali
PENDAHULUAN
Ketika kita berbicara mengenai Kinerja Pegawai, maka terdapat
cluster dari level atau posisi bawah ke atas. Dari pengolah data sampai analis
data. Lalu bagaimana dengan perbedaan penghasilan dari setiap posisi pegawai
pelaksana di atas. Bagaimana kaitannya dengan manajemen kinerja? Apa standar
kompetensi pegawai yang dibutuhkan?
PEMBAHASAN
Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas, kami dapat gambarkan
keadaan di subbagian umum sebagai berikut yaitu terdapat jabatan pelaksana
sebagai Penata Layanan Operasional Tk. I s.d Tk. V; Pengolah Data dan Informasi
Tk. I s.d Tk. V; dan Pengadministrasi Perkantoran Tk. I s.d Tk. V.
Penata Layanan Operasional memiliki syarat pendidikan minimal S1/D
IV, sedangkan Pengolah Data dan Informasi memiliki syarat pendidikan minimal
D3, sementara untuk Pengadministrasi Perkantoran mensyaratkan pendidikan
minimal SLTA/Sederajat.
Pengolah Data dan Informasi mempunyai tugas dan tanggung jawab
pengolah data dan informasi, yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian,
penyimpanan, dan pelayanan permintaan data sesuai ketentuan, serta melaporkan
hasil tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. Tanggung
jawabnya adalah menjaga keakuratan, kelengkapan, kecepatan, dan keamanan data.
Wewenangnya adalah meminta data kepada pihak terkait.
(https://www.scribd.com/document/654419868/Uraian-Tugas-Pengolah-Data-Dan-Informasi)
Tugas Pengadministrasi Perkantoran
Secara umum, pengadministrasi perkantoran bertugas dalam kegiatan
dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik. Melansir
dari laman Sistem Informasi Ketatalaksanaan, Analisa Jabatan, Beban Kerja,
Akuntabilitas Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Tebing Tinggi,
berikut tugas pengadministrasi perkantoran:
- Melakukan kegiatan pengadministrasian yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang pengadministrasian umum
-
Memproses pengelolaan surat keluar
-
Mendistribusikan surat undangan/surat kedinasan ke Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)
-
Membantu menyediakan bahan rapat dan konsumsi rapat
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan
maupun tertulis.
(Baca artikel detikedu, "Tugas Pengadministrasi Perkantoran
PPPK 2024 Plus Gajinya" selengkapnya
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7579337/tugas-pengadministrasi-perkantoran-pppk-2024-plus-gajinya)
Penataan Layanan Operasional
Secara umum, Penata Layanan Operasional bertugas melakukan tata
kelola layanan teknis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun,
setiap instansi menentukan keahlian spesifik atau uraian tugas jabatannya
masing-masing.
Adapun beberapa uraian tugas dan keahlian spesifik yang diharapkan
dari jabatan ini diantaranya:
-
Melakukan kegiatan tata kelola di bidang manajemen sumber daya
manusia (SDM), administrasi, kearsipan, pengelolaan data dan informasi,
pengadaan barang/jasa, pengelolaan penataan dan pemeliharaan sarana/prasarana,
hingga kerja sama.
-
Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang berhubungan
dengan teknik pengumpulan data.
-
Menguasai aplikasi pengolahan dan analisis data.
-
Mampu mengoperasikan komputer dan alat-alat perkantoran lain.
-
Kemampuan melaksanakan tugas secara berulang dan terus menerus
sesuai dengan perangkat prosedur, urutan, dan kecepatan tertentu.
-
Kemampuan dalam menatausahakan kegiatan dan dokumen
-
Kemampuan komunikasi yang baik
-
Kemampuan hubungan personal dan kedinasan.
(Baca artikel detikedu, "Penata Layanan Operasional di PPPK
2024: Tugas, Gaji, dan Instansi yang Membuka" selengkapnya
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7576148/penata-layanan-operasional-di-pppk-2024-tugas-gaji-dan-instansi-yang-membuka.)
Selanjutnya, ketika kita berbicara mengenai penghasilan maka dari
setiap jenjang jabatan pelaksana tadi mempunyai perbedaan besaran tunjangan
kinerja. Semakin besar tanggung jawab pekerjaan maka semakin besar pula
tunjangan kinerja yang diterima.
Berikutnya, terkait kompetensi yang diperlukan setiap pelaksana
yang menduduki jabatan di klaster Pengadministrasian Perkantoran; Pengolah Data
dan Informasi; dan Penata Layanan Operasional terdapat kesamaan dan perbedaan.
Berdasarkan literasi yang ada di program pelatihan peningkatan kompetensi
pegawai di DJKN, selain pelatihan Hard Skill terdapat syarat kompetensi yang
dapat diperoleh dari Pelatihan IT, dan Pelatihan Soft Skill. Menurut kami, di
jabatan pelaksana sebagai Pengadministrasian Perkantoran minimal telah
mengikuti pelatihan di klaster literasi digital. Sedangkan di jabatan pelaksana
sebagai Pengolah Data dan Informasi dan Penata Layanan Operasional minimal
selain pelatihan di klaster literasi digital juga telah mengikuti pelatihan IT
pada klaster data analitycs. Selanjutnya, untuk pelatihan soft skill terbagi ke
dalam 3 (tiga) klaster yaitu Klaster Change Management; Klaster Kerjasama dan
Kolaborasi; serta Klaster Pelayanan Publik. Menurut pendapat kami, untuk
jabatan pelaksana sebagai pengadministrasian perkantoran minimal telah
mengikuti pelatihan di klaster pelayanan publik. Sedangkan di Pengolah Data dan
Informasi minimal telah ikut 2 (dua) pelatihan soft skill. Terakhir di penata
layanan operasional minimal telah ikut 3 (tiga) pelatihan soft skill.
KESIMPULAN
Manajemen kinerja (performance management) merupakah salah satu
perangkat penting untuk menciptakan budaya kerja yang produktif.
Manajemen kinerja yang efektif memiliki ciri-ciri: 1) mendukung visi-misi-nilai
serta strategi organisasi, 2) memotivasi karyawan untuk bekerja dengan semangat
dan berprestasi, 3) merupakan proses terintegrasi dengan pengembangan
profesionalitas dan karir, serta 4) dapat menjadi masukan bagi pemberian
insentif berbasis kinerja. Mengingat pentingnya pengelolaan manajemen kinerja
organisasi, maka sangat diperlukan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh baik
oleh staf dan pimpinan di bagian SDM, yang menjadi pengelola dari sistem
penilaian kinerja ini, maupun oleh pihak terkait lain yang bertanggungjawab
terhadap pengelolaan manajemen kinerja. Dengan pemahaman dan keterampilan yang
mendalam, maka pemangku kepentingan diharapkan dapat mengembangkan dan
mengimplementasikan manajemen kinerja organisasi secara lebih efektif, dan juga
dapat melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.
(https://sdm.ugm.ac.id/kegiatan/manajemen-kinerja-yang-efektif-untuk-mendukung-terciptanya-budaya-kerja-yang-produktif/)
Manajemen kinerja di Kementerian Keuangan merupakan rangkaian
kegiatan mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan
pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Manajemen Kinerja dilaksanakan
berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Ruang lingkup Manajemen Kinerja terdiri atas klasifikasi manajemen kinerja,
struktur manajemen kinerja, kerangka kerja sistem manajemen kinerja, dan sistem
informasi manajemen kinerja.
(C:\Users\KN-LOR85Q7\Downloads\KMK No. 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.pdf)
Penulis: Suryo Winarno
Dirangkum dari berbagai sumber
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |