Membangun Hubungan Kerja Yang Konstruktif Untuk Mendapatkan Hasil Kinerja Yang Optimal
Atik Setyarini
Rabu, 23 Oktober 2024 |
873 kali
Setiap manusia yang normal
diciptakan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berbagai cara, untuk
itu manusia perlu bekerja. Apalagi kebutuhan manusia yang beragam dan berbagai
tingkatan. Menurut Abraham Maslow, manusia
berusaha memenuhi kebutuhan tingkat rendahnya terlebih dahulu sebelum memenuhi
kebutuhan yang lebih tinggi. Setelah bisa
memenuhi kebutuhan dasarnya, maka kebutuhan lainnya yang lebih tinggi biasanya
muncul dan begitulah seterusnya.
Dalam Teori Maslow memuat lima tingkatan kebutuhan yang harus terpenuhi di masing-masing tingkatannya. Tingkatan kebutuhan tersebut diawali dengan kebutuhan dasar seperti kebutuhan fisiologi manusia, kebutuhan rasa aman, kebutuhan merasakan kasih sayang, kebutuhan mendapatkan pencapaian, dan tingkat paling atas adalah kebutuhan mengaktualisasikan diri. Hierarki kebutuhan ini dibentuk dalam bentuk segitiga dengan bagian dasarnya memiliki cakupan aspek yang lebih luas dibanding bagian kerucutnya
Untuk dapat bekerja dengan nyaman
perlu membangun hubungan kerja yang harmonis yang dapat membentuk lingkungan
kerja yang baik. Dalam beberapa literatur, antara lain menurut Davita, C (2019)
dalam artikelnya yang berjudul “Hubungan Antar Sesama Manusia di Tempat Kerja
atau Organisasi” terdapat beberapa karakteristik yang dapat menentukan
terbentuknya hubungan kerja yang baik. Karakteristik pertama yang menjadi dasar
dari setiap hubungan yang baik adalah TRUST (percaya), dimana
kepercayaan kita kepada rekan kerja akan mendorong kita untuk lebih terbuka dan
jujur dalam segala tindakan yang kita lakukkan. Karakteristik kedua adalah Mutual
Respect atau rasa saling menghormati yang dapat medorong kita untuk
lebih menghormati dan menghargai saran dan masukan dari rekan kerja, begitu
pula sebaliknya. Jika antar rekan kerja dapat saling menghargai pendapat dan
saran masing-masing, maka budaya kreatif dan wawasan yang luas dapat tercipta
dalam lingkungan kerja ini.
Karakteristik Mindfulness
yang menunjukkan sikap bertanggung jawab atas semua perkataan dan tindakan yang
dilakukan membuat kita lebih perhatian dan hati-hati dalam melakukan hal yang
berdampak pada orang disekitar kita. Karakteristik Welcoming Diversity
menunjukkan bahwa untuk mendukung hubungan kerja yang baik tidak cukup hanya
dengan menerima saran dan pendapat yang berbeda. Kita juga perlu
mempertimbangkan pendapat dan saran tersebut sebagai salah satu faktor yang
mempengaruhi kita dalam mengambil keputusan. Open Communication
atau komunikasi yang terbuka dengan mengutamakan kejujuran juga akan mendorong
hubungan yang lebih baik dan efektif denga rekan kerja.
Melalui jurnal yang berjudul
“Analisa Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Karyawan”, Surya Akbar
mengutip buku berjudul Manajemen Sumber Daya Manusia karya Sondang P. Siagian
terkait beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Berdasarkan jurnal tersebut
beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja antara lain adalah kompensasi, budaya
organisasi, kepemimpinan, motivasi kerja, disiplin kerja, kepuasan kerja, lingkungan
kerja dan komunikasi. Melalui jurnal ini kembali ditegaskan bahwa faktor
lingkungan kerja dan juga komunikasi memiliki peran penting dalam mendukung
kinerja.
Lebih lanjut Davita, C (2019) dalam
artikelnya menjabarkan beberpa langkah yang dapat mendorong terbentuknya
hubungan yang baik di lingkungan kerja yaitu:
1. Develop
your people skill atau membangun kemampuan kita dalam berkomunikasi
dengan baik di lingkungan kerja. Kemampuan berkomunikasi yang baik dapat
ditingkatkan dengan pemahaman diri dan lingkungan, berkomunikasi secara efektif
dan memiliki rasa empati.
2. Identify
your relationship needs, kita harus memahami apa yang kita butuhkan
dalam suatu hubungan dan yang lebih penting adalah memahami juga apa yang
dibutuhkan oleh orang disekitar kita.
3. Focus on
your EI/EQ atau memperhatikan kecerdasan emosional kita. Kecerdasan
emosional dalam hal ini adalah kemampuan kita untuk mengenali emosi, dan
memahami apa yang kita butuhkan pada suatu kondisi emosi tertentu. Menjadi hal
yang penting bagi kita untuk meningkatkan kecerdasan emosional ini, agar kita
juga dapat lebih peka dalam memahami kebutuhan emosi orang disekitar kita.
4. Appreciate
others, menghargai dan memberikan penghargaan pada setiap hal
posiitf yang dilakukan oleh orang disekitar kita, dapat membuka jalan
terciptanya hubungan kerja yang baik.
5. Be positive, fokuslah
untuk selau menjadi orang yang positif baik terhadap apa yang terjadi dengan
orang lain maupun apa yang sedang kita usahakan.
6. Advoid
gossiping, gossip merupakan pembunuh utama suatu hubungan. Membahas
suatu permasalahan secara langsung dan terbuka merupakan langkah yang baik
dalam menyelesaikan permasalahan. Membahas permasalahan dengan rekan kerja yang
tidak berkaitan langsung, hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan dan
mempeburuk situasi.
Dengan membentuk lingkungan kerja
yang baik dapat membuat kita menilai suatu pekerjaan lebih menyenangkan dan
dengan membangun hubungan yang baik dengan orang disekitar kita, dapat
meningkatkan motivasi, inovasi dan tingkat kreativitas kita dalam melaksanakan
pekerjaan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
bekerja sudah diatur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU
tersebut difinisi ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja dan berkerja pada instansi pemerintah.
Adapun definisi Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawain dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai UU ASN tersebut, dalam
menyelenggarakan kebijakan dan manajemen ASN antara lain dilakukan berdasarkan
pada asas Profesionalitas. Sesuai fungsinya ASN sebagaimana diatur dalam Pasal
10 dan 11 UU ASN yaitu bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesioanal dan
berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
UU ASN juga mengatur tentang Hak
dan Kewajiban ASN. Hak-hak ASN diatur dalam Pasal 21 UU ASN yaitu penghasilan,
penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial,
lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum. ASN juga memiliki
kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU ASN yaitu
Kesetiaan dan ketaatan pada Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, taat pada
peraturan perundang-undangan, taat pada nilai dasar ASN dan kode etik dan kode
perilaku ASN dalam menjalankan tugas-tugas mereka, menjaga netralitas dalam
segala tindakan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan
perwakilan Indonesia di luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Selaku penyelenggaraan
pemerintahan, saat ini ASN dalam melaksanakan pekerjaan dihadapkan pada
perubahan-perubahan yang cukup signifikan, yang muncul karena adanya disrupsi
teknologi yang berdampak pada pengelolaan kinerja birokrasi. Orang bekerja
ditentukan oleh mindset. Pola pikir adalah cara berpikir atau perspektif tertentu
terhadap sesuatu. Sebagai seorang ASN, pola pikir menjadi sangat penting.
Cara pandang kita dalam menyelesaikan pekerjaan dan tugas sehari-hari, atau
dalam menghadapi suatu masalah menjadi kunci keberhasilan. Keinginan untuk
terus mau belajar, berpikir kreatif, tidak hanya menunggu perintah atasan,
menemukan cara guna meningkatkan kualitas diri, dan berpikir terbuka
ketika menghadapi masalah, sehingga menjadikan kita profesional dalam
pekerjaan.
Core Values ASN
BerAKHLAK diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2021
bersamaan dengan peluncuran employer branding "Bangga
Melayani Bangsa". BerAKHLAK adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core values ASN
menjadi titik tonggak penguatan ASN, baik di pusat maupun daerah. Semangat dari
penyeragaman core values ini adalah untuk membangun kesadaran, pemahaman hingga
akhirnya implementasi budaya kerja sesuai core values menjadi mindset seluruh
ASN dalam menjalankan tugasnya. “Semakin kuat budaya organisasi, maka semakin
tinggi disiplin dan performa pegawai, sehingga meningkatkan pelayanan publik.
Dilingkungan Kementerian Keuangan
juga mempunyai core values yang diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 312/KMK.01/2011 tanggal 12
September 2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yang meliputi
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.
Kesimpulannya dalam bekerja
semuanya perlu membangun hubungan kerja yang baik, sinergi dan kolaborasi
dengan seluruh pegawai maupun pengguna jasa. Upaya yang dapat dilakukan dengan
cara membangun komunikasi yang baik, memahami apa yang dibutuhkan, tetap fokus
dan berpikir positif. Dengan hubungan kerja yang baik dan saling mendukung
untuk mencapai target yang telah ditetapkan diharapkan hasil kinerjanya akan
lebih optimal.
Kutipan diambil dari berbagai sumber antara lain tulisan Ayu Anggita dan Arliana Vita pegawai DJKN Kementerian Keuangan.
Penulis: Harmaji
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |