Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Artikel
Tunjukkan Integritas Meski Harus Mlipir Virus Corona
Asnul
Selasa, 02 Februari 2021   |   3833 kali

 

Istilah mlipir sebenarnya tidak terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun, kata mlipir seringkali dipakai sebagai denotasi yang berarti berjalan di pinggir atau berada di pinggir. Mlipir virus Corona dapat diartikan sebagai sebuah keadaan dimana orang berada di pinggir atau dekat dengan kuman atau virus Corona. Hal ini kami tujukan kepada para pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bekerja di luar kantor atau kerja lapangan, khususnya para penangan perkara di pengadilan.

Kantor Pengadilan, baik itu Pengadilan Negeri apalagi Pengadilan Agama, setiap hari dikunjungi oleh banyak sekali masyarakat untuk menyelesaikan segala sengketanya. Selain itu, tak jarang juga masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan demo ataupun mengikuti persidangan, begitu juga jika ada public figure yang terkait masalah hukum, maka pengunjung pengadilan akan semakin ramai, dimana hal ini tentunya akan menimbulkan kerumunan.

Untuk mengantisipasi penularan virus Corona tersebut, pihak pengadilan sendiri telah mengimbau para pengunjung agar taat pada protokol kesehatan, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, mengukur suhu tubuh pengunjung, bahkan beberapa pengadilan menyediakan SarCovid Booth (bilik penyemprotan disinfektan otomatis).

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) bekerja sama dengan Family Court of Australia mengadakan diskusi terbatas melalui aplikasi Zoom, Kamis, 16 Maret 2020. Diskusi ini mengambil tema tentang bagaimana pengadilan menghadapi krisis penularan virus Corona yang terjadi di berbagai belahan dunia dan telah banyak memakan korban jiwa yang mengubah cara orang berinteraksi secara drastis. Pengadilan tidak terlepas dari dampak yang ditimbulkan dari pandemi global ini. Sebagai institusi penegak hukum, dalam hal ini khususnya pengadilan keluarga, menghadapi dilema yang cukup rumit. Proses peradilan adalah kebutuhan masyarakat yang fundamental. Putusan pengadilan akan menjamin suatu hak seseorang yang dilanggar atau diambil dalam kehidupan sehari-hari, tindak kekerasan atau pelecehan dapat dipulihkan dan dikembalikan melalui proses hukum. Dalam sengketa hukum keluarga, hal tersebut menjadi semakin rentan di tengah situasi yang tidak menentu ini. Kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan pembatasan yang sangat luas bagi orang untuk berinteraksi. Pemenuhan standar penanganan dan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pada gilirannya juga berpengaruh pada proses berperkara yang mengharuskan pertemuan langsung di pengadilan (dikutip dari badilag.mahkamahagung.go.id tanggal 25 Januari 2021).

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengadilan merupakan salah satu tempat terjadinya kerumunan orang yang sulit dicegah akibat banyaknya masyarakat yang akan menyelesaikan perkaranya. Sebenarnya hal itu tak perlu terjadi jika saja masyarakat khususnya para pihak yang berperkara menyetujui persidangan dengan aplikasi e-court yang telah disediakan Mahkamah Agung, sehingga kerumunan dapat diminimalisasi. Namun, kenyataannya masih banyak sidang yang dilakukan dengan cara konvensional (berhadapan langsung).

Meskipun dalam masa pandemi, gugatan yang diajukan masyarakat untuk mencari keadilan tidak berkurang. Hal yang sama juga dialami oleh DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai ujung tombaknya. Semakin banyaknya jumlah gugatan ke Pengadilan yang melibatkan DJKN/KPKNL sebagai pihak terlawan/tergugat, maka pegawai yang menangani perkara tersebut juga akan semakin sering berinteraksi dengan kerumunan orang di pengadilan.

Sebagai contoh, KPKNL Bekasi dengan wilayah kerja yang hanya terdiri dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, pada tahun 2020 menangani perkara aktif sebanyak 35 perkara aktif yang tengah bergulir di pengadilan. 35 perkara tersebut tersebar mulai dari Pengadilan Negeri yang ada di Jakarta, Bekasi, Depok, Cikarang, hingga Pengadilan Agama di Bekasi dan Jakarta. Pegawai KPKNL Bekasi yang terjun langsung ke pengadilan dalam penanganan perkara tersebut hanya berjumlah 3 (tiga) orang.

Hampir dari hari Senin sampai Kamis para pegawai penangan perkara jajaran KPKNL Bekasi berada di pengadilan, meskipun sudah dilakukan penyortiran untuk menghadiri sidang atas perkara yang tahapan pemeriksaan perkaranya prioritas dan wajib dihadiri, seperti panggilan awal, pembacaan gugatan, penyampaian jawaban, dan penyerahan bukti surat.

Melaksanakan penanganan perkara di pengadilan tidaklah semudah yang dibayangkan. Untuk suatu agenda yang akan dihadiri harus menunggu para pihak hadir lengkap dan menunggu antrean sidang yang tak pasti waktunya, sehingga semua penangan perkara harus tetap stand by berkumpul bersama masyarakat yang juga mengantre untuk sidang. seringkali karena satu hal agenda yang sama akan diulang pada sidang berikutnya, sehingga para penangan perkar masih hadir di pengadilan untuk sidang agenda dimaksud.

Di KPKNL Bekasi sendiri terdapat pegawai penangan perkara yang sudah senior bernama Asnul yang telah berumur hampir 57 tahun, yang jika dilihat dari faktor usia cukup rentan terhadap penularan virus. Namun, integritas dan panggilan tugas tetap membuat nenek dengan satu orang cucu ini tetap bersemangat dan selalu menggalang sinergi bersama Teguh Kuncoro dan Santy Nova Hutagalung, rekan penangan perkara KPKNL Bekasi untuk bersama-sama memberikan baktinya untuk melaksanakan penanganan perkara di KPKNL Bekasi.

Mirisnya, bagi penangan perkara yang mungkin juga dialami oleh penangan perkara di KPKNL lain, bahwa seringkali terjadi dimana hari ini menghadiri sidang di pengadilan tertentu, ternyata keesokan harinya pengadilan tersebut di-lockdown. Artinya, bahwa pada saat kemarin mereka menghadiri sidang ternyata terdapat orang yang tengah terserang virus Corona di pengadilan tersebut. Hal ini terjadi beberapa kali pada pengadilan yang ada di Bekasi, Cikarang, dan Jakarta.

Menghadapi laporan ini tentunya pimpinan kantor atau unit kerja selalu mengimbau agar para pegawai yang bertugas menangani perkara di pengadilan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan ketat, dan secara berkala dilaksanakan pemeriksaan kesehatan seperti Rapid Test.

Kondisi saat ini benar-benar berada pada kebiasaan baru, era yang berdampingan dengan bahaya yang memerlukan kecerdasan dalam menyikapi dan menghadapinya. Virus Corona tidak akan menyurutkan semangat dan integritas seluruh pegawai untuk terus melaksanakan kewajiban. Mari, jangan lengah dan jangan lelah. Teruslah taat melaksanakan protokol kesehatan dan selalu berdoa. Sedapat mungkin jaga jarak dan mengurangi berinteraksi dengan orang di pengadilan. Selamat berjuang para penganan perkara selalu sehat dan bersama kita bela instansi kita tercinta.

 

Teks : Asnul

Editor : Tim Humas KPKNL Bekasi

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini