Istilah mlipir
sebenarnya tidak terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun,
kata mlipir seringkali dipakai sebagai
denotasi yang berarti berjalan di pinggir atau berada di pinggir. Mlipir virus Corona dapat diartikan sebagai
sebuah keadaan dimana orang berada di pinggir atau dekat dengan kuman atau virus Corona. Hal
ini kami tujukan kepada para pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
yang bekerja di luar kantor atau kerja lapangan, khususnya para penangan perkara
di pengadilan.
Kantor Pengadilan, baik itu Pengadilan Negeri apalagi Pengadilan
Agama, setiap hari dikunjungi oleh banyak sekali masyarakat untuk menyelesaikan
segala sengketanya. Selain itu, tak jarang juga masyarakat atau Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) melakukan demo ataupun mengikuti persidangan, begitu juga jika
ada public figure yang terkait masalah
hukum, maka pengunjung pengadilan akan semakin ramai, dimana hal ini tentunya akan
menimbulkan kerumunan.
Untuk mengantisipasi penularan virus Corona tersebut, pihak
pengadilan sendiri telah mengimbau para pengunjung agar taat pada protokol
kesehatan, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci
tangan, mengukur suhu tubuh pengunjung, bahkan beberapa pengadilan menyediakan SarCovid Booth (bilik penyemprotan
disinfektan otomatis).
Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) bekerja sama dengan Family Court of Australia mengadakan diskusi terbatas melalui aplikasi Zoom, Kamis, 16 Maret 2020. Diskusi ini mengambil
tema tentang bagaimana pengadilan menghadapi krisis penularan virus Corona yang
terjadi di berbagai belahan dunia dan telah banyak memakan korban jiwa yang mengubah
cara orang berinteraksi secara drastis. Pengadilan tidak terlepas dari dampak
yang ditimbulkan dari pandemi global ini. Sebagai institusi penegak hukum,
dalam hal ini khususnya pengadilan keluarga, menghadapi dilema yang cukup rumit.
Proses peradilan adalah kebutuhan masyarakat yang fundamental. Putusan pengadilan
akan menjamin suatu hak seseorang yang dilanggar atau diambil dalam kehidupan sehari-hari,
tindak kekerasan atau pelecehan dapat dipulihkan dan dikembalikan melalui
proses hukum. Dalam sengketa hukum keluarga, hal tersebut menjadi semakin rentan
di tengah situasi yang tidak menentu ini. Kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan
pembatasan yang sangat luas bagi orang untuk berinteraksi. Pemenuhan standar penanganan
dan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pada gilirannya juga
berpengaruh pada proses berperkara yang mengharuskan pertemuan langsung di
pengadilan (dikutip dari badilag.mahkamahagung.go.id
tanggal 25 Januari 2021).
Hal tersebut menunjukkan bahwa pengadilan merupakan salah satu
tempat terjadinya kerumunan orang yang sulit dicegah akibat banyaknya masyarakat
yang akan menyelesaikan perkaranya. Sebenarnya hal itu tak perlu terjadi jika saja
masyarakat khususnya para pihak yang berperkara menyetujui persidangan dengan
aplikasi e-court yang telah disediakan
Mahkamah Agung, sehingga kerumunan dapat diminimalisasi. Namun, kenyataannya
masih banyak sidang yang dilakukan dengan cara konvensional (berhadapan
langsung).
Meskipun
dalam masa pandemi, gugatan yang diajukan masyarakat untuk mencari keadilan tidak
berkurang. Hal yang sama juga dialami oleh DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai ujung tombaknya. Semakin banyaknya jumlah gugatan
ke Pengadilan yang melibatkan DJKN/KPKNL sebagai pihak terlawan/tergugat, maka pegawai
yang menangani perkara tersebut juga akan semakin sering berinteraksi dengan kerumunan
orang di pengadilan.
Sebagai contoh, KPKNL Bekasi dengan wilayah kerja
yang hanya terdiri dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, pada tahun 2020
menangani perkara aktif sebanyak 35 perkara aktif yang tengah bergulir di pengadilan.
35 perkara tersebut tersebar mulai dari Pengadilan Negeri yang ada di Jakarta, Bekasi,
Depok, Cikarang, hingga Pengadilan Agama di Bekasi dan Jakarta. Pegawai KPKNL
Bekasi yang terjun langsung ke pengadilan dalam penanganan perkara tersebut hanya
berjumlah 3 (tiga) orang.
Hampir dari hari Senin sampai Kamis para
pegawai penangan perkara jajaran KPKNL Bekasi berada di pengadilan, meskipun
sudah dilakukan penyortiran untuk menghadiri sidang atas perkara yang tahapan
pemeriksaan perkaranya prioritas dan wajib dihadiri, seperti panggilan awal, pembacaan
gugatan, penyampaian jawaban, dan penyerahan bukti surat.
Melaksanakan penanganan perkara di pengadilan
tidaklah semudah yang dibayangkan. Untuk suatu agenda yang akan dihadiri harus
menunggu para pihak hadir lengkap dan menunggu antrean sidang yang tak pasti
waktunya, sehingga semua penangan perkara harus tetap stand by berkumpul bersama masyarakat yang juga mengantre untuk sidang.
seringkali karena satu hal agenda yang sama akan diulang pada sidang
berikutnya, sehingga para penangan perkar masih hadir di pengadilan untuk
sidang agenda dimaksud.
Di KPKNL Bekasi sendiri terdapat pegawai penangan
perkara yang sudah senior bernama Asnul yang telah berumur hampir 57 tahun,
yang jika dilihat dari faktor usia cukup rentan terhadap penularan virus. Namun,
integritas dan panggilan tugas tetap membuat nenek dengan satu orang cucu ini
tetap bersemangat dan selalu menggalang sinergi bersama Teguh Kuncoro dan Santy
Nova Hutagalung, rekan penangan perkara KPKNL Bekasi untuk bersama-sama memberikan
baktinya untuk melaksanakan penanganan perkara di KPKNL Bekasi.
Mirisnya, bagi penangan perkara yang mungkin
juga dialami oleh penangan perkara di KPKNL lain, bahwa seringkali terjadi
dimana hari ini menghadiri sidang di pengadilan tertentu, ternyata keesokan
harinya pengadilan tersebut di-lockdown.
Artinya, bahwa pada saat kemarin mereka menghadiri sidang ternyata terdapat
orang yang tengah terserang virus Corona di pengadilan tersebut. Hal ini terjadi
beberapa kali pada pengadilan yang ada di Bekasi, Cikarang, dan Jakarta.
Menghadapi laporan ini tentunya pimpinan kantor
atau unit kerja selalu mengimbau agar para pegawai yang bertugas menangani perkara
di pengadilan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan ketat, dan secara berkala
dilaksanakan pemeriksaan kesehatan seperti Rapid
Test.
Kondisi saat ini benar-benar berada pada kebiasaan
baru, era yang berdampingan dengan bahaya yang memerlukan kecerdasan dalam menyikapi
dan menghadapinya. Virus Corona tidak akan menyurutkan semangat dan integritas seluruh
pegawai untuk terus melaksanakan kewajiban. Mari, jangan lengah dan jangan lelah.
Teruslah taat melaksanakan protokol kesehatan dan selalu berdoa. Sedapat mungkin
jaga jarak dan mengurangi berinteraksi dengan orang di pengadilan. Selamat berjuang
para penganan perkara selalu sehat dan bersama kita bela instansi kita tercinta.
Teks : Asnul
Editor : Tim Humas KPKNL Bekasi