Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Indonesia, Strategi dalam Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara
N/a
Senin, 23 November 2020 |
13801 kali
I.
Pendahuluan
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah
atau tindakan menahan agar sesuatu tidak terjadi. Dengan demikian, pencegahan
merupakan tindakan. Dalam aspek keimigrasian, pencegahan adalah larangan
sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan
Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Terkait
pencegahan yang menyangkut keimigrasian ini, yang berwenang dan bertanggung
jawab melakukannya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setiap
orang dapat keluar wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat
Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi. Terdapat 3 (tiga) alasan bila Pejabat
imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia yakni pertama dalam hal
orang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Kedua, diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan
pejabat yang berwenang. Ketiga, karena namanya tercantun dalam daftar
pencegahan. Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar
Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia
yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
kehidupan sehari-hari, pencegahan
sering disalahartikan sama dengan penangkalan. Meskipun kedua kata tersebut
merupakan upaya/tindakan agar sesuatu tidak terjadi, namun dalam aspek
keimigrasian pencegahan berbeda dengan penangkalan. Kalau pencegahan merupakan larangan
sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia, sedangkan penangkalan
adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan
alasan Keimigrasian.
Menteri
Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan
kementerian/lembaga memiliki kewenangan untuk melakukan Pencegahan. Tentunya upaya pencegahan ini
dilakukan dalam rangka mempermudah
penyelesaian kasus atau permasalahan yang tengah dibebankan kepada objek pencegahan
tersebut. Pencegahan ini
ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang, yang
diterbitkan oleh instansi yang memintanya atau memohonkan untuk pelaksanaannya.
Pelaksanaan atas keputusan pencegahan ini dilakukan oleh
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Dalam
artikel ini, pencegahan yang akan dibahas adalah pencegahan dalam rangka
optimalisasi pengurusan Piutang Negara yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN). Upaya pencegahan ini dilakukan agar penanggung hutang dan/atau
penanggung jawab hutang memiliki efek jera dan mau menyelesaikan hutangnya
kepada negara.
Adapun
tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengkaji bagaimana proses pecegahan,
apa saja tantangannya dan upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan agar dalam
pelaksanaannya lebih efektif sehingga tujuan dan sasarannya dapat tercapai.
Piutang
Negara pada tingkat pertama pada prinsipnya diselesaikan oleh Instansi yang
bersangkutan. Apabila itu tidak mungkin lagi maka oleh instansi yang
bersangkutan penyelesaiannya diserahkan kepada PUPN. Artinya kualitas piutang
tersebut telah dikategorikan sebagai piutang macet sehingga diserahkan pengurusannya
kepada PUPN dengan memberikan data-data debitur yang lengkap termasuk data
barang jaminan (bila ada) agar pengurusan yang dilaksanakan oleh PUPN dapat
dilaksanakan dengan optimal.
PUPN
akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) bila berkas penyerahan telah memenuhi syarat serta ada dan besarnya telah pasti
menurut hukum. Dalam tahap pengurusan, PUPN melakukan penggilan kepada penanggung
hutang/penanggung jawab hutang dengan tujuan untuk melakukan Due Process of
Law, maksudnya dapat diartikan sebagai hak Penanggung Hutang untuk
dipanggil dan didengar pendapatnya dan hak untuk menunjukkan bukti-bukti yang
terkait dengan keberadaan dan besaran hutangnya kepada negara, serta cara-cara
penyelesaian hutangnya tersebut. Bila sah dan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan,
tentunya bukti-bukti tersebut digunakan PUPN untuk memperbaiki data tentang
adanya dan besarnya Piutang Negara atas nama Penanggung Hutang yang
bersangkutan. Due process of Law tersebut, dalam pengurusan Piutang
Negara/Daerah dilaksanakan melalui tahap pemanggilan secara tertulis kepada Penanggung
Hutang dan tanya jawab atau wawancara.
Dalam
hal penanggung hutang tidak datang dan tidak ada respon atas panggilan yang
telah disampaikan, maka PUPN menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang
Negara (PJPN), serta Surat Paksa (SP). Upaya hukum atau kewenangan lain PUPN
adalah Pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Penanggung
Hutang dan/atau Penjamin Hutang. Dalam hal terdapat permintaan dari penyerah
piutang untuk melakukan pencegahan maka kegiatan ini dapat dilakukan sejak SP3N
diterbitkan dan tentunya dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas dan
efisiensi.
Pencegahan
merupakan salah satu tindakan administratif yang diatur dalam PMK Nomor 240/PMK.06/2016,
sebagai pedoman pokok PUPN dalam melakukan pengurusan Piutang Negara dan
juknisnya diatur dalam Perdirjen KN Nomor 6/KN/2017. Pencegahan didefinisikan
dalam Pasal 1 angka 16 PMK tersebut yakni larangan bepergian ke luar dari
wilayah Republik Indonesia. Definisi lainnya diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU
Keimigrasian (UU No.6/2011), bahwa Pencegahan adalah larangan sementara
terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan
Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Pada
prinsipnya objek pencegahan adalah Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, Pemegang
Saham dan Ahli Waris. Dalam hal penanggung hutang adalah dalam bentuk
perusahaan maka berdasarkan Pasal 124 PMK 240/2016 telah diatur bahwa terhadap pengurus
badan hukum tersebut, Direksi dan Komisaris dari penanggung hutang dapat
dilakukan Pencegahan. Sedangkan Pasal 127 PMK tersebut mengatur bahwa
Pencegahan dapat dilakukan apabila:
a. sisa
hutang:
1) lebih
dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
2) kurang
dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tetapi objek pencegahan sering
bepergian keluar Wilayah Republik Indonesia; dan
b. objek
Pencegahan beritikad tidak baik.
Selanjutnya
dalam Pasal 129 ayat (1) diatur mengenai kategorisasi penanggung hutang
beritikad tidak baik dikarenakan hal-hal berikut:
(a) tidak
pernah atau jarang memenuhi panggilan Kantor Pelayanan;
(b) belum
pernah membayar atau pernah membayar dalam jumlah relatif kecil dibanding sisa
hutangnya;
(c) menunda-nunda
pembayaran tanpa alasan yang sah; dan/ atau
(d) bergaya hidup mewah.
B. Tantangan Pencegahan
Pencegahan
dilakukan dengan harapan agar penanggung hutang dan/atau penanggung jawab
hutang memiliki efek jera dan mau menyelesaikan hutangnya kepada negara. Upaya pencegahan
dapat berhasil dengan optimal bila telah diketahui waktu yang tepat untuk
melakukan tindakan ini, mengingat jangka waktu pencegahan ini juga dibatasi
oleh undang-undang paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Oleh karena itu diperlukan data
pendukung antara lain data perlintasan objek pencegahan yang diperoleh dari
Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, serta Keterangan Izin
Keimigrasian bila objek pencegahan adalah Warga Negara Asing. (WNA).
Di
samping itu, setiap orang yang dikenai Pencegahan dapat mengajukan keberatan
kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan Pencegahan. Termasuk upaya hukum yang diberikan kepada
orang yang terkena Pencegahan untuk melakukan pembelaan diri atas Pencegahan
yang dikenakan kepada dirinya. Oleh karena itu, pencegahan ini harus telah
didukung dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tentunya dilaksanakan dengan memperhatikan
efektivitas dan efisiensi.
Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
C. Implementasi
pencegahan yang dilakukan oleh KPKNL
Bekasi
KPKNL
Bekasi selaku (PUPN) tengah melakukan pengurusan piutang negara salah satunya terhadap
debitur yang berbentuk Perseroan yang merupakan
penyerahan pengurusan piutang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan. Berdasarkan data profil terakhir perseroaan ini diperoleh melalui
Ditjen AHU Online, diketahui bahwa pengurus perusahaan adalah Warga Negara
Asing.
Apabila
ketentuan PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara beserta petunjuk
teknisnya yang diatur pada Perdirjen No.6/KN/2017, serta dengan mengacu pada UU
Keimigrasian (UU No.6/2011) diaplikasikan terhadap kasus Perseroan ini, maka
KPKNL Bekasi dapat melakukan Pencegahan. Hal ini dikarenakan syarat-syarat
untuk dilakukannya Pencegahan sebagaimana diatur Pasal 127 telah terpenuhi
secara kumulatif. Sedangkan, Penanggung Hutang dapat dikategorikan beritikad
tidak baik karena beberapa kriteria yang diatur dalam Pasal 129 ayat (1) PMK
240/2016 terpenuhi, khususnya pada huruf (a), huruf (b), dan huruf (c).
Sebagai
penanggung hutang dalam bentuk badan hukum maka usul Pencegahan terhadap
Direksi dan Komisaris dapat dilakukan sesuai ketentuan PMK 240/2016 tentang
Pengurusan Piutang Negara beserta petunjuk teknisnya yang diatur pada Perdirjen
No.6/KN/2017. Demikian juga bila mengacu pada ketentuan Pasal 91 UU
Keimigrasian (UU No.6/2011), Menteri Hukum dan HAM sebagai menteri yang
membidangi keimigrasian, dapat melakukan Pencegahan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jadi keputusan Pencegahan secara tertulis diterbitkan oleh
instansi yang memintanya atau memohonkan untuk pelaksanaannya. Keputusan
tersebut juga disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 3 hari
sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan. Keputusan
pencegahan ini juga disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan paling
lambat tujuh hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Meskipun Direksi Penanggung Hutang berstatus sebagai WNA, namun ketentuan mengenai Pencegahan juga berlaku terhadapnya. Hal ini secara implisit dapat dipahami dari ketentuan Pasal 6 PP Pelaksana UU Keimigrasian (PP No. 31/2013) yang mengatur bahwa setiap WNA yang hendak keluar Wilayah Indonesia harus, salah satunya, adalah tidak masuk dalam daftar Pencegahan, sehingga dalam hal ini PUPN dapat melakukan tindakan pencegahan agar WNA tersebut segera menyelesaikan urusan hutangnya terlebih dahulu kepada Negara.
III. Kesimpulan
1. Pencegahan
merupakan action lebih yang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara setelah
melakukan tahapan-tahapan/alur pengurusan piutang negara, dimana Panitia telah
memanggil dan memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi hutangnya.
Kalau penanggung hutang/penanggung jawab hutang tersebut tetap tidak memperhatikan
maka Panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan.
2. Upaya
pencegahan dapat berhasil bila telah diketahui waktu yang tepat untuk melakukan
tindakan ini, mengingat jangka waktu pencegahan ini juga dibatasi oleh
undang-undang. Oleh karena itu diperlukan data pendukung antara lain data
perlintasan, maupun Keterangan Izin Keimigrasian bila objek pencegahan adalah
Warga Negara Asing yang diperoleh dari Ditjen Keimigrasian, Kementerian Hukum
dan HAM.
3. Setiap
orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang
mengeluarkan keputusan pencegahan. Termasuk upaya hukum yang diberikan kepada
orang yang terkena Pencegahan untuk melakukan pembelaan diri atas Pencegahan
yang dikenakan kepada dirinya. Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis
disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa
pencegahan. Pengajuan keberatan yang diberikan kepada seseorang yang dicegah,
tidak menunda pelaksanaan pencegahan. Oleh karena itu, pencegahan ini harus
telah didukung dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tentunya dilaksanakan
dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2013, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian, 16 April 2013, Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
240/PMK.06/2016 Tahun 2016, Pengurusan Piutang Negara, 30 Desember 2016,
Jakarta.
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor 06/KN/2017 Tahun 2017, Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara, 20
Juni 2017, Jakarta.
Editor : Humas KPKNL Bekasi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |