Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bekasi
Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Indonesia,  Strategi dalam Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara

Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Indonesia, Strategi dalam Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara

N/a
Senin, 23 November 2020 |   13801 kali

I.    Pendahuluan 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar sesuatu tidak terjadi. Dengan demikian, pencegahan merupakan tindakan. Dalam aspek keimigrasian, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Terkait pencegahan yang menyangkut keimigrasian ini, yang berwenang dan bertanggung jawab melakukannya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setiap orang dapat keluar wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi. Terdapat 3 (tiga) alasan bila Pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia yakni pertama dalam hal orang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Kedua, diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang. Ketiga, karena namanya tercantun dalam daftar pencegahan. Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Dalam kehidupan sehari-hari, pencegahan sering disalahartikan sama dengan penangkalan. Meskipun kedua kata tersebut merupakan upaya/tindakan agar sesuatu tidak terjadi, namun dalam aspek keimigrasian pencegahan berbeda dengan penangkalan. Kalau pencegahan merupakan larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia, sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga memiliki kewenangan untuk melakukan Pencegahan. Tentunya upaya pencegahan ini dilakukan dalam rangka mempermudah penyelesaian kasus atau permasalahan yang tengah dibebankan kepada objek pencegahan tersebut. Pencegahan ini ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang, yang diterbitkan oleh instansi yang memintanya atau memohonkan untuk pelaksanaannya. Pelaksanaan atas keputusan pencegahan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Dalam artikel ini, pencegahan yang akan dibahas adalah pencegahan dalam rangka optimalisasi pengurusan Piutang Negara yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Upaya pencegahan ini dilakukan agar penanggung hutang dan/atau penanggung jawab hutang memiliki efek jera dan mau menyelesaikan hutangnya kepada negara.

Adapun tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengkaji bagaimana proses pecegahan, apa saja tantangannya dan upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan agar dalam pelaksanaannya lebih efektif sehingga tujuan dan sasarannya dapat tercapai.

 II.   Pembahasan

 A.  Tahapan Pengurusan Hingga Pencegahan

Piutang Negara pada tingkat pertama pada prinsipnya diselesaikan oleh Instansi yang bersangkutan. Apabila itu tidak mungkin lagi maka oleh instansi yang bersangkutan penyelesaiannya diserahkan kepada PUPN. Artinya kualitas piutang tersebut telah dikategorikan sebagai piutang macet sehingga diserahkan pengurusannya kepada PUPN dengan memberikan data-data debitur yang lengkap termasuk data barang jaminan (bila ada) agar pengurusan yang dilaksanakan oleh PUPN dapat dilaksanakan dengan optimal.

PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) bila  berkas penyerahan telah memenuhi syarat serta ada dan besarnya telah pasti menurut hukum. Dalam tahap pengurusan, PUPN melakukan penggilan kepada penanggung hutang/penanggung jawab hutang dengan tujuan untuk melakukan Due Process of Law, maksudnya dapat diartikan sebagai hak Penanggung Hutang untuk dipanggil dan didengar pendapatnya dan hak untuk menunjukkan bukti-bukti yang terkait dengan keberadaan dan besaran hutangnya kepada negara, serta cara-cara penyelesaian hutangnya tersebut. Bila sah dan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan, tentunya bukti-bukti tersebut digunakan PUPN untuk memperbaiki data tentang adanya dan besarnya Piutang Negara atas nama Penanggung Hutang yang bersangkutan. Due process of Law tersebut, dalam pengurusan Piutang Negara/Daerah dilaksanakan melalui tahap pemanggilan secara tertulis kepada Penanggung Hutang dan tanya jawab atau wawancara.

Dalam hal penanggung hutang tidak datang dan tidak ada respon atas panggilan yang telah disampaikan, maka PUPN menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN), serta Surat Paksa (SP). Upaya hukum atau kewenangan lain PUPN adalah Pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. Dalam hal terdapat permintaan dari penyerah piutang untuk melakukan pencegahan maka kegiatan ini dapat dilakukan sejak SP3N diterbitkan dan tentunya dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.

Pencegahan merupakan salah satu tindakan administratif yang diatur dalam PMK Nomor 240/PMK.06/2016, sebagai pedoman pokok PUPN dalam melakukan pengurusan Piutang Negara dan juknisnya diatur dalam Perdirjen KN Nomor 6/KN/2017. Pencegahan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 16 PMK tersebut yakni larangan bepergian ke luar dari wilayah Republik Indonesia. Definisi lainnya diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU Keimigrasian (UU No.6/2011), bahwa Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Pada prinsipnya objek pencegahan adalah Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, Pemegang Saham dan Ahli Waris. Dalam hal penanggung hutang adalah dalam bentuk perusahaan maka berdasarkan Pasal 124 PMK 240/2016 telah diatur bahwa terhadap pengurus badan hukum tersebut, Direksi dan Komisaris dari penanggung hutang dapat dilakukan Pencegahan. Sedangkan Pasal 127 PMK tersebut mengatur bahwa Pencegahan dapat dilakukan apabila:

a.   sisa hutang:

1)      lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau

2)      kurang dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tetapi objek pencegahan sering bepergian keluar Wilayah Republik Indonesia; dan

b.   objek Pencegahan beritikad tidak baik.

Selanjutnya dalam Pasal 129 ayat (1) diatur mengenai kategorisasi penanggung hutang beritikad tidak baik dikarenakan hal-hal berikut:

(a)    tidak pernah atau jarang memenuhi panggilan Kantor Pelayanan;

(b)    belum pernah membayar atau pernah membayar dalam jumlah relatif kecil dibanding sisa hutangnya;

(c)    menunda-nunda pembayaran tanpa alasan yang sah; dan/ atau

(d)    bergaya hidup mewah. 

B.  Tantangan Pencegahan

Pencegahan dilakukan dengan harapan agar penanggung hutang dan/atau penanggung jawab hutang memiliki efek jera dan mau menyelesaikan hutangnya kepada negara. Upaya pencegahan dapat berhasil dengan optimal bila telah diketahui waktu yang tepat untuk melakukan tindakan ini, mengingat jangka waktu pencegahan ini juga dibatasi oleh undang-undang paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Oleh karena itu diperlukan data pendukung antara lain data perlintasan objek pencegahan yang diperoleh dari Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, serta Keterangan Izin Keimigrasian bila objek pencegahan adalah Warga Negara Asing. (WNA).

Di samping itu, setiap orang yang dikenai Pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan Pencegahan.  Termasuk upaya hukum yang diberikan kepada orang yang terkena Pencegahan untuk melakukan pembelaan diri atas Pencegahan yang dikenakan kepada dirinya. Oleh karena itu, pencegahan ini harus telah didukung dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tentunya dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi. 

Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum. 

C.   Implementasi pencegahan yang dilakukan  oleh KPKNL Bekasi

KPKNL Bekasi selaku (PUPN) tengah melakukan pengurusan piutang negara salah satunya terhadap debitur yang berbentuk  Perseroan yang merupakan penyerahan pengurusan piutang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan data profil terakhir perseroaan ini diperoleh melalui Ditjen AHU Online, diketahui bahwa pengurus perusahaan adalah Warga Negara Asing.

Apabila ketentuan PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara beserta petunjuk teknisnya yang diatur pada Perdirjen No.6/KN/2017, serta dengan mengacu pada UU Keimigrasian (UU No.6/2011) diaplikasikan terhadap kasus Perseroan ini, maka KPKNL Bekasi dapat melakukan Pencegahan. Hal ini dikarenakan syarat-syarat untuk dilakukannya Pencegahan sebagaimana diatur Pasal 127 telah terpenuhi secara kumulatif. Sedangkan, Penanggung Hutang dapat dikategorikan beritikad tidak baik karena beberapa kriteria yang diatur dalam Pasal 129 ayat (1) PMK 240/2016 terpenuhi, khususnya pada huruf (a), huruf (b), dan huruf (c).

Sebagai penanggung hutang dalam bentuk badan hukum maka usul Pencegahan terhadap Direksi dan Komisaris dapat dilakukan sesuai ketentuan PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara beserta petunjuk teknisnya yang diatur pada Perdirjen No.6/KN/2017. Demikian juga bila mengacu pada ketentuan Pasal 91 UU Keimigrasian (UU No.6/2011), Menteri Hukum dan HAM sebagai menteri yang membidangi keimigrasian, dapat melakukan Pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi keputusan Pencegahan secara tertulis diterbitkan oleh instansi yang memintanya atau memohonkan untuk pelaksanaannya. Keputusan tersebut juga disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 3 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan. Keputusan pencegahan ini juga disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan paling lambat tujuh hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.

Meskipun Direksi Penanggung Hutang berstatus sebagai WNA, namun ketentuan mengenai Pencegahan juga berlaku terhadapnya. Hal ini secara implisit dapat dipahami dari ketentuan Pasal 6 PP Pelaksana UU Keimigrasian (PP No. 31/2013) yang mengatur bahwa setiap WNA yang hendak keluar Wilayah Indonesia harus, salah satunya, adalah tidak masuk dalam daftar Pencegahan, sehingga dalam hal ini PUPN dapat melakukan tindakan pencegahan agar WNA tersebut segera menyelesaikan urusan hutangnya terlebih dahulu kepada Negara. 

III. Kesimpulan

1.   Pencegahan merupakan action lebih yang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara setelah melakukan tahapan-tahapan/alur pengurusan piutang negara, dimana Panitia telah memanggil dan memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi hutangnya. Kalau penanggung hutang/penanggung jawab hutang tersebut tetap tidak memperhatikan maka Panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan.

2.   Upaya pencegahan dapat berhasil bila telah diketahui waktu yang tepat untuk melakukan tindakan ini, mengingat jangka waktu pencegahan ini juga dibatasi oleh undang-undang. Oleh karena itu diperlukan data pendukung antara lain data perlintasan, maupun Keterangan Izin Keimigrasian bila objek pencegahan adalah Warga Negara Asing yang diperoleh dari Ditjen Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM.

3. Setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Termasuk upaya hukum yang diberikan kepada orang yang terkena Pencegahan untuk melakukan pembelaan diri atas Pencegahan yang dikenakan kepada dirinya. Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa pencegahan. Pengajuan keberatan yang diberikan kepada seseorang yang dicegah, tidak menunda pelaksanaan pencegahan. Oleh karena itu, pencegahan ini harus telah didukung dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tentunya dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.

  

 Referensi

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Keimigrasian, 5 Mei 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, 16 April 2013, Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016, Pengurusan Piutang Negara, 30 Desember 2016, Jakarta.

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 06/KN/2017 Tahun 2017, Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara, 20 Juni 2017, Jakarta.

 

 

 Ditulis oleh : Ismail I Tarigan

Editor : Humas KPKNL Bekasi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon