Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Artikel
Mari Kenali Masker Agar Efektif Lindungi Diri dari Covid-19 di Era New Normal
Asnul
Rabu, 24 Juni 2020   |   4045 kali

Masker merupakan salah satu alat perlindungan diri dari paparan Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) yang dapat menular melalui percikan air liur (droplet) dari penderita. Amankah memakai masker sepanjang hari? Jawabannya bisa keduanya. Aman, karena di masa new normal setiap orang harus mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker untuk menjaga diri dari tertular dan menularkan Covid-19. Penggunaan masker menjadi tidak aman jika satu masker dipakai sepanjang hari karena berpotensi menimbulkan risiko buruk untuk kulit. Selain rasa tidak nyaman yang ditimbulkan, juga akibat kelembapan hembusan napas yang dapat menyebabkan iritasi kulit di sekitar mulut, bahkan dapat memicu munculnya jerawat. Oleh sebab itu, maka kita harus mengenali masker yang kita gunakan agar dapat efektif sesuai dengan fungsinya untuk melindungi diri di era new normal ini.


Mulai tanggal 5 Juni 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan telah mulai menerapkan Work From Office (WFO) di era new normal. Setiap pegawai yang akan melaksanakan WFO harus mengetahui dan wajib mematuhi protokol kesehatan, terutama  menggunakan masker. Selain memakai masker yang dibawa sendiri, beberapa kantor juga menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada pegawai atau tamu yang terlupa atau tidak memakai masker sehingga tidak ada orang yang berada di kantor yang tidak memakai masker. Untuk itu, telah dikeluarkan imbauan-imbauan baik melalui video conference maupun Whatsapp Group serta berbagai infografis dengan gambar yang menarik terkait tata cara memenuhi protokol kesehatan.


Penggunaan masker oleh pegawai sebagai pelayan masyarakat tidak akan mengurangi nilai kinerja atau menghambat pelayanan. Bukan pula hanya sekedar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, tetapi pemakaian masker  juga menunjukkan kepedulian dan bentuk keikut sertaan menjaga kesehatan orang lain. Sebagai aparatur negara, kita juga wajib ikut andil dalam memberi pengertian kepada masyarakat untuk taat kepada aturan yang telah dibuat pemerintah guna memutus mata rantai Covid-19, salah satunya dengan memakai masker. 


Kementerian Keuangan memiliki waktu bekerja selama 8 jam setiap harinya. Dalam kurun waktu tersebut para pegawai harus memakai masker. Untuk mengindari dampak-dampak buruk bagi kesehatan kulit wajah, sebaiknya masker digunakan hanya maksimal 4 jam saja lalu diganti dengan yang baru. Karena hembusan nafas yang terus-menerus membuat masker menjadi lembap yang akan memberikan efek buruk bagi kulit terutama pada area wajah yang tertutup masker.


Khusus bagi para wanita yang terbiasa menggunakan make up, disarankan agar memakai make up yang tipis, karena penggunaan make up yang tebal akan menutup pori-pori sehingga kulit sulit bernafas. Pakailah make up yang simpel dan natural saja. Anda bisa menekankan riasan pada daerah mata dan bagian atas wajah yang tidak tertutup masker.


Masker menjadi alat pelindung yang penting dikenakan saat ke luar rumah. Hendaknya kita mengenali bahan yang terbaik sehingga dapat memblokir virus sekaligus memberikan kenyamanan saat dipakai, seperti bahan yang mengandung kapas dan polyester yang paling efektif untuk menangkal virus.


Kemudian yang perlu diperhatikan juga adalah cara melepas masker yang telah dipakai. Tidak perlu terburu-buru ketika melepas masker. Bukalah tali masker dari salah satu telinga terlebih dahulu dan bagian luar masker usahakan tidak mengenai wajah ataupun tangan, lalu bungkus dengan tisu dan masukkan ke dalam plastik untuk selanjutnya disimpan dan sesampainya di rumah langsung direndam dan dicuci dengan deterjen.


Memakai masker hanyalah salah satu upaya untuk menangkal virus. Hal yang paling penting untuk diperhatikan serta dilaksanakan untuk menjaga diri kita agar terhindar dari Covid-19 adalah dengan menghindari atau tidak berada di kerumunan, menjaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain, dan membiasakan hidup bersih. 


Pada masa transisi dalam tatanan normal baru memang setiap orang dituntut untuk patuh dan membiasakan dengan keadaan yang baru. Namun kita semua harus menyadari bahwa di era new normal dan telah diperbolehkannya WFO atau melaksanakan kegiatan di luar rumah, bukan berarti Covid-19 telah lenyap atau masa pandemi telah berlalu. Covid-19 bukanlah binatang buas yang kemarin mengancam kehidupan kita semua, lalu ketika sang binatang telah berhasil ditangkap atau dibunuh maka semua orang menjadi bebas bergerak beraktivitas ke luar rumah setelah sekian lama berada di dalam rumah.


Covid-19 adalah virus yang sangat kecil dimana pada masa new normal ini masih ada, bahkan belum ditemukan obatnya. New normal adalah sebuah keadaaan untuk pemulihan ekonomi dimana masyarakat diminta cerdas dalam menjalani tatanan hidup baru ini. Di tayangan berita kita ketahui bahwa masyarakat yang terpapar virus disebut semakin banyak. Hal ini menunjukkan bahwa virus tersebut masih ada di sekitar kita. Tatanan normal baru ini kita dituntut untuk dapat hidup berdampingan dengan virus. Untuk itulah kita harus cerdas dan harus membekali diri dengan protokol-protokol kesehatan yang telah ditentukan.


Pegawai Kementerian Keuangan adalah orang-orang yang bijak dan cerdas. Ini saatnya kita tampil menjadi pahlawan bagi diri sendiri, keluarga, teman, dan saudara untuk mengkampanyekan bahwa saat ini kita justru harus bisa melindungi diri dan meyakinkan bahwa di luar sana virus semakin merajalela. Tak perlu ke luar rumah jika tidak terlalu penting, dan jika terpaksa harus ke luar rumah wajib memperhatikan protokol kesehatan.


Saat ini beberapa mall dan pusat perbelanjaan pun telah dibuka dan kita melihat masyarakat telah banyak memanfaatkannya. Jalanan yang tak lagi ditutup karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir juga telah menimbulkan kemacetan kembali dimana-mana. Oleh karena itulah, sebagai pegawai yang cerdas kita harus dapat berbuat yang terbaik untuk diri sendiri dan orang lain.


Penulis : Asnul dan Tim Humas KPKNL Bekasi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini