Workshop Perencanaan Kebutuhan BMN

Artikel    Kamis, 02 April 2015     Tim Pengembang SIMAN

Workshop Perencanaan Kebutuhan BMN

Jakarta - Perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) ke depan akan menjadi satu siklus dengan perencanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). Oleh karena itu, K/L harus memanfaatkan dan mengoptimalkan BMN yang ada. “Perencanaan kebutuhan BMN harus berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan-red) yang telah ditetapkan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto saat membuka Workshop Perencanaan Kebutuhan BMN untuk K/L pada Rabu, (11/3) di Jakarta.

Lebih lanjut, Hadiyanto menegaskan DJKN juga harus bisa membuktikan bahwa fungsi perencanaan BMN jangan dianggap menambah layer birokrasi, namun hal ini mampu menjawab berbagai permasalahan antara lain inefisiensi anggaran, inefektifitas pengadaan, dan under utilisasi dalam pengelolaan BMN. Perencanaan kebutuhan BMN ini akan masuk dalam RKAKL mulai efektif pada tahun 2017. Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan yang matang baik dari DJKN sebagai pengelola barang maupun K/L sebagai pengguna barang. “Kita harus siap dan kesiapan itu dimulai dengan komitmen,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi capaian pengelolaan BMN dalam satu dekade terakhir ini. Hal ini dibuktikan dengan semakin tertibnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan opini BPK terhadap LKPP. Hal ini semakin mendorong pengelolaan BMN sehingga terciptanya 3T (Tertib fisik, Tertib hukum, dan Tertib administrasi). “Sucess story ini jangan sampai membuat kita lengah apalagi turun,” tuturnya mengingatkan.

Pria lulusan Harvard University ini menyampaikan peran DJKN yang semakin strategis dari administrator yang hanya mencatat, menyajikan dan melaporkan menjadi manajer aset yang mengelola, merencanakan dan mengawasi penggunaan BMN. Terakhir, ia menyampaikan bahwa kesuksesan perencanaan kebutuhan BMN tidak hanya di Kementerian Keuangan saja tapi juga kesuksesan K/L.

Di tempat yang sama, Direktur BMN Chalimah Pujiastuti menyampaikan workshop ini merupakan salah satu upaya mitigasi resiko kesiapan K/L sebagai pengguna barang dalam perencanaan kebutuhan BMN. Perencanaan kebutuhan BMN dilakukan secara bertahap mulai tahun 2017. Perencanaan kebutuhan BMN akan dilakukan di RKAKL 2017 pada 20 K/L, 2018 pada 50 K/L dan 2019 akan dilakukan pada seluruh K/L. Perencanaan ini juga telah dilakukan piloting pada  tiga K/L antara lain Kementerian Keuangan, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iim, sapaan akrab Chalimah menjelaskan hal-hal yang penting dalam perencanaan BMN antara lain, pokok-pokok perencanaan BMN, penyempurnaan siklus pengelolaan BMN/D, dan integrasi sistem pengelolaan aset dan sistem penganggaran. Ia juga mengingatkan agar seluruh K/L dapat memanfaatkan aset-asetnya seoptimal mungkin. “Kalau belum optimal asetnya, tolong asetnya dimanfaatkan agar lebih optimal,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan perencanaan kebutuhan BMN merupakan awal siklus dalam pengelolaan aset yang belum dilakukan hingga saat ini. Ia juga menjelaskan bahwa RKBMN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RKAKL karena kalau tidak ada RKBMN maka tidak akan bisa menyusun RKAKL.
Kepala Subdirektorat BMN II Asep Suryadi di acara yang sama juga menjelaskan mengenai modul perencanaan kebutuhan BMN meliputi, Penyusunan RKBMN Pengadaan dan penyusunan RKBMN pemeliharaan. Penyusunan RKBMN pengadaan berupa tanah dan/atau bangunan/gedung untuk kantor pemerintah dan untuk rumah negara sedangkan penyusunan RKBMN pemeliharaan merupakan kegiatan merumuskan rincian kebutuhan pemeliharaan atas BMN yang dikuasai, berdasarkan pada informasi keberadaan, kondisi, dan status penggunaan BMN. Selain itu, ia juga mencontohkan beberapa SBSK bangunan gedung kantor yang ideal.

Senada dengan Asep Suryadi, Kepala Subdirektorat PPSA Direktorat Pengelolaan kekayaan Negara dan Sistem Informasi Acep Irawan mengemukakan perencanaan kebutuhan BMN harus didukung dengan sistem teknologi informasi yang memadai. Sistem Informasi Manajemen Aset negara (SIMAN) merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendukung program ini. Aplikasi ini digunakan untuk perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan sampai dengan pengawasan dan pengenadalian BMN. “Aplikasi ini berbasis internet dengan database terpusat serta dapat diakses oleh pengguna maupun pengelola barang,” katanya.

Menurutnya, penyimpanan dokumen BMN saat ini kurang efisien dalam hal penyimpanan maupun pencarian data. Dengan aplikasi ini diharapkan pencarian data maupun penyimpanan data BMN dapat lebih mudah maupun lebih tertata. Acep mengemukakan salah satu tujuan pengembangan SIMAN yaitu membangun sistem informasi manajemen aset negara yang standar untuk pengelola dan penggunan barang dan membangun database aset terpusat dengan memberikan otorisasi akses. Selain itu, SIMAN juga membangun sistem otomasi proses pengajuan perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan aset sehingga pengelolaan BMN menjadi lebih akurat, cepat, efisien serta terdokumentasi secara digital. Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung dan akan berakhir pada Jum’at (13/3) dengan diikuti oleh 52 K/L. (bend/yudi-humas)


tag(s): workshop