Detail Peraturan
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 513/KN/2021
Penerapan Waktu Pelaksanaan Secara Efektif Atas Organisasi, Tata Kerja, Dan Wilayah Kerja, Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Download Peraturan Ini