Detail Peraturan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/KM.6/2017
Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga kepada Pejabat di Lingkungan DJKN Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan
Download Peraturan Ini