Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
OPPINI > Berita
PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA SARANA DAN PRASARANA BAHAN BAKAR NABATI (FUEL TANK) PADA 4 PENJURU PULAU DI INDONESIA
Hermanus Lintang Asmarawan
Kamis, 06 Oktober 2022   |   406 kali

Ditulis oleh: M. As'ad Firdaus

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan negara berpenduduk terbanyak ke-4 di dunia dengan populasi mencapai 275.273.774 jiwa pada tahun 2022. Populasi penduduk Indonesia yang tinggi membuat kebutuhan akan konsumsi energi terus meningkat sepanjang tahun. Sebagian besar dari kebutuhan BBM di Indonesia dipenuhi melalui kegiatan impor BBM. Pada tahun 2021, angka realisasi Impor BBM adalah 22,1 Juta KL. Sedangkan angka kebutuhan BBM merupakan hasil penjualan BBM adalah sebesar 68,5 juta Kilo Liter. 

Volume impor BBM Indonesia yang semakin tinggi karena kebutuhan energi nasional yang semakin besar, sehingga perlu adanya solusi untuk menekan impor BBM tersebut. Salah satunya adalah dengan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) sebagai campuran ke dalam bahan bakar minyak. sebagai salah satu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia berpotensi menjadi negara yang mandiri energi. Kelapa sawit dapat diolah menjadi FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang merupakan Bahan Bakar Nabati. Namun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pengimplementasian pemafaatan Bahan Bakar Nabati seperti infrastruktur yang belum merata di seluruh Indonesia. Terutama infrastruktur sarana dan prasarana BBN di PT Pertamina (Persero) yang masih minim.

 

Oleh karena itu Kementerian ESDM c.q Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan pada tahun 2016 melakukan pengadaaan Barang Milik Negara berupa sarana dan prasarana Bahan Bakar Nabati di 14 Fuel Terminal Pertamina. Agar lebih optimal dalam pengelolaan dan pengoperasionalan BMN serta untuk menjamin ketersediaan dan kualitas Bahan Bakar Nabati, maka BMN tersebut perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada PT Pertamina (Persero). 

 

Pada awal Bulan Agustus 2022 Tim Penilai Direktorat  Penilaian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan penilaian BMN berupa sarana dan prasarana Bahan Bakar Nabati (Fuel Tank).  Tim Penilai  diketuai oleh Warlan selaku Penilai Pemerintah Ahli Madya dengan empat orang anggota tim (As’ad, Aditya, Wayan dan Deny) yang merupakan Penilai Pemerintah Ahli Pertama pada Direktorat Penilaian. BMN yang dilakukan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dalam bentuk PMPP (Penyertaan Modal Pemerintah Pusat) adalah 14 (empat belas) Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati di lokasi Fuel Terminal Pertamina, yang berupa pembangunan tangki BBN kapasitas 100 KL (khusus di wilayah Sumatera) dan 500 KL (Jawa, Bali dan Kalimantan), beserta jalur pipa dan aksesoris tangki.

 

Penilaian ini merupakan tindak lanjut atas permohonan penilaian dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara kepada Direktur Penilaian perihal Permintaan Penilaian dalam rangka PMPP (Penyertaan Modal Pemerintah Pusat ) BMN berupa Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati pada Kementerian ESDM kepada PT Pertamina (Persero).  Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilkan Barang Milik Negara (BMN) yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Lainnya yang dimiliki negara.


Lokasi Objek Penilaian antara lain: Fuel Terminal Krueng Raya, Fuel Terminal Lhokseumawe, Fuel Terminal Lubuk Linggau, Fuel Terminal Baturaja, Fuel Terminal Boyolali, Fuel Terminal Maos, Fuel Terminal Tasikmalaya, Fuel Terminal Malang, Fuel Terminal Camplong, Fuel Terminal Sanggaran, Fuel Terminal Kota Baru, Fuel Terminal Pulang Pisau, dan Fuel Terminal Pangkalan Bun


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini