Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
OPPINI > Artikel
TEKNIS PENGAMBILAN SAMPLING PADA SURVEI DAFTAR KOMPONEN PENILAIAN BANGUNAN (DKPB) TAHUN 2021
Hermanus Lintang Asmarawan
Kamis, 06 Oktober 2022   |   341 kali

Penulis: Warlan, S.E., S.ST., M.Ec.Dev.

Penilai Pemerintah Ahli Madya Direktorat Penilaian

Media OPPINI Vol. 1 Tahun 2021


Salah satu alat bantu penilaian yang digunakan oleh Penilai DJKN dalam melakukan penilaian dengan pendekatan biaya adalah Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB). DKPB disusun dan diolah berdasarkan hasil survei harga material bangunan, upah pekerja, dan sewa alat yang dilakukan oleh seluruh KPKNL di Indonesia. Pedoman penyusunan DKPB telah diatur dalam Kepdirjen Nomor 416/KN/2019 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan DKPB dan Buletin Teknis Penilaian Nomor BTP-3/KN.6/2020 tentang Panduan Survei dan Penggunaan DKPB. DKPB yang telah disusun hendaknya dapat merepresentasikan harga kompinen material bangunan dari masing-masing Kota/Kabupaten di setiap KPKNL. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah DKPB yang telah disusun sudah mewakili harga bahan material bangunan dari setiap Kota/Kabupaten tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis melakukan penelitian atas pelaksanaan survei DKPB tahun 2021.

Survei DKPB tahun 2021 dilaksanakan pada tahun 2020. Mengingat tahun 2020 masih dalam masa Pandemi COVID-19, maka terdapat perbedaan ketentuan survei dari masa sebelum pandemi sebagai berikut:

a. Pelaksanaan survei harga material bahan bangunan, upah pekerja, dan sewa peralatan untuk penyusunan DKPB Tahun 2021, dilakukan terhadap 1 (satu) Kota/Kabupaten dimana KPKNL itu berlokasi. 

b. Dalam hal terdapat material bahan bangunan, upah pekerja, dan harga/sewa peralatan tidak dapat ditemukan pada saat survei sebagaimana tersebut pada poin a di atas, maka harga material bahan bangunan, upah pekerja, dan harga/sewa peralatan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Bab II Huruf B Angka 6 Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 416/KN/2019 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan.

c. Kota/Kabupaten tersebut kemudian dijadikan sebagai Kabupaten/Kota acuan. 

d. Selanjutnya, untuk pengisian formulir survei Kabupaten/Kota yang lain dapat didasarkan atas data harga material bahan bangunan, upah pekerja, dan harga/sewa 

peralatan Kabupaten/Kota yang dijadikan acuan. 

e. Data harga material bahan bangunan, upah pekerja dan harga/sewa kemudian dikalikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk setiap Kabupaten/Kota yang dicari.

Dalam hal survei DKPB, semua toko bangunan yang ada di suatu wilayah kabupaten/kota dapat dianggap sebagai populasi. Jumlah ini sangat bervariasi tergantung karekteristik wilayah kabupaten/kota masing-masing sehingga jumlah populasi bisa banyak atau sedikit. Kalau akan diperiksa cukup diambil beberapa toko bangunan yang berupa sampel. Data yang diteliti dari sampel tersebut selajutnya diberlakukan ke seluruh kabupaten/kota tersebut.

Untuk mengetahui implementasi pelaksanaan survei DKPB, penulis telah menyampaikan kuesioner kepada 71 KPKNL yang ada di seluruh Indonesia. Respoden adalah Kepala Seksi Pelayanan Penilaian atau pihak yang mewakili yang terlibat dalam survei DKPB. Semua responden dalam hal ini 71 KPKNL telah mengisi kuesioner tersebut. Dalam kuesioner tersebut penulis ingin menggali informasi tentang pelaksanaan survei DKPB di KPKNL yang meliputi tiga hal penting yaitu tingkat pemahaman terkait peraturan survei DKPB, tingkat pemahaman terkait metode survei DKPB dan implementasi survei DKPB tahun 2021. Kuesioner dibuat dalam bentuk pertanyaan 18 sebanyak 18 (delapan belas) pertanyaan. Hasil survei kuesioner menunjukkan kesimpulan penelitian sebagai berikut:

a. Tingkat pemahaman terhadap peraturan

Semua responden (KPKNL) mengetahui adanya petunjuk teknis dalam pelaksanaan survei DKPB yaitu Kepdirjen Nomor 416/KN/2019 Dan Buletin Teknis Penilaian Nomor BTP-3/KN.6/2020. Hal ini menunjukkan hal yang positif dimana pihak yang terlibat dalam survei DKPB hendaknya dapat mengimplementasikan peraturan yang ada dalam pelaksanaan survei DKPB.

b. Tingkat pemahaman terkait metodologi survei

Sebagian besar responden dari seluruh KPKNL memahami metodologi survei data meskipun sebagian besar belum pernah diklat metodologi survei dan riset pasar. Namun demikian secara keseluruhan responden menghendaki agar dalam pelaksanaan survei DKPB diterapkan metodologi survei data yang benar.

c. Implementasi metodologi survei DKPB

Survei yang dilakukan oleh KPKNL untuk mendapatkan infomasi harga bahan material bangunan dengan mendapatkan informasi di toko bangunan belum dilakukan sesuai dengan teknik pengambilan sampling yang benar. Sebagian besar responden mengalami kesulitan dalam memperoleh data pada saat survei DKPB atau sekitar 81,69%. Sementara sisanya 18,31% responden menyatakan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan data di lapangan. Penyebab kesulitan data tersebut antara lain, pemilik toko bangunan tidak kooperatif dan petugas survei tidak mempunyai kompetensi melakukan survei. Hasil survei yang dilakukan terhadap semua KPKNL menunjukkan bahwa 100

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini