Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pertama Kali Dilakukan di Indonesia, KPK Titipkan Barang Gratifikasi ke KPKNL Yogyakarta
Yusuf Eko Susilo
Rabu, 09 November 2022   |   542 kali

Yogyakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta menerima penyerahan titipan barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Selasa, (8/11). Penyerahan titipan gratifikasi dilakukan oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI Herda Helmijaya, kepada Kepala KPKNL Yogyakarta Jati Wiryawan, dan disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan perwakilan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) eks gratifikasi di Ruang Rapat KPKNL Yogyakarta.


Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI Herda Helmijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini perdana dilakukan di Indonesia dan berharap dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi, “Baru pertama kali penyerahan seperti ini dilakukan di Indonesia, semoga menjadi awal yang baik dalam rangka menekan tingkat korupsi," harapnya.


Pada kesempatan ini, sejumlah 14 barang gratifikasi berupa kain songket, kain khas Lombok, kain batik, kain Karawo khas Gorontalo, sarung dan sajadah telah diserahterimakan. Barang-barang tersebut merupakan gratifikasi yang dilaporkan oleh UPG Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi, KPK RI wajib menyerahkan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan yang dalam hal ini kewenangan Menteri Keuangan tersebut didelegasikan kepada Direktorat PKN DJKN. Mengingat banyak barang gratifikasi yang berbentuk pecah belah/ barang elektronik yang berpotensi rusak dalam perjalanan dan untuk efisiensi pengiriman barang, KPK RI bermaksud melakukan penyimpanan pada KPKNL perwakilan di provinsi. Adapun untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, penyimpanannya dilakukan di KPKNL Yogyakarta.


Kegiatan penitipan barang gratifikasi pada KPKNL ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. KPKNL Yogyakarta sebagai instansi pengelola aset Negara, dalam hal ini BMN eks gratifikasi, menjadi kantor pertama yang menerima penitipan dari KPK RI. Kegiatan serupa akan dilakukan di KPKNL Semarang dan KPKNL Samarinda. (Foto/Narasi : Yusuf Eko Susilo)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini