Yogyakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Yogyakarta menerima penyerahan titipan barang gratifikasi dari
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Selasa, (8/11).
Penyerahan titipan gratifikasi dilakukan oleh Direktur Gratifikasi dan
Pelayanan Publik KPK RI Herda Helmijaya, kepada Kepala KPKNL Yogyakarta Jati
Wiryawan, dan disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul
selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan perwakilan Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku
pengelola Barang Milik Negara (BMN) eks gratifikasi di Ruang Rapat KPKNL
Yogyakarta.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI Herda
Helmijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini perdana dilakukan di Indonesia dan
berharap dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi, “Baru pertama kali
penyerahan seperti ini dilakukan di Indonesia, semoga menjadi awal yang baik
dalam rangka menekan tingkat korupsi," harapnya.
Pada kesempatan ini, sejumlah 14 barang gratifikasi berupa
kain songket, kain khas Lombok, kain batik, kain Karawo khas Gorontalo, sarung
dan sajadah telah diserahterimakan. Barang-barang tersebut merupakan
gratifikasi yang dilaporkan oleh UPG Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Korupsi, KPK RI wajib menyerahkan gratifikasi yang menjadi milik
negara kepada Menteri Keuangan yang dalam hal ini kewenangan Menteri Keuangan
tersebut didelegasikan kepada Direktorat PKN DJKN. Mengingat banyak barang
gratifikasi yang berbentuk pecah belah/ barang elektronik yang berpotensi rusak
dalam perjalanan dan untuk efisiensi pengiriman barang, KPK RI bermaksud
melakukan penyimpanan pada KPKNL perwakilan di provinsi. Adapun untuk Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, penyimpanannya dilakukan di KPKNL Yogyakarta.
Kegiatan penitipan barang gratifikasi pada KPKNL ini
merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. KPKNL Yogyakarta sebagai
instansi pengelola aset Negara, dalam hal ini BMN eks gratifikasi, menjadi
kantor pertama yang menerima penitipan dari KPK RI. Kegiatan serupa akan
dilakukan di KPKNL Semarang dan KPKNL Samarinda. (Foto/Narasi : Yusuf Eko
Susilo)