Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Satgas BLBI Sita Sembilan Aset Milik PT. Sadean Intramitra Corporation di Perumahan Pesona Merapi Yogyakarta
Arifin Nurhartanto
Jum'at, 21 Oktober 2022   |   335 kali

Yogyakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset dari PT. Sadean Intramitra Corporation pada Kamis (20/10), melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y). Jati Wiryawan selaku Ketua PUPN Cabang D.I.Y merangkap Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta menjelaskan, penyitaan dilakukan atas tanah-tanah kavling di dalam kawasan Perumahan Pesona Merapi yang berada di wilayah Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Y.

Penyitaan tersebut dihadiri oleh Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Agus Waluyo beserta anggota tim lainnya, perwakilan aparat pemerintah daerah setempat, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan  Tim pengamanan dari jajaran Polres Kabupaten Sleman.

Pada kegiatan tersebut, Juru Sita Piutang Negara pada KPKNL Yogyakarta Agus Suprapto, melaksanakan penyitaan atas barang jaminan/harta kekayaan lain PT. Sadean Intramitra Corporation, debitur PUPN Cabang DKI Jakarta/KPKNL Jakarta V berupa 9 (sembilan) titik bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan atau berada diatasnya dengan luas total 13.365 m2, yang terletak di dalam kawasan Perumahan Pesona Merapi. Pelaksanaan Penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Hastungkoro dan Prih Diantoro (Perangkat Desa Sinduharjo). Berikutnya asset barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme ketentuan di bidang pengurusan piutang Negara seperti penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Satgas BLBI akan terus melakukan usaha-usaha berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. Demi keadilan, terus tagih hak Negara! (Teks/Foto : Wahyu W)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini