Yogyakarta
– Para debitur yang terdampak pandemi dapat menerima pengurangan besaran hutang
hingga 60 persen dengan memanfaatkan program keringanan utang yang diberikan
oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Hal
tersebut mengemuka pada acara Diskusi dan Bincang Santai tentang Keringanan
Utang yang diselenggarakan oleh KPKNL Yogyakarta pada Rabu (31/3). Acara yang
disiarkan melalui Zoom meeting tersebut menghadirkan dua narasumber,
yaitu Kepala KPKNL Yogyakarta Marhaeni Rumiasih dan Kepala Seksi Piutang Negara
Banu Hasmoro, dengan moderator Rakhmayani Ardhanti.
Kepala
KPKNL Yogyakarta Marhaeni Rumiasih menjelaskan bahwa acara tersebut diadakan sebagai
tindak lanjut pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021
tanggal 09 Februari 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Banyak
manfaat yang bisa didapatkan atas program keringanan utang tersebut, antara
lain untuk membersihkan catatan hutang yang ada di Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat dan percepatan penyelesaian utang para debitur, dengan skema penghitungan
yang telah ditetapkan. “Syaratnya, harus sudah melakukan penyerahan piutang
terlebih dahulu (kepada PUPN-red). Sudah ada SP3N, istilahnya,” jelas Marhaeni.
“Namun perlu diingat, tenggat waktunya hingga tanggal 31 Desember 2021. Hanya
berlangsung tahun ini saja,” sambung wanita yang hobi taekwondo tersebut.
Pada
kesempatan lainnya, Kepala Seksi Piutang Negara Banu Hasmoro turut memberikan
penjelasan mengenai siapa saja yang menjadi subjek program ini dan apa saja bentuknya.
Banu menuturkan, bahwa pihak yang dapat menyerahkan piutang hanyalah instansi
pemerintah pusat dan debitur yang dapat menikmati program ini adalah debitur
yang terkena dampak pandemi yang telah diserahkan pengurusan piutangnya kepada
PUPN. “Bagi debitur yang telah meninggal dunia, program ini dapat dimanfaatkan
oleh ahli waris yang sah, dengan menyertakan surat keterangan waris dari
instansi yang berwenang,” ujar Banu.
Lebih
lanjut, Banu menjelaskan bahwa bentuk pelaksanaan program tersebut ada dua,
yaitu memberikan keringanan utang dan memberikan moratorium tindakan hukum. “Bagi
yang ada jaminannya, dapat dikurangi utangnya hingga 35 persen, tapi bila
memang tidak ada jaminannya, dapat dikurangi hingga 60 persen,” jelas Banu.
“Bila debitur tidak dapat mengikuti program keringanan utang, dapat mengajukan
permohonan moratorium tindakan hukum. Batasnya pada saat pandemi,” ujar pria
hobi tenis lapangan tersebut.
Pada acara tersebut, terdapat beberapa penanya, antara lain Siti Haryani dari Pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta, yang menanyakan bentuk pembukuan atas pengurangan utang di neraca pemerintah, Erna Dewi dari RSUP dr. Sardjito yang menanyakan pihak yang memberikan sosialisasi dan bentuk pemberitahuan informasi atas pembayaran yang dilakukan debitur kepada RSUP dr. Sardjito, dan Hety Djuhartika dari Kementerian Perindustrian yang menanyakan pencatatan/pembukuan penghapusan utang dengan dasar dokumen apa. (Tulisan/Foto : Arifin)