Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta Rangkul Penyerah Piutang dan Instansi Terkait guna Sukseskan Program Keringanan Utang
Arifin Nurhartanto
Kamis, 01 April 2021   |   341 kali

Yogyakarta – Para debitur yang terdampak pandemi dapat menerima pengurangan besaran hutang hingga 60 persen dengan memanfaatkan program keringanan utang yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Hal tersebut mengemuka pada acara Diskusi dan Bincang Santai tentang Keringanan Utang yang diselenggarakan oleh KPKNL Yogyakarta pada Rabu (31/3). Acara yang disiarkan melalui Zoom meeting tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala KPKNL Yogyakarta Marhaeni Rumiasih dan Kepala Seksi Piutang Negara Banu Hasmoro, dengan moderator Rakhmayani Ardhanti.

Kepala KPKNL Yogyakarta Marhaeni Rumiasih menjelaskan bahwa acara tersebut diadakan sebagai tindak lanjut pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Banyak manfaat yang bisa didapatkan atas program keringanan utang tersebut, antara lain untuk membersihkan catatan hutang yang ada di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan percepatan penyelesaian utang para debitur, dengan skema penghitungan yang telah ditetapkan. “Syaratnya, harus sudah melakukan penyerahan piutang terlebih dahulu (kepada PUPN-red). Sudah ada SP3N, istilahnya,” jelas Marhaeni. “Namun perlu diingat, tenggat waktunya hingga tanggal 31 Desember 2021. Hanya berlangsung tahun ini saja,” sambung wanita yang hobi taekwondo tersebut.

Pada kesempatan lainnya, Kepala Seksi Piutang Negara Banu Hasmoro turut memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang menjadi subjek program ini dan apa saja bentuknya. Banu menuturkan, bahwa pihak yang dapat menyerahkan piutang hanyalah instansi pemerintah pusat dan debitur yang dapat menikmati program ini adalah debitur yang terkena dampak pandemi yang telah diserahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN. “Bagi debitur yang telah meninggal dunia, program ini dapat dimanfaatkan oleh ahli waris yang sah, dengan menyertakan surat keterangan waris dari instansi yang berwenang,” ujar Banu.

Lebih lanjut, Banu menjelaskan bahwa bentuk pelaksanaan program tersebut ada dua, yaitu memberikan keringanan utang dan memberikan moratorium tindakan hukum. “Bagi yang ada jaminannya, dapat dikurangi utangnya hingga 35 persen, tapi bila memang tidak ada jaminannya, dapat dikurangi hingga 60 persen,” jelas Banu. “Bila debitur tidak dapat mengikuti program keringanan utang, dapat mengajukan permohonan moratorium tindakan hukum. Batasnya pada saat pandemi,” ujar pria hobi tenis lapangan tersebut.

Pada acara tersebut, terdapat beberapa penanya, antara lain Siti Haryani dari Pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta, yang menanyakan bentuk pembukuan atas pengurangan utang di neraca pemerintah, Erna Dewi dari RSUP dr. Sardjito yang menanyakan pihak yang memberikan sosialisasi dan bentuk pemberitahuan informasi atas pembayaran yang dilakukan debitur kepada RSUP dr. Sardjito, dan Hety Djuhartika dari Kementerian Perindustrian yang menanyakan pencatatan/pembukuan penghapusan utang dengan dasar dokumen apa. (Tulisan/Foto : Arifin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini